Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) kasus dugaan korupsi dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) di Bank Mandiri KCP Bima Periode 2021-2024.
Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Senin (25/5/2026) mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada hari Kamis (21/5/2026) di Kejari Bima.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. “Kami berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejari Bima dalam perkara ini telah menetapkan satu tersangka berinisial FF. FF merupakan karyawan yang menjabat sebagai marketing atau SGK (Sales Generalis Konsumtif) pada bagian Kredit KSM di Bank Mandiri KCP Bima.
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah sebelumnya mengatakan, tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur KSM. Sebagian besar debitur berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima sejak tahun 2021-2024.
“Fakta Penyidikan menunjukkan bahwa sebanyak 49 pengajuan kredit KSM diduga telah dimanipulasi oleh tersangka,” sebutnya.
Sementara sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sendiri.
Adapun modus operandi yang dilakukan FF, yaitu melakukan rekayasa dokumen kredit dengan cara mark-up permohonan pinjaman yang tidak sesuai dengan permohonan pengajuan debitur.
Kemudian setelah kredit dicairkan ke rekening tabungan debitur, tersangka memindahkan sebagian dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening debitur di bank lain.
“Sedangkan sisa dana dari selisih pencairan kredit digunakan oleh tersangka FF,” ucapnya.
Heru menegaskan, FF telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) KSM. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menambah besaran limit kredit yang diajukan debitur. Tanpa sepengetahuan debitur tersebut dan menggunakan selisih limitnya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Jaksa menyangkakan FF dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. (mit)


