Mataram (globalfmlombok.com)–
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) bekerja sama dengan Universitas Mataram (Unram) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum”, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum akademik untuk membahas penguatan pendidikan profesi hukum, tetapi juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Implementation Arrangement (IA) antara PERADI SAI dengan Universitas Mataram serta Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram.
Seminar tersebut menjadi ruang diskusi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi mengenai pentingnya pendidikan profesi hukum dalam membentuk lulusan fakultas hukum yang memiliki kompetensi, keterampilan, etika, serta kesiapan menghadapi dunia profesional.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., menekankan pentingnya pendidikan profesi hukum untuk didorong menjadi salah satu mata kuliah wajib di setiap fakultas hukum.
Menurutnya, pendidikan profesi hukum merupakan bagian penting dalam membekali calon sarjana hukum dengan pemahaman dan keterampilan praktis. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh sarjana hukum harus memilih profesi sebagai advokat.
“Tidak berarti semua sarjana hukum harus berprofesi pengacara. Tetapi bagi yang memilih menjadi advokat, ketika mengikuti pendidikan profesi advokat, hal itu dapat membantu meningkatkan kemampuan para calon advokat,” ujar Harry Ponto.
Ia juga menyoroti kondisi pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), khususnya terkait standar kelulusan peserta.
Harry mengungkapkan, pada pelaksanaan ujian sebelumnya, standar kelulusan pernah ditetapkan pada nilai 7. Namun, standar tersebut kemudian diturunkan menjadi 6 dengan mempertimbangkan kemampuan dasar para calon advokat yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
“Saya harus jujur bahwa tidak semua yang ikut Ujian Profesi Advokat itu nilainya memiliki standar kelulusan. Karena dulu kita menggunakan standar 7, tetapi karena pertimbangan kualitas para calon advokat yang belum dibekali ilmu dasar, sehingga diturunkan menjadi 6 agar dapat mengimbangi kemampuan para calon advokat sehingga semua dapat dinyatakan lulus,” jelasnya.
Menurut Harry, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pendidikan profesi hukum sejak mahasiswa masih berada di bangku perguruan tinggi.
Karena itu, ia mendorong agar pendidikan profesi hukum dapat menjadi bagian dari kurikulum fakultas hukum di perguruan tinggi.
“Ini penting, kenapa harus didorong agar pendidikan profesi hukum masuk dalam kurikulum mata kuliah di Fakultas Hukum,” tegasnya.
PERADI SAI dan Unram Perkuat Kerja Sama
Sementara itu, Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., mengatakan kerja sama antara PERADI SAI dan Universitas Mataram diharapkan memberikan dampak positif bagi kedua institusi, khususnya dalam pengembangan pendidikan dan profesi hukum.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
“Dengan adanya MoU dengan kampus Unram tersebut dapat memberi dampak positif bagi kampus maupun bagi Peradi sendiri,” kata Ratih.
Menurutnya, melalui kerja sama tersebut PERADI SAI juga menawarkan gagasan agar pendidikan profesi hukum dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram.
“Kerja sama yang kita bangun terkait dengan PKPA, Ujian Profesi Advokat, dan kita juga coba tawarkan lewat MoU yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional ini agar pendidikan profesi hukum menjadi mata kuliah yang bisa masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram,” ujarnya.
Ratih menambahkan, PERADI SAI siap memberikan dukungan terhadap berbagai program Universitas Mataram yang sejalan dengan visi kampus berdampak.
“Kami juga akan memback-up dan memberikan dukungan penuh kepada Unram sesuai dengan visi kampus berdampak. Kami juga menyiapkan pos beasiswa,” tambahnya.
Unram Sambut Baik Kolaborasi
Dari pihak Universitas Mataram, Wakil Rektor II Unram, Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng)., Ph.D., menyambut baik kerja sama yang dibangun bersama PERADI SAI.
Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah positif dalam memperkuat keterhubungan antara dunia akademik dengan kebutuhan profesional di lapangan.
Sementara itu, Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., juga menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menjelaskan, MoU dilakukan secara langsung antara PERADI SAI dengan Universitas Mataram. Sedangkan kerja sama yang melibatkan FHISIP Unram dituangkan dalam bentuk perjanjian kontrak kerja sama.
“Kalau MoU-nya langsung dengan pihak Universitas. Sementara dengan kami di Fakultas Hukum berbentuk perjanjian kontrak kerja sama. Tentu kerja sama tersebut disambut baik,” ujarnya.
Hadirkan Akademisi dan Praktisi Hukum
Seminar Nasional “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum” tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur organisasi profesi dan akademisi.
Para narasumber yang memberikan pemaparan yakni Dr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H., selaku Ketua Komite PKPA DPN PERADI SAI; M. Khotibul Islam, S.H., M.Hum., Dosen FHISIP Universitas Mataram; serta Dr. H. Muhaimin, S.H., M.Hum., Wakil Dekan I FHISIP Universitas Mataram.
Seminar tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi akademik, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia praktik hukum.
Melalui penguatan pendidikan profesi hukum sejak bangku kuliah, lulusan fakultas hukum diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teoritis, tetapi juga dibekali pemahaman mengenai etika, keterampilan profesional, serta kebutuhan praktik hukum ketika memasuki dunia kerja maupun memilih profesi hukum tertentu.(r)


