BerandaBerandaPeragakan 50 Lebih Adegan, Penyidik Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembakaran...

Peragakan 50 Lebih Adegan, Penyidik Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembakaran Santri

Praya (globalfmlombok.com) – Penyidik Polda NTB menggelar rekonstruksi ulang kasus dugaan pembakaran santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), pada Rabu (29/7).

Sebanyak lebih dari 50 adegan direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka anak R serta AMR selaku pimpinan ponpes hadir langsung memperagakan sejumlah adegan.

Rekonstruksi ulang berlangsung hingga lima jam dimulai selepas Salat Zuhur sekitar pukul 13.00 Wita. Tidak kurang dari 50 personel kepolisian dari Polsek Batukliang dan Polresta Loteng diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan proses rekonstruksi. Proses rekonstruksi digelar secara tertutup, karena melibatkan anak di bawah umur langsung di area ponpes.

Dimulai dengan adegan membeli BBM jenis Pertalite yang diperagakan para saksi, kejadian kebakaran di kamar sempit hingga proses penanganan oleh pihak ponpes terhadap para santri pasca kejadian.

“Rekonstruksi ini sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta dari peristiwa yang terjadi,” sebut Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., M.M., kepada awak media, usai rekonstruksi.

Rekonstruksi lanjutnya digelar juga untuk mencocokkan keterangan dari para pihak yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) dengan kondisi di lapangan saat peristiwa terjadi. Sebanyak 24 sanksi turut dihadirkan bersama delapan saksi ahli yang keterangannya sudah dimasukkan dalam BAP. Selain itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB termasuk para kuasa hukum tersangka juga hadir. Untuk mengawal dan menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Hasilnya, hampir seluruh keterangan di BAP sudah sesuai dengan hasil rekonstruksi. Ditambah ada beberapa temuan fakta baru yang nantinya itu juga akan menjadi tambahan dalam BAP di kasus tersebut. “(Hasil rekonstruksi) relatif sudah sesuai dengan BAP,” ujarnya.

Disinggung terkait dugaan pembakaran yang terjadi, Pujawati mengatakan dalam proses rekonstruksi pihak menemukan adanya peristiwa yang menempatkan anak dalam situasi terbakar atau karena kealfaan menyebabkan anak terbakar. Sehingga penyidik telah menambahkan pasal baru baik terhadap tersangka anak R maupun tersangka AMR yakni pasal 77b jo pasal 76b KUHP. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka nantinya.

“Nanti untuk masalah penaganan atau tidak berdasarkan KUHP terbaru kita harus memperhatikan alasan-alasan subjektif, objek kemudian syarat formil dan materilnya,”tegas Pujewati.
Terpisah, kuasa hukum tersangka anak R, Suhendra Hariadi mengapresiasi langkah penyidik Polda NTB yang menggelar rekonstruksi ulang kasus yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia tersebut.

Menurutnya, dengan rekonstruksi tersebut kini sudah diperoleh gambaran kalau kasus tersebut bukan karena disengaja. Bahwa tidak ada pembakaran yang seperti isu yang berkembang di masyarakat. Yang terjadi bahwa tersangka dan korban hendak mengecat tembok kamar menggunakan BBM jenis Pertalite. Sisa BBM yang ada kemudian digunakan untuk membuat ketapel dan secara tidak sengaja terjadi kebakaran.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum tersangka AMR, M. Ihwan. Ia menegaskan bahwa tidak unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. Kabar soal adanya bullying sebelum peristiwa juga tidak ditemukan ada kaitanya dalam proses rekonstruksi, sehingga kesimpulan awal pihaknya kalau kasus tersebut kecelakaan yang tidak disengaja.

Terkait Langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, kuasa hukum kedua tersangka mengatakan masih akan menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda NTB. Tapi yang jelas dengan adanya rekonstruksi tersebut bisa tergambar bagaimana kondisi dan situasi saat peristiwa berlangsung.

“Kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Setelah itu baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah akan menempuh Pra peradilan atau seperti apa nantinya,” ujar Ihwan. (kir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI