Dompu (globalfmlombok.com) – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., mengungkapkan kewenangan kepala daerah tidak bisa sepenuhnya berjalan optimal. Pasalnya, pemerintah pusat memangkas sebagian kewenangan kepala daerah.
“Yang paling harus dipahami adalah bupati bukan pejabat yang absolut dalam rangka mengambil keputusan. Sudah dicabut semua hak Bupati hari ini. Otonomi hanya kamuflase, tidak lagi seperti yang kita bayangkan dulu bahwa Bupati bisa segalanya,” ungkap Bupati pada, Senin, 11 Mei 2026.
Karena tidak bebasnya kewenangan Bupati, untuk menggeser dan memutasi staf ASN saja harus mendapatkan izin berupa pertimbangan teknis dari BKN. Apalagi untuk melakukan mutasi dan menonjobkan pejabat.
“Masa sekelas pindah staf saja harus mendapatkan persetujuan. Coba bayangkan segitulah jadi bupati hari ini harus mendapat persetujuan sekecil itu. Apalagi mutasi yang punya pejabat,” katanya.
Bupati memaparkan bahwa APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 dengan total belanja sebesar Rp1.174.821.733.543. Dari total anggaran itu senilai Rp1.017.097.747.978 atau 86,57 persen merupakan belanja operasional. Belanja operasional terdiri dari belanja pegawai senilai Rp717.604.521.762, belanja barang dan jasa senilai Rp291.414.456.216, dan belanja hibah senilai Rp8.078.770.000,-.
Sementara belanja untuk kepentingan masyarakat dan publik seperti belanja modal hanya senilai Rp18.327.278.500, belanja tidak terduga senilai Rp10.039.113.565., dan belanja transfer ke pemerintah desa sebesar Rp129.357.593.500.
“Berapa anggaran kita untuk membangun Dompu. Hanya 1,56 persen atau Rp18 miliar. Gila ngak itu. Di tangan Pak Bupati hanya 18 miliar untuk mengurus masyarakat Dompu dengan segala tuntutannya yang macam–macam,” kritiknya.
Bupati mengatakan, masyarakat mungkin melihat kepala daerah kelihatan leluasa kesana kemari. Padahal sesungguhnya cukup menderita dalam mengelola APBD, sehingga belum bisa merealisasikan janji dan tuntutan rakyat. “Hanya Rp18 miliar. Coba bayangkan. Itu piur uang yang ada hari ini untuk membangun dalam bentuk belanja modal,” katanya. (ula)


