Mataram (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi meminta agar kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dievaluasi. Pasalnya selama tahun 2026, Kejari Mataram hanya menangani satu perkara korupsi.
Wahyudi, Kamis (3/9/2026) mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan sedikitnya penanganan perkara korupsi oleh Kejari Mataram. Meskipun Kejari Mataram memiliki wilayah hukum di tiga kabupaten/kota. Yakni, Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kota Mataram.
“Apakah memang tidak ada tindak pidananya atau teman-teman di Kejari Mataram itu tidur, saya tidak tahu,” sebutnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera mengevaluasi kinerja Kejari Mataram tersebut. “Ini akan menjadi bahan evaluasi di kita,” sebutnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers dalam rangka memperingati hari lahir kejaksaan ke-81 pada Rabu (2/9/2026), Kejati NTB mencatat ada 24 penyelidikan kasus korupsi. Dari 24 kasus itu, 23 diantaranya masuk dalah tahap penyidikan di Kejari jajaran dan Kejati NTB.
Rinciannya, 4 kasus ditangani Kejari Bima, 3 kasus di Kejari Dompu, 1 kasus dari Kejari Lombok Timur serta Kejari Sumbawa, 4 kasus di Kejari Lombok Tengah, serta 3 kasus di Kejari KSB.
Dari penanganan 24 kasus korupsi itu, Kejati NTB mengklaim pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp12,4 miliar.
Catatan Penanganan Kasus Korupsi Kejari Mataram
Dari informasi yang dihimpun, Kejari Mataram pada tahun 2025 telah menuntaskan dua perkara korupsi. Hal itu dilihat dari adanya putusan dua perkara korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dua kasus tersebut adalah kasus korupsi penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat (Pemda Lobar) berupa tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak. Dan kasus korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Terhadap dua kasus tersebut, Kejari Mataram masih melakukan upaya hukum lanjut di tingkat banding Mahkamah Agung.
Selain penuntasan dua kasus itu, Kejari Mataram juga tercatat menghentikan satu kasus korupsi di 2026. Kasus itu adalah kasus korupsi dana bantuan sosial dari Pokir DPRD Mataram Rp6 miliar.
Adapun alasan penghentian kasus tersebut yang pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB selaku auditor tidak menemukan adanya kerugian negara.
Kemudian dari hasil penyidikan Kejari Mataram, bansos tersebut telah tersalurkan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram seluruhnya. (mit)


