BerandaBerandaHakim PN Mataram Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Dugaan Pembunuhan di Pantai Nipah

Hakim PN Mataram Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Dugaan Pembunuhan di Pantai Nipah

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kecamatan Malaka, Lombok Utara, Selasa (28/4/2026). Pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Radiet.

Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian perkara (TKP), majelis hakim meninjau sejumlah titik yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa, mulai dari jejak keberadaan korban dan terdakwa, lokasi ditemukannya bercak darah, hingga titik tempat terdakwa diduga berada sebelum korban ditemukan meninggal.

Perwakilan jaksa penuntut umum, Agung Kuntowijoyo, mengatakan majelis hakim meminta pihaknya menghadirkan sekitar enam saksi yang sempat berada di TKP saat kejadian.

“Hakim minta menghadirkan saksi-saksi yang sempat ada di TKP,” ujar Agung.

Selain saksi, pemeriksaan setempat juga dihadiri unsur majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa, hingga unsur K9 atau anjing pelacak yang sebelumnya terlibat dalam penemuan bercak darah di lokasi.

Menurut Agung, hakim memberi perhatian pada rekonstruksi jejak yang menjadi bagian dari alat bukti, terutama area korban ditemukan dan jejak-jejak di pesisir pantai.

“Hakim lebih ke tempat korban ditemukan, sama jejak-jejak yang ada di pesisir pantai. Peninjauan dari awal kedatangan hingga terdakwa dan korban ditemukan,” katanya.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam surat dakwaan, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi bersama ke Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV salah satu hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menuju area sepi di ujung barat pantai.

Jaksa menguraikan, saat suasana pantai mulai gelap dan sepi, terdakwa diduga berupaya melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban disebut menolak sehingga terjadi pergulatan yang berujung pada kematian korban.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyebut korban meninggal akibat pembekapan di area berpasir yang memicu asfiksia atau kekurangan oksigen. Tim medis juga menemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal, termasuk luka di area intim korban.

Pemeriksaan setempat diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan menguji kesesuaian alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Hakim PN Mataram Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Dugaan Pembunuhan di Pantai Nipah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI