Mataram (globalfmlombok.com) – Polresta Mataram membeberkan modus tersangka HB, oknum guru ngaji di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang diduga melecehkan tujuh muridnya. Aksi tersebut diduga dilakukan secara bertahap dengan menyamarkan perbuatan sebagai candaan saat kegiatan mengaji berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (4/3/2026), menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan meminta korban memijat secara bergantian. Dalam situasi itu, tersangka diduga merangkul serta memegang tangan korban.
“Aksinya disamarkan dengan candaan. Korban diminta memijat secara bergantian sambil dirangkul dan dipegang tangannya,” ujarnya.
Namun, perbuatan tersebut diduga tidak berhenti sampai di situ. Tersangka juga disinyalir menyentuh bagian tubuh lain hingga area privat korban.
Dharma menyebutkan, salah satu korban menyadari tindakan tersebut tidak wajar. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sesama murid.
“Ternyata teman-temannya juga korban dari tersangka dan mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.
Para korban selanjutnya menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram.
Dalam proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Mataram untuk pendalaman perkara. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu gamis, satu kerudung, dan selembar surat yang ditandatangani tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolresta Mataram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 459 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sekitar Februari 2023 hingga November 2024.
“Awalnya korban hanya satu orang, kemudian bertambah dan berkembang menjadi tujuh orang. Seluruhnya anak di bawah umur,” ungkapnya.
Saat ini LPA Kota Mataram telah memberikan pendampingan hukum serta layanan psikologis kepada para korban untuk memulihkan kondisi mereka. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Berkedok Candaan dan Setoran Hafalan, Guru Ngaji Diduga Lecehkan Tujuh Anak di TPQ Ampenan “


