BerandaBerandaKasus Dugaan Gratifikasi, Kejati NTB Belum Temukan Keterlibatan 15 Anggota Dewan

Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejati NTB Belum Temukan Keterlibatan 15 Anggota Dewan

Mataram (globalfmlombok.com) – Belasan anggota DPRD NTB yang diduga sebagai penerima gratifikasi dari tiga terdakwa kasus “dana siluman” telah hadir memberikan kesaksian di sidang kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (7/6/2026) mengatakan, dari kesaksian 15 anggota DPRD NTB itu, aparat penegak hukum belum menemukan adanya fakta baru.

“(Kalau dari fakta persidangan) mens rea-nya (niat jahat) anggota dewan selaku penerima belum ada kami temukan sama sekali,” katanya.

Ia mengaku sampai saat ini belum dapat menyimpulkan apakah 15 legislator itu bisa ikut diproses hukum. Meskipun begitu, penelusuran lebih lanjut terus dilakukan. “Belum bisa kita simpulkan, kita harus ekspose dulu, lihat dulu semuanya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ekspose atau gelar perkara itu untuk melihat keterkaitan antara para penerima dan terdakwa selaku pemberi.

Zulkifli juga menegaskan bahwa kunci dari perkara ini ada pada tiga terdakwa. Ia berharap akan ada fakta baru pada saat pemeriksaan terdakwa di persidangan nantinya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus ini adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.
Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TM Rp150 juta.

Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur, Desa Berdaya.

Salah satu terdakwa lanjutnya, mengatakan para anggota dewan tidak dapat mengerjakan program Desa Berdaya tersebut. Sebagai gantinya, ia dapat menerima uang ratusan juta.
Ada pula yang mengatakan bahwa uang ratusan juta itu merupakan hadiah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tent tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberaKorups Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI