Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah mengajukan banding atas vonis lepas terdakwa Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain. Jaksa penuntut umum kini turut mengajukan banding terhadap terdakwa Subhan di perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (28/8/2026) mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas dasar ketidaksesuaian tuntutan jaksa dengan putusan hakim. “Kami mengajukan banding pada Senin (24/8/2026) kemarin,” katanya.
Harun mengatakan, Subhan divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan dakwaan subsider jaksa. Sementara sebelumnya, mereka menuntut agar Subhan dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Serta divonis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi juga mengatakan pihaknya turut mengajukan banding. Pihaknya resmi menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (26/8/2026).
Ia mengaku belum dapat menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding kepada publik. Alasannya, tim kuasa hukum kini masih menganalisis salinan lengkap putusan perkara tersebut.
Sebagai informasi, majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (19/8/2026), menyatakan Subhan dalam peran sebagai Kepala BPN Sumbawa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.
Hakim dalam amar putusan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, Subhan divonis dengan hukuman penjara selama 15 bulan. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Berbeda dengan Subhan, dua terdakwa lainnya Muhammad Jan dan Pung Saifullah justru divonis lepas (onslag) oleh majelis hakim. Hakim menyatakan Pung dan Jan memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan jaksa. Namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.
Oleh karena itu, terdakwa Pung dan Jan kini telah dilepaskan dari tahanan. Jaksa penuntut umum sebelumnya langsung mengambil langkah banding atas putusan tersebut. (mit)


