BerandaHukum&KriminalKejari Mataram Jual Langsung 30 Motor Hasil Rampasan

Kejari Mataram Jual Langsung 30 Motor Hasil Rampasan

Mataram (globalfmlombok.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akan menjual langsung puluhan sepeda motor hasil sitaan perkara tindak pidana. Proses penjualan langsung dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026) mendatang.

”Total sepeda motor yang kita lelang sebanyak 30 unit,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Minggu (8/11/2026) mengatakan, total ada 30 unit sepeda motor berbagai merek yang akan dijual langsung.

Ia menyebutkan, seluruh sepeda motor tersebut sudah memiliki penetapan dan putusan dari pengadilan. Putusannya berkaitan dengan barang bukti tersebut dirampas untuk negara. “Unit yang kita lelang ini sudah melalui proses ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Harga per unit sepeda motor itu cukup murah. Hanya ratusan ribu per unit. ”Harganya tidak sampai Rp 500 ribu per unit,” tambahnya.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat langsung mendatangi Kantor Kejari Mataram pada 10 November. Calon pembeli bisa memilih sepeda motor yang diinginkan dan melakukan pembayaran secara langsung setelah menentukan unit yang akan dibeli.

Oka menjelaskan, proses lelang puluhan sepeda motor tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Kejari Mataram tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu karena nilai lelang masing-masing barang tidak mencapai Rp35 juta.

Seluruh sepeda motor yang dilelang telah ditempatkan di gudang penyimpanan barang bukti. Namun, pihak kejaksaan tidak mengetahui secara pasti kondisi setiap unit, termasuk kelayakan mesinnya. Calon pembeli dapat memeriksa langsung kondisi kendaraan sebelum melakukan pembelian.

Untuk mengikuti lelang, calon pembeli diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada panitia. Oka menegaskan, kendaraan yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan.

Adapun seluruh hasil penjualan kendaraan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI