Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan pemanggilan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan hal tersebut menanggapi desakan agar gubernur dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa.
“Kebutuhannya majelis hakim nanti yang menentukan. Kita kembalikan kepada majelis hakim,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, apabila majelis hakim menilai keterangan gubernur diperlukan, maka yang bersangkutan dapat dihadirkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Zulkifli juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak meminta keterangan Gubernur NTB dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.
“Kami tidak perlu waktu itu (keterangan Iqbal). Makanya tidak kami periksa,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD NTB, Abdul Rahim, bersama Suhaimi, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman pada Senin (13/4/2026).
Usai memberikan kesaksian, Abdul Rahim yang akrab disapa Bram mendesak agar Gubernur NTB turut dihadirkan sebagai saksi guna memperjelas perkara yang sedang bergulir.
“Perlu dihadirkan. Supaya isu tidak liar dan cepat ada titik terang. Klarifikasi dari gubernur diperlukan,” ujarnya.
Dalam persidangan, nama Gubernur Iqbal beberapa kali disebut. Bram mengaku pernah dipanggil oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, ke ruangannya. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, hadir pula pimpinan DPRD NTB lainnya, yakni Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, dan Lalu Arif.
Ia menyebut, dalam pertemuan itu Gubernur Iqbal menyampaikan program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih, dengan alokasi sekitar Rp2 miliar per anggota.
“Benar, pak gubernur memberikan program Rp2 miliar kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Bukan uang,” katanya.
Bram juga mengungkapkan bahwa anggaran tersebut berasal dari pemotongan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat.
Selain itu, ia mengaku sempat mendapat tawaran dari rekannya untuk mengisi program melalui skema By Name By Address (BNBA) senilai Rp2 miliar. Ia bahkan sempat menyusun sejumlah usulan kegiatan, namun akhirnya memilih menolak tawaran tersebut.
“Saya meyakini, ketika saya menerima itu, sangat tidak mungkin saya mendapat program tersebut,” ujarnya.
Kasus dugaan gratifikasi ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dan terus menyita perhatian publik, terutama terkait kemungkinan menghadirkan sejumlah pihak penting sebagai saksi dalam persidangan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejati: Gubernur NTB Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Dewan Tergantung Majelis Hakim “


