Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Alvonsus Gani kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11/2026). Kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga saksi yang hadir di sidang itu antara lain, Lalu Supriadi selaku Direktur CV Mega Pertiwi, Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT AMGM. Serta Lalu Fathon Ahmisa selaku ajudan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Dalam persidangan terungkap bahwa LAZ beberapa kali memerintahkan Fathon menghubungi terdakwa untuk menyiapkan hotel dan transportasi pada perjalanan dinas ke Jakarta dan beberapa kota lain. Kota lainnya adalah Surabaya dan Bandung.
“Saudara menghubungi terdakwa setiap perjalanan dinas ke Jakarta?,” tanya Hakim Ketua.
Fathon menjawab “Iya, sesuai dengan arahan Pak Bupati”. “Apakah uang negara untuk perjalanan dinas tersebut diambil juga?,” tanya hakim lagi.
Saksi mengaku “kami juga melakukan reimburse untuk penginapan dan transport di bagian umum,” ucap Fathon.
Majelis hakim juga menanyakan apakah Dadi juga turut mendapatkan fasilitas seperti yang diperoleh oleh LAZ dari terdakwa.
“Anda juga mendapatkan hal yang sama seperti LAZ?” tanya Hakim.
Iya saya mendapatkan fasilitas yang sama, namun sudah saya kembalikan ke rekening penampungan KPK semua fasilitas yang saya dapatkan,” beber Dadi
Dalam persidangan terungkap juga bahwa permintaan LAZ kepada terdakwa untuk menyiapkan sejumlah fasilitas dan uang tunai telah dimulai sejak LAZ masih menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM sekitar tahun 2022. Salah satu pemberian uang tunai yaitu sebesar Rp250 juta dipersiapkan oleh saksi Lalu Supriadi untuk diberikan oleh terdakwa kepada LAZ. Pemberian-pemberian tersebut diungkap saksi karena terdakwa merupakan rekanan PT AMGM sejak lama. (mit)


