BerandaBerandaNilai Anggaran Berbeda Tiap Tahun, Hibah Operasional KPID NTB Disorot KPK

Nilai Anggaran Berbeda Tiap Tahun, Hibah Operasional KPID NTB Disorot KPK

Mataram (globalfmlombok.com)  –   Hibah tahunan untuk lembaga Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB disinggung KPK pada rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkup Pemprov NTB. Hal ini menyusul adanya telaah KPK yang menemukan perbedaan nilai hibah tahunan komisi penyiaran tersebut, padahal peruntukan hibah sama setiap tahunnya, yaitu untuk gaji dan operasional.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, mengatakan pada rapat kemarin, KPK meminta Pemprov NTB untuk tidak lagi memberikan hibah berupa uang tunai. Untuk itu, gaji dan biaya operasional KPID yang selama ini lewat hibah akan diubah dan dianggarkan di perangkat daerah terkait, dalam hal ini Diskominfotik NTB.

“Skemanya adalah dalam bentuk program kegiatan yang nanti sama dengan Komisi Informasi (KI), itu di perangkat daerah terkait. Masuk ke situ,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 4 September 2026.

Adanya perbedaan skema anggaran ini, KPID harus mengutamakan gaji dan operasional sebelum menganggarkan program lain. Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, jangan sampai, katanya anggaran KPID membengkak.
“2027 ini kami akan memperbaiki, karena kebetulan saya juga sebagai Kepala Dinas Kominfotik dan baru masuk juga sudah melakukan penataan terhadap penggunaan dana hibah KPID,” katanya.

Meski skema pembiayaan gaji dan operasional KPID tidak lagi lewat hibah, namun gaji komisioner dan pegawai komisi penyiaran itu tetap bersumber dari APBD. Hanya saja, skemanya yang diubah yang semula lewat hibah, kini lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan perubahan ini, mantan Kepala Dinas Sosial NTB itu menegaskan agar alokasi anggaran untuk KPID wajib mengutamakan kebutuhan dasar seperti gaji dan operasional. Kegiatan-kegiatan yang tidak perlu seperti perjalanan dinas dan program kurang mendesak lainnya sebaiknya dihilangkan.

“Iya, dan kegiatan-kegiatannya betul-betul memang memiliki dampak sesuai dengan tupoksinya. Kita juga akan melakukan telaah dengan baik mana yang urgent, mana yang tidak,” jelasnya.

Selain itu, gaji tambahan atas kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tupoksi akan dihapus. Misalnya saja, kegiatan pemantauan oleh KPID tidak akan lagi mendapatkan tambahan pendapatan, karena pemantauan masuk dalam tugas pokok dan fungsi mereka. Perubahan skema ini, sambungnya akan lebih mengefisienkan anggaran karena mengacu pada kebutuhan riil KPID. Sesuai dengan tupoksi pegawai di komisi penyiaran tersebut.

“Pemantauannya penyiaran misalnya, kan logikanya harusnya sudah include,” tutupnya.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga menyampaikan hal serupa. KPK memperingatkan NTB agar tidak lagi memberikan hibah pokok pikiran (pokir) dalam bentuk uang tunai. “Itu yang jadi salah satu catatan penting. Jadi hibahnya dalam bentuk program, jangan dalam bentuk hibah uang ke pokir,” katanya.

Menurutnya, selama dua hari bersama KPK, komisi itu memberikan banyak pelajaran kepada jajaran Pemprov NTB dan 10 bupati/wali kota. Misalnya saja, KPK memaparkan beberapa kebijakan yang memiliki risiko tinggi. Untuk itu, perlu adanya manajemen risiko dalam menyusun setiap kebijakan dan program di NTB.

Di samping itu, menyinggung hampir semua daerah di NTB masuk kategori rentan tindak pidana korupsi, Iqbal mengatakan pihaknya dan delapan bupati/wali kota wajib meningkatkan fungsi pengawasan. Pun menurutnya, alasan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov NTB dan delapan kabupaten/kota itu rendah, karena para kepala daerah di tahun 2025 lalu baru saja menjabat, sehingga belum bisa memperbaiki indeks tersebut.

“InsyaAllah di tahun ini kan ada kesempatan, ini kan tahun anggaran pertama, di mana mereka menjalankan melakukan pengawasan sendiri, rencanaan sendiri. Jadi ini kesempatan untuk memperbaiki di tahun ini. Nanti kita lihat di tahun 2027, kalau masih merah berarti itu betul-betul perhatian,” jelasnya.

Di Pemprov NTB, untuk meningkatkan SPI KPK, eks Dubes RI untuk Turki itu mengaku akan menguatkan pengawasan Inspektorat. Salah satunya dengan menambah anggaran untuk pengawasan tersebut. Ia menilai, dengan penambahan anggaran ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawasan oleh Inspektorat akan lebih efektif.

“Kalau di provinsi, alhamdulillah, sejak tahun 2025 kita sudah memenuhi mencoba memenuhi di perubahan kita sudah coba memenuhi mandatori spending itu. Sehingga inspektorat itu punya alat yang cukup untuk melakukan pembinaan, pengambingan, dan pengawasan,” pungkasnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI