BerandaBerandaAspidum Baru Kejati NTB Beri Atensi Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota

Aspidum Baru Kejati NTB Beri Atensi Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota

Mataram (globalfmlombok.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabani Meryanto Malawa, menaruh perhatian terhadap penanganan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi.

Atensi itu disampaikan usai Kepala Kejati NTB Wahyudi melantik Rabani sebagai Aspidum Kejati NTB, Selasa (28/4/2026). Rabani menggantikan Irwan Setiawan Wahyuhafi yang kini menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat A Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Rabani mengatakan, Kepala Kejati NTB memberi arahan agar dirinya memberi perhatian terhadap sejumlah perkara menonjol, termasuk kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota.

“Tentu, saya akan pelajari dulu, akan menganalisa secara yuridis, dan kalau ada perkembangan ke depan, kita pelajari lebih lanjut sesuai SOP,” kata Rabani.

Ia menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan berintegritas, agar memenuhi harapan masyarakat serta berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, jaksa peneliti Budi Muklish didampingi Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengungkapkan, pihaknya telah menerima sembilan berkas perkara dalam kasus tersebut.

Dari jumlah itu, lima berkas merupakan milik AKBP Didik, AKP Malaungi, Bripka Karol bersama istrinya, serta Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang diduga sebagai bandar sabu. Namun seluruh berkas telah dikembalikan ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.

Menurut Budi, salah satu petunjuk penting dari jaksa peneliti adalah pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan AKBP Didik.

“Itu berkaitan Pasal 609 KUHP baru. Kalau hanya soal kepemilikan atau menguasai, tidak bisa serta-merta di-TPPU-kan. Karena itu perlu dijabarkan konstruksinya,” ujarnya.

Jaksa menilai indikasi TPPU dalam perkara ini cukup kuat dan perlu didalami bersama rangkaian penyidikan kasus peredaran narkotika di Kota Bima yang ditangani Polda NTB bersama Bareskrim Polri.

Budi bahkan menyebut dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika tidak hanya berasal dari uang Rp2,8 miliar yang sebelumnya terungkap, tetapi juga dari dugaan setoran peredaran 17 kilogram sabu.

“Ada aliran lain dari peredaran 17 kilogram, tiap 1 kilogram ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya,” katanya.

Kejati NTB menilai penguatan konstruksi dugaan pencucian uang menjadi bagian penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada tindak pidana narkotika semata, tetapi juga menyasar aliran dana hasil kejahatan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Aspidum Baru Kejati NTB Atensi Kasus Narkotika Eks Kapolres Bima Kota

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI