BerandaBerandaLimbah Tambak Udang Sumbawa, Pemprov Temukan Dua Indikasi Pelanggaran

Limbah Tambak Udang Sumbawa, Pemprov Temukan Dua Indikasi Pelanggaran

Mataram (globalfmlombok.com) –  Pemprov NTB menemukan adanya dua indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tambak udang di kawasan Sumbawa hingga menyebabkan pesisir Pantai Jamplung, Kecamatan Labangka 5, Kabupaten Sumbawa tercemar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, mengatakan dua temuan itu berupa penempatan pipa yang tidak sesuai ketentuan, dan belum memenuhi standar teknis cara budidaya ikan yang baik (CBIB).
“Terhadap kelalaian tersebut, pada prinsipnya pihak perusahaan siap melakukan perbaikan-perbaikan. Dan menindaklanjuti perizinan yang belum selesai,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.

Ia menilai, kesalahan yang dilakukan tambak udang ini belum masuk kategori fatal, sehingga Pemprov tidak akan mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Sebaliknya, Pemprov akan melakukan pembinaan karena hanya memberikan sanksi administrasi terhadap kegiatan pertambakan udang yang dilakukan perusahaan itu.

Di samping itu, izin operasional perusahaan juga dinilai sudah lengkap. Hanya saja, untuk mendapatkan standar CBIB, harus beroperasi minimal dua tahun.
“Mereka sudah beroperasi cukup lama. Cuma kan mereka tidak tahu prosesnya. Jadi akhirnya kita berikan edukasi,” katanya.

Berkaitan dengan pipa yang juga bermasalah, perusahaan tambak udang itu juga berkomitmen untuk segera memperbaiki dengan menanam pipa tersebut. Sekaligus mengurus kembali izin terkait dengan penataan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Meski tidak memberikan sanksi, tambak udang di Kawasan Labangka itu akan dikenakan denda karena lelet mengurus CBIB. Besaran denda yang harus dibayar oleh perusahaan hingga kini masih belum pasti. Pemprov juga masih menunggu hasil lab uji air cemaran tambak tersebut.
“Misalnya satu kali siklus, investasinya habis berapa. Baru bisa kita intervensi berapa nilai denda,” ucapnya.

Adapun ia menegaskan investasi harusnya tidak merusak lingkungan dan mengorbankan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengaku sebelum investasi benar-benar berjalan, perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

“Bagi teman-teman yang berpotensi melaksanakan aktivitas kegiatan usaha yang merusak lingkungan atau berdampak terhadap aktivitas masyarakat maupun lingkungan sekitar,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Pada prinsipnya, lanjutnya Pemprov NTB mendukung investasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Namun, dukungan tersebut harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola usaha yang bertanggung jawab.

Saat ini, Pemprov NTB tengah mendalami dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Tim dari Dislutkan NTB telah turun langsung ke lapangan sejak sehari sebelumnya untuk menelusuri persoalan tersebut. Namun, saat kunjungan awal, tim belum berhasil menemui manajer perusahaan sehingga pendalaman dilanjutkan hari ini.

Dalam penanganan kasus tersebut, Pemprov NTB menyiapkan langkah pembinaan hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Telah ada regulasi resmi yang menjadi dasar penindakan terhadap aktivitas usaha sektor kelautan, perikanan, dan budidaya, yaitu Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI