Mataram (globalfmlombok.com) – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB melayangkan surat pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI. Langkah tersebut ditempuh melalui kuasa hukum mereka sebagai bentuk keberatan atas proses penanganan perkara.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Kuasa hukum para terdakwa, Emil Siain, Rabu (15/4/2026), mengatakan surat pengaduan telah dikirim ke Jakarta sehari sebelumnya melalui timnya.
“Kemarin, Selasa (14/4/2026) kami kirim ke Jakarta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen pendukung akan menyusul dikirim melalui pos. Pengaduan tersebut, kata Emil, didasarkan pada penilaian kliennya terkait adanya dugaan pelanggaran sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Kita minta untuk tahap pemeriksaan dilakukan secara adil. Dari pasal yang dikenakan harus ada penerima dan pemberi,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa M. Nashib Ikroman juga menyoroti penerapan aspek keadilan dalam perkara yang menjerat mereka. Ia menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, prinsip keadilan seharusnya menjadi prioritas utama.
Namun demikian, menurutnya hal tersebut belum tercermin dalam proses hukum yang berjalan. Ia pun meminta agar anggota DPRD selaku penerima gratifikasi turut diproses oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Menanggapi langkah tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan bahwa pengaduan merupakan hak para terdakwa.
“Mereka berhak, silakan saja. Kita lihat sejauh mana. Kami siap mengklarifikasi segalanya,” ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota dewan. Terdakwa Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota DPRD dengan nominal bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp180 juta.
Sementara itu, Indra Jaya Usman diduga memberikan uang kepada beberapa anggota dewan dengan nominal masing-masing Rp200 juta. Adapun M. Nashib Ikroman disebut memberikan uang kepada enam anggota dewan dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar para penerima tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif gubernur terkait Desa Berdaya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya keterangan bahwa sebagian uang tersebut disebut sebagai “hadiah” dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan dakwaan subsider dengan ketentuan hukum yang sama. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi Surati Komjak-Komisi III DPR RI “


