Kota Bima (globalfmlombok.com) – Sidang perkara Erwin Iskandar alias Koko Erwin ditunda setelah Malaungi tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan petinggi Polresta Bima Kota, Jumat (4/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman mengatakan, Malaungi belum bersedia hadir, karena belum menerima panggilan resmi untuk menjadi saksi.
“Izin Yang Mulia, saudara Malaungi belum mau hadir sebagai saksi karena belum dipanggil secara resmi,” ujar Syahrur dalam persidangan, Jumat (4/9).
Kuasa hukum Erwin Iskandar, Hans Sitompul S. H., M. H., mengatakan agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilanjutkan, karena pemanggilan saksi belum memenuhi ketentuan formil.
“Hari ini kami sudah mengikuti persidangan. Namun, pada saat pemanggilan saksi, ternyata dari pihak JPU belum memenuhi ketentuan formil. Saksi belum dipanggil secara patut,” kata Hans.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Erwin Iskandar harus ditunda.
“Sehingga agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Pak Erwin Iskandar hari ini masih ditunda,” ujarnya.
Terpisah, salah satu anggota Penasihat Hukum Malaungi, Ajalansyah, S.H., meluruskan bahwa ketidakhadiran Malaungi bukan karena keengganan atau penolakan untuk menjadi saksi.
“Perlu kami luruskan, ketidakhadiran tersebut bukan karena keengganan atau penolakan,” kata Ajalansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9).
Menurut Ajalansyah, hingga persidangan terakhir, Malaungi belum menerima panggilan resmi secara patut dari Majelis Hakim maupun JPU.
“Sepengetahuan kami, sampai dengan persidangan terakhir, yang bersangkutan belum menerima panggilan resmi secara patut dari Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saksi wajib hadir apabila telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, menurutnya, ketidakhadiran Malaungi tidak dapat dimaknai sebagai penolakan untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Sesuai dengan KUHAP, saksi wajib hadir apabila telah dipanggil secara sah dan patut. Tanpa adanya panggilan resmi tersebut, tidak ada kewajiban hukum bagi yang bersangkutan untuk hadir,” katanya.
Ajalansyah menegaskan, pihaknya tetap kooperatif dan menyerahkan mekanisme pemanggilan saksi kepada Majelis Hakim dan JPU.
“Kami sebagai Penasihat Hukum tetap berkomitmen kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemanggilan saksi kepada Majelis Hakim dan JPU. Kami berharap persidangan berjalan objektif dan semua pihak menghormati proses hukum,” tandasnya. (hir)


