BerandaEkonomiPertambangan Rakyat akan Dilegalkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Pertambangan Rakyat akan Dilegalkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Mataram (globalfmlombok.com) – Anggota DPRD NTB turun untuk mensosialisasikan terkait pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pertambangan mineral dan batu baru yang sedang digodok. Langkah tersebut dilakukan agar tidak misinformasi kepada masyarakat terkait rencana legalisasi pertambangan rakyat.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi yang turun langsung ke dapilnya menyampaikan pertambangan rakyat di Pulau Sumbawa harus bertransformasi menjadi sektor yang legal, aman, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Sambirang, Pulau Sumbawa merupakan salah satu wilayah dengan potensi mineral terbesar di Indonesia. Selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat. Namun, sebagian besar kegiatan tersebut masih berlangsung tanpa legalitas yang memadai sehingga rentan dikategorikan sebagai tambang ilegal.

“Kondisi ini bukan hanya mengurangi potensi penerimaan daerah, tetapi juga memunculkan persoalan keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga perdagangan mineral yang belum memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Ranperda yang tengah dibahas DPRD NTB diarahkan untuk menghadirkan solusi melalui penguatan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam menambang, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap pembinaan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan manfaat ekonomi.

Dengan adanya legalitas, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi yang rentan secara hukum. Sebaliknya, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pembinaan, sementara penambang memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

“Yang ingin kita bangun adalah masyarakat penambang yang lebih mandiri dan memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar melalui proses pengolahan hasil tambang,” katanya.

Dalam Ranperda tersebut, pemegang IPR tidak hanya memperoleh hak berupa pembinaan, pengawasan, dan peluang dukungan permodalan, tetapi juga memiliki kewajiban menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, penyusunan rencana penambangan, pembayaran iuran pertambangan rakyat, penyampaian laporan berkala, penyediaan jaminan reklamasi, hingga pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

 “Dengan demikian, pertambangan rakyat tidak lagi identik dengan aktivitas yang merusak lingkungan, tetapi berkembang menjadi usaha yang profesional dan bertanggung jawab,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa–KSB itu.

Ranperda juga mewajibkan pemegang IPR melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Keberadaan tambang rakyat harus mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. (ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI