BerandaPemerintahanNTBKejati NTB Resmi Ajukan Verzet untuk Tiga Anggota Dewan yang Divonis Bebas

Kejati NTB Resmi Ajukan Verzet untuk Tiga Anggota Dewan yang Divonis Bebas

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali mengajukan verzet (perlawanan) atas penolakan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota dewan. Kali ini verzet tersebut ditujukan untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (28/8/2026) mengatakan pihaknya kini resmi menyatakan verzet atas penolakan kasasi seluruh terdakwa dalam perkara ini. “Verzet atas nama Indra Jaya Usman resmi kami ajukan hari ini,” kata Harun.

Pengajuan verzet atas Indra Jaya Usman menyusul dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman yang telah lebih dahulu terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram.

Pelaksana tugas (Plt.) Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (27/8/2026) mengatakan, verzet terhadap Hamdan Kasim diajukan pada 24 Agustus 2026. Sementara verzet untuk terdakwa M. Nashib Ikroman diterima pengadilan pada 26 Agustus 2026.

Terkait langkah selanjutnya setelah pengajuan verzet tersebut, Kelik belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, informasi mengenai tindak lanjut perkara akan disampaikan Ketua PN Mataram setelah kembali dari Bima pada Senin (31/8/2026).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Mataram pada 18 Agustus 2026 menerbitkan penetapan yang menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.

Penetapan yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan itu menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak memenuhi syarat formal (TMSF). Dengan demikian, berkas kasasi tersebut tidak dilanjutkan atau dikirim ke Mahkamah Agung.

engadilan mendasarkan keputusan tersebut pada Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan itu menjadi dasar bahwa penuntut umum tidak dapat menempuh upaya hukum ketika terdakwa dijatuhi vonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI