Mataram (globalfmlombok.com) – Kepastian status kepegawaian tenaga yang bekerja di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), masih dalam proses peninjauan pemerintah.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Panggaribuan, menegaskan bahwa tenaga seperti kepala SPPG, ahli gizi, hingga akuntan memang memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, proses tersebut tidak berlangsung secara otomatis.
“Yang bekerja di bawah BGN, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, itu ketika diangkat menjadi PPPK, ya menjadi pegawai PPPK. Tapi tidak otomatis, karena masih ada yang dalam masa reviu,” ujarnya usai kegiatan bersama Bank Syariah Indonesia di Mataram, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK tetap harus mengikuti prosedur dan evaluasi yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua tenaga yang saat ini bekerja langsung mendapatkan status PPPK dalam waktu singkat.
Menurutnya, PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bersifat nonkarier tetap, sehingga memerlukan proses seleksi dan pertimbangan matang dari pemerintah.
Tigor juga meluruskan anggapan di lapangan yang menyebut pegawai SPPG dapat langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tahapan tertentu. Ia memastikan pemerintah masih melakukan peninjauan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi serta kualitas sumber daya manusia.
“Tidak otomatis, karena masih ada proses reviu. Kita lihat lagi sesuai kebutuhan dan mekanisme yang ada,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, para tenaga SPPG diharapkan tetap menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah terkait status kepegawaian mereka ke depan.
Di sisi lain, wacana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memunculkan keberatan dari sejumlah PPPK paruh waktu. Mereka menilai masa pengabdian pegawai SPPG relatif lebih singkat dibanding tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami sudah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Itu pun diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan gaji yang hanya Rp250 ribu sebulan. Kami minta pemerintah meninjau kembali rencana pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK,” ujar Icha, salah satu PPPK paruh waktu yang bertugas di salah satu SMP di Lombok Barat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pegawai SPPG Berpeluang Jadi PPPK “


