BerandaHukum&KriminalKejati NTB Kantongi Bukti Dugaan Aliran Dana ke Tiga Oknum Jaksa

Kejati NTB Kantongi Bukti Dugaan Aliran Dana ke Tiga Oknum Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi bukti dugaan penyerahan uang oleh Camat Pajo, Imran kepada tiga oknum jaksa. Penanganan kasus tersebut kini ditingkatkan ke tahap inspeksi oleh Bidang Pengawasan.

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, Selasa (28/4/2026) mengatakan, fakta adanya penyerahan uang diperkuat dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak.

“Faktanya memang ada pemberi. Itu alat bukti kita. Jadi pemberinya (Imran) memang mengakui,” ujarnya.

Namun, tiga oknum jaksa yang diduga menerima uang tersebut hingga kini belum secara terbuka mengakui adanya penerimaan. Pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung.

“Sementara masih kami periksa. Baru meneliti dua jaksa, satu masih kami pelajari,” katanya.

Pada tahap inspeksi kasus ini, Bidang Pengawasan masih melakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Penanganan difokuskan pada aspek disiplin dan etik aparatur.

Eka menegaskan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan di pusat untuk menentukan sanksi terhadap ketiga oknum jaksa tersebut. Mereka berpotensi dijatuhi hukuman berat, termasuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kami hanya menyajikan bukti, nanti pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung) yang akan menentukan sikap,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara ke ranah pidana, pihaknya belum dapat memastikan. Ia juga enggan menyebut kasus ini sebagai pemerasan.

Menurutnya, penyerahan uang tersebut terjadi atas kesepakatan antara Imran dan oknum jaksa, dengan tujuan agar Imran tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya.

“Karena uang itu diberikan Imran agar ia tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya,” katanya.

Sementara itu, Imran mengaku ada tiga oknum jaksa yang diduga memintai dirinya uang, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS. Ketiganya saat ini telah berpindah tugas dari Kejaksaan Negeri Dompu.

Dalam pengakuannya, Imran menyebut dimintai uang sebesar Rp30 juta dengan dalih dapat meringankan hukuman dalam perkara penganiayaan yang menjeratnya. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp20 juta yang diberikan langsung di kantor Kejari Dompu.

Ia juga mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban dan mengira perkara tersebut telah selesai. Namun proses hukum tetap berjalan hingga dirinya menjalani penahanan.

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke NTB, Rabu (22/4/2026), anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta agar dugaan tersebut diusut secara transparan.

“Kita minta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu diusut secara transparan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memperkuat pengawasan internal.

“Kepercayaan publik harus dijaga, pengawasan internal harus diperbaiki,” ujarnya. (mit)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Kejati NTB Kantongi Bukti Dugaan Penyerahan Uang ke Tiga Oknum Jaksa”

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI