Pemasok Sabu 102,81 Gram Diburu

Global FM
31 Mar 2019 19:53
2 minutes reading

Komplotan kurir dan pengedar memusnahkan barang bukti sabu di Mapolres Mataram, Rabu (27/3) lalu.

Mataram (Suara NTB) –Barang bukti 102,81 gram sabu diduga milik tersangka LP (38) dan SS (29) dimusnahkan. Hal itu untuk melengkapi pemberkasan ke jaksa penuntut umum. Sementara pemasok barang masih diburu.

Pemusnahkan barang bukti dilakukan langsung para tersangka, disaksikan kuasa hukum, perwakilan jaksa Kejari Mataram, dan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (27/3) lalu. Dipimpin Kasatresnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air untuk selanjutnya dialirkan melalui saluran pembuangan.

“Berkasnya tersangka sedang kita lengkapi. Ini salah satunya dengan pemusnahan,” terang Adi. Mereka disangka melanggar pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. “Nama orang yang dia sebut tempat dia membeli itu masih kita dalami. Kita selidiki juga,” pungkasnya.

Dua tersangka tersebut ditangkap di sebuah lesehan di Sayang-Sayang, Cakranegara, Mataram Kamis (10/3) lalu. Mereka hendak serah terima barang yang baru saja diambil SS dari seorang bandar berinisial KM. Atas penangkapan tersebut, rumah tersangka LP di Jatisela, Gunungsari, Lombok Barat digeledah.

Ditemukan barang lain terkait narkoba seperti timbangan, plastik klip, alat hisap dari bekas botol, alat pres plastik, bunder plastik klip besar, dan batu timbangan tertulis 50 gr. Tersangka LP mengaku bahwa sebelum ditangkap polisi, dia pernah bertransaksi juga dalam jumlah besar lainnya, yakni 50 gram. Namun saat itu mereka belum terdeteksi. (why)

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming