Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan persidangan enam terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, Jumat (8/5/2026) mengatakan, alasan pihaknya akam menempuh upaya hukum lanjut karena vonis majelis hakim ada yang tidak sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Tetapi saya belum dapat mengonfirmasi apakah banding terkait uang pengganti, atau terkait pasal atau vonis,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji kemungkinan untuk mengajukan banding itu.
Terkait nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik yang muncul dalam pertimbangan putusan, Ugik mengaku masih perlu mendalami hal tersebut.
“Kami masih fokus mengurus kemungkinan upaya banding 6 terdakwa kasus ini,” sebutnya.
Saat ini, Kejari Lotim juga belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram atas kasus ini. “Kami belum terima salinan putusan jadi kami belum mengetahui alasan hakim memberikan pertimbangan seperti itu,” tambahnya.
Ia melanjutkan, setelah menerima salinan putusan, baru lah pihaknya akan melakukan pendalaman. “Kami akan mempelajari, disandingkan dengan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jaksa menetapkan enam terdakwa dalam perkara ini. Mereka antara lain Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; Marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Majelis hakim memvonis As’ad dengan pidana penjara selama 3 tahun, Amrulloh dengan 5,5 tahun, M Jaosi dengan 6,5 tahun, Salmukin 5,5 tahun, Lia Anggawari dengan 7,5 tahun, dan Libert Hutahaean 7 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain dibebankan membayar denda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti. Hakim menyuruh M Jaosi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, Salmukin diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Lia Anggawari juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp534.932.342. Sedangkan Libert diharuskan membayar uang pengganti Rp3.270.708.376. Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat dilelang. Dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka dapat diganti pidana kurungan selama 3,5 tahun. (mit)


