Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polemik penertiban lapak pedagang di Taman Narmada, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski para pedagang telah mengadu ke DPRD Lombok Barat, upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (28/4/2026), para pedagang diterima langsung Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi bersama Komisi II DPRD. Pertemuan juga menghadirkan Direktur PT Tripat serta Kasat Pol PP Lombok Barat.
Namun, meski kedua belah pihak telah menyampaikan penjelasan masing-masing, belum ada keputusan yang dihasilkan. DPRD menyatakan masih akan mempelajari persoalan tersebut sebelum kembali mempertemukan para pihak dalam waktu dekat.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi, menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan mengingat Taman Narmada merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kami akan menjadi mediator agar penyelesaian dilakukan secara adil. Taman Narmada harus dijaga bersama sebagai aset daerah yang memberi manfaat bagi semua,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, pedagang menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan. Mereka menilai pemerintah daerah dan pengelola tidak profesional dalam mengambil kebijakan penertiban. Bahkan, pedagang mendorong dilakukan audit oleh DPR maupun BPK terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
Perwakilan pedagang, Supriyadi, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap visi pembangunan berbasis desa. Ia menilai kebijakan yang diambil justru tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.
“Pedagang ingin tetap berjualan di dalam kawasan. Kalau dipindahkan keluar, kami khawatir pendapatan menurun,” ujarnya.
Para pedagang juga menegaskan bahwa lokasi di dalam kawasan wisata menjadi pusat aktivitas pengunjung, sehingga berjualan di luar dinilai tidak efektif. Mereka berharap pemerintah mendengar aspirasi tersebut demi keberlangsungan ekonomi keluarga.
Selain itu, pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pengelolaan PAD dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengelolaan Taman Narmada.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka penataan kawasan cagar budaya sekaligus perbaikan sistem manajemen.
“Penataan ini dilakukan agar kawasan lebih tertib dan tidak dikuasai pihak tertentu saja,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga aset daerah sekaligus menciptakan pemerataan kesempatan usaha bagi seluruh pedagang. Pemerintah daerah melalui PT Tripat, lanjutnya, berupaya memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pedagang Mengadu ke DPRD Lobar, Polemik Lapak Taman Narmada Belum Ada Solusi “


