Tanjung (globalfmlombok.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bayan. Tiga orang terduga pelaku yang merupakan warga setempat, diamankan, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., Minggu (24/5/2026) mengungkapkan, ketiga pengedar narkoba yang merupakan warga lokal Kecamatan Bayan, telah diamankan dalam operasi Jumat sore hingga malam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui merupakan satu jaringan aktif yang kerap mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Desa Anyar dan sekitarnya,” ungkap Diana.
Ia menerangkan, operasi senyap pengungkapan jaringan narkoba berlangsung dalam tiga tahapan pengembangan. Dimulai Pukul 16.50 Wita, Tim Satresnarkoba menyisir TKP I yakni sebuah rumah di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar. Di lokasi ini, Kepolisian menangkap INS alias N (29), warga dusun setempat. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani itu, petugas menyita sejumlah poket sabu dengan berat bruto 0,99 gram beserta uang tunai dan ponsel.
Selanjutnya, dari hasil interogasi INS, kepolisian melakukan pengembangan dan langsung memburu pelaku lain yang merupakan pemasok.
Tim bergerak TKP II, di Dusun Karang Tunggul dan meringkus HH alias B (27). Dari pros yang berprofesi sebagai nelayan ini, ditemukan barang bukti sabu yang lebih besar dengan berat bruto 1,53 gram, plastik klip kosong siap kemas, serta uang tunai sebesar Rp2.086.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari keterangan HH, kepolisian mendapat keterangan bahwa terdapat sisa barang miliknya yang sedang dibawa oleh rekannya untuk diedarkan. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mencegat J (28) di dusun Karang Tunggul. Dari wiraswasta asal Desa Sukadana itu, disita sabu seberat bruto 0,67 gram.
“Dari total rangkaian penangkapan ditiga lokasi tersebut, total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3,19 gram,” sebut Diana.
Ketiga pelaku saat ini mendekat di jeruji besi Mako Polres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga terduga pelaku juga akan menjalani tes urine, uji laboratorium, serta proses penyidikan lebih lanjut. (ari)


