BerandaBerandaDapat Perhatian Khusus

Dapat Perhatian Khusus

Mataram (globalfmlombok.com) –  Kisruh hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di salah satu desa di Kabupaten Lombok Tengah mendapat perhatian khusus Pemprov NTB. Kisruh ini tidak hanya menyita perhatian pemerintah, tetapi juga masyarakat setelah informasi ini viral di sosial media.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi mengatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari dugaan tersebut. Kendati begitu, ia menegaskan kericuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas harusnya tidak boleh dilakukan.

“Makanya kita pelajari dulu. Kita pelajari tapi yang jelas itu, lahan siapapun tidak boleh dirusak. Karena itu sudah menjadi perbuatan yang melanggar,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.

Ia melanjutkan, Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi dan siklus kepemimpinan yang harus diterima bersama. Setiap kepemimpinan memiliki awal dan akhir, sehingga pergantian kepala desa semestinya disikapi secara bijak.

“Pilkades itu adalah sebuah keniscayaan dalam rangka siklus kepemimpinan. Ada awal dan ada akhirnya. Ketika turunnya itu dengan merusak fasilitas, tentunya tidak benar,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya klaim masyarakat terkait lahan yang disebut digunakan untuk pembangunan jalan desa. Klaim tersebut dinilai harus terlebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan justru menjadi alasan untuk melakukan perusakan.

“Ya itu klaim, klaim itu kan harus clear dulu. Harus clear dulu, ini kan belum clear sudah berbuat merusak. Itu kan sudah menjadi hal yang tidak benar,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelaksanaan Pilkades ulang di sejumlah desa, ia mengaku masih melakukan evaluasi. Proses tersebut akan mempertimbangkan berbagai laporan, sanggahan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan.

Masyarakat diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan protes atau sanggahan terhadap hasil pemilihan. Setelah masa sanggah berakhir, laporan yang masuk akan dipelajari sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Adapun ia menegaskan, Pilkades ulang bukan sesuatu yang bisa diputuskan secara sepihak. Pelaksanaannya harus melalui kajian dan analisis terhadap kemungkinan adanya kesalahan, keclearuan, maupun pelanggaran dalam proses pemilihan.

“Ketika nanti tentu ada kesalahan, keclearuan atau pelanggaran, ya bisa dilakukan Pilkades ulang,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, pelaksanaan Pilkades tahun 2026 tersebar di sejumlah kabupaten di NTB. Rinciannya meliputi Lombok Tengah sebanyak 87 desa, Lombok Utara satu desa untuk pemilihan antarwaktu (PAW), Lombok Barat 79 desa, Sumbawa Barat 21 desa, Sumbawa 21 desa, Dompu satu desa, serta Bima 57 desa.

Sementara itu, Lombok Timur dijadwalkan melaksanakan Pilkades pada tahun berikutnya dengan jumlah 157 desa. Sehingga secara keseluruhan, jumlah Pilkades yang disebutkan untuk tahun 2026 mencapai 267 desa. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI