BerandaHukum&KriminalVerset Jaksa di Kasus Tiga Anggota Dewan Ditolak

Verset Jaksa di Kasus Tiga Anggota Dewan Ditolak

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Mataram menolak verzet atau perlawanan jaksa atas penetapan penolakan kasasi vonis bebas tiga anggota dewan di kasus gratifikasi, Kamis (3/9/2026).

Penolakan tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram. Atas adanya penolakan tersebut, penetapan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal (TMSF) dari pihak pengadilan tetap berlaku.

“Berdasarkan Huruf D angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2026, penetapan TMSF tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk perlawanan,” bunyi surat dengan tanda tangan elektronik Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan itu.

Oleh karena itu, permohonan verzet atas penetapan penolakan kasasi tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Penerimaan akta secara administratif tidak menimbulkan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili perlawanan tersebut,”

Dengan demikian, penyelesaian perkara tetap berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Khususnya ketentuan mengenai upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyatakan belum dapat berkomentar banyak. Ia mengaku hanya baru menerima salinan penetapan atas penolakan verzet tersebut.

“Hanya baru terima penetapan satu terdakwa. Besok kami berikan tanggapan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kajati NTB, Wahyudi mengakui bahwa upaya hukum yang ditempuh pihaknya memang unik. “Kami masih berupaya. Penanganan perkara muaranya adalah pada keadilan, jaksa mewakili kepentingan masyarakat dan negara,” ucapnya, Rabu (2/9/2026).

Wahyudi menyebutkan, setelah upaya hukum pihaknya berakhir, kejaksaan akan segera menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

Putusan yang belum dieksekusi kejaksaan kini tinggal pengembalian uang sitaan Rp2,6 miliar dari 15 anggota dewan. Uang Rp2,6 miliar itu kini masih berada di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejati NTB.

Berdasarkan perintah hakim, jaksa harus mengembalikan uang tersebut kepada Lalu Irwansyah Triadi Rp100 kuta. Selanjutnya Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Pengembalian juga harus diberikan masing-masing Rp200 juta kepada Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin. Serta masing-masing Rp150 juta kepada Wahyu Apriawan Riski, Ruhaiman, Salman, Hulaemi, dan TGH Muliadi, juga Rp200 juta kepada Rangga Danu Meinaga Adhitama. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI