Beranda blog Halaman 84

Inflasi Tahunan NTB Capai 3,27 Persen di Bulan April, Kembali Lampaui Angka Nasional

Mataram (globalfmlombok.com) —

Inflasi tahunan atau year on year (y-on-y) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2026 tercatat sebesar 3,27 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang berada di level 2,42 persen pada periode yang sama.

Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat, inflasi tersebut tercermin dari kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,72 pada April 2025 menjadi 112,27 pada April 2026.

Secara wilayah, inflasi tertinggi terjadi di Kota Bima sebesar 4,23 persen dengan IHK 112,69. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Sumbawa sebesar 2,82 persen dengan IHK 112,04.

Kepala BPS NTB Wahyudin mengatakan, secara umum perkembangan harga berbagai komoditas pada April 2026 menunjukkan tren kenaikan.

“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga pada seluruh kelompok pengeluaran,” ujar wahyudin dalam kegiatan rilis berita resmi statistik yang berlangsung, Senin 4 Mei 2026.

Dari sebelas kelompok pengeluaran, seluruhnya mengalami kenaikan indeks. Dua kelompok dengan kenaikan cukup menonjol yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,76 persen, serta kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,21 persen.

Sementara itu, secara bulanan (month to month/m-to-m), NTB justru mengalami deflasi sebesar 0,11 persen. Adapun tingkat inflasi tahun kalender (year to date/y-to-d) hingga April 2026 tercatat sebesar 1,82 persen.

Sejumlah komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap inflasi tahunan antara lain emas perhiasan, daging ayam ras, angkutan udara, tomat, sigaret kretek mesin (SKM), serta ikan layang.

“Di sisi lain, beberapa komoditas turut menyumbang deflasi secara bulanan, di antaranya cabai rawit, daging ayam ras, emas perhiasan, kubis, dan udang basah,” ujarnya.

BPS NTB mencatat, seluruh wilayah yang menjadi cakupan IHK di provinsi tersebut mengalami inflasi secara tahunan pada April 2026. Kondisi ini menunjukkan tekanan harga masih terjadi secara merata di berbagai daerah di NTB.

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, BRIDA NTB Perkuat Sinergi

Mataram (globalfmlombok.com)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong percepatan transisi energi bersih melalui pengembangan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dibahas dalam diskusi yang digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB pada Senin (28/4/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, sekolah kejuruan, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum itu, disepakati bahwa program konversi motor listrik di NTB telah memasuki tahap implementasi dan diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Sejumlah langkah strategis pun disiapkan, di antaranya pemanfaatan motor dinas yang tidak terpakai sebagai bahan konversi massal, peningkatan standar bengkel menuju grade A, serta penguatan sertifikasi dan pengujian produk.

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan bahwa penguatan ekosistem kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam upaya menekan emisi karbon di daerah.

“Diperlukan langkah nyata melalui kolaborasi, dukungan pendanaan, serta peningkatan kualitas produk agar inovasi ini tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Aryadi.

Dari sisi implementasi, SMK Negeri 3 Mataram melaporkan telah mengonversi 34 unit sepeda motor, dengan 30 unit di antaranya telah rampung secara administratif. Sementara empat unit lainnya masih dalam proses penyelesaian mutasi dokumen kendaraan.

Namun demikian, masih terdapat kendala teknis, antara lain keterlambatan pengiriman unit ke Bekasi yang berdampak pada penyesuaian ulang sebelum tahap pengujian.

Sementara itu, Dinas Perhubungan NTB menyebutkan bahwa secara umum persyaratan menuju sertifikasi grade A telah terpenuhi, baik dari aspek teknis, pelatihan, maupun penyusunan standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, masih dibutuhkan satu peralatan utama sebagai syarat wajib untuk memperoleh sertifikasi tersebut.

“Setelah peralatan terpenuhi, kami akan memfasilitasi proses verifikasi lapangan dan menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar pengajuan ke kementerian,” kata perwakilan Dinas Perhubungan.

Sebagai tindak lanjut, BRIDA NTB juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses verifikasi dan legalitas, termasuk pengurusan hak kekayaan intelektual.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemprov NTB berharap inovasi konversi motor listrik tidak hanya dimanfaatkan secara internal, tetapi juga berkembang menjadi produk bernilai ekonomi dan memiliki daya saing.

Pemerintah menargetkan program ini dapat menghasilkan inovasi terapan yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di NTB.(r)

Lantik Tiga Pejabat Struktural, Wali Kota Mataram Tekankan Integritas dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melantik tiga pejabat struktural di lingkungan Pemkot Mataram, Senin (4/5/2026). Dalam pelantikan tersebut, pejabat yang baru dilantik diingatkan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta tidak menyalahgunakan wewenang.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas.

“Jabatan yang dipimpin harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Arifiawan Mardjun sebagai Camat Mataram menggantikan Budi Wartono yang dipromosikan menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Erma Suryani dilantik sebagai Camat Ampenan.

Sementara itu, Mansur dipercaya menjabat Inspektur Kota Mataram menggantikan Baiq Nelly Kusumawati yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD NTB.

Mohan menegaskan, pelantikan tersebut telah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi administratif maupun rekam jejak para pejabat. Ia menilai para camat yang dilantik memiliki pengalaman kewilayahan yang cukup karena sebelumnya pernah menjabat sebagai lurah.

“Silakan menjaga tugas dengan baik sehingga menjadi kebanggaan di wilayah masing-masing,” pesannya.

Untuk posisi Inspektur, Mohan menilai pejabat yang ditunjuk memiliki kapasitas dan jejaring yang memadai untuk memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Peran tersebut dinilai penting guna memastikan kinerja organisasi berjalan sesuai aturan.

Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas.

“Saya minta pimpinan OPD tidak melebihi kewenangan. Silakan bekerja dengan baik saja,” tegasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lantik Tiga Pejabat Struktural, Wali Kota Ingatkan Pejabat Tidak Salahgunakan Wewenang “

Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Dugaan Pungli Tunjangan Guru di Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB masih melengkapi petunjuk jaksa dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, Minggu (3/5/2026), mengatakan berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.

“Salah satu petunjuk jaksa adalah melengkapi data kerugian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data kerugian yang dimaksud berkaitan dengan jumlah uang hasil pungli yang diduga dilakukan tersangka Ico Rahmawati.

Dalam perkara ini, Ico Rahmawati yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras 18 guru penerima tunjangan daerah terpencil selama periode 2019 hingga 2025.

“Tersangka memungut uang dari korban dengan nominal bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” kata Endriadi.

Para guru disebut terpaksa menyerahkan uang karena khawatir tidak lagi menerima tunjangan pada tahap berikutnya. Dari hasil pemeriksaan, setoran dilakukan dengan pola berbeda, ada yang setiap bulan dan ada pula setiap tiga bulan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa tersangka menggunakan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan tersebut.

Polda NTB memastikan akan menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa di Kasus Dugaan Pungli Tunjangan Guru di Bima “

Pemkot Mataram Lantik Tiga Pejabat Struktural, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melantik tiga pejabat struktural di lingkungan Pemkot Mataram, Senin (4/5/2026), sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja birokrasi.

Dalam pelantikan tersebut, Arifiawan Mardjun yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Penyelamatan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran, dilantik sebagai Camat Mataram. Ia menggantikan Budi Wartono yang kini dipromosikan sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, Erma Suryani yang sebelumnya menjabat Lurah Ampenan Selatan, dilantik sebagai Camat Ampenan.

Sementara itu, Mansur yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dipercaya mengemban tugas baru sebagai Inspektur Kota Mataram. Ia menggantikan Baiq Nelly Kusumawati yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD NTB.

Pengisian jabatan Inspektur Kota Mataram tersebut telah melalui proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Mataram juga merencanakan pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil yang saat ini kosong pada bulan Mei, bersamaan dengan sejumlah posisi strategis lainnya.

Pelantikan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Mataram. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkot Mataram Lantik Tiga Pejabat Struktural “

OPINI- Kritik, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Kadis Kominfotik NTB

Di saat pejabat publik yang melaporkan warga akibat kritik di media sosial kerap langsung divonis sebagai kemunduran demokrasi. Narasi yang berkembang cenderung sederhana: pejabat antikritik, kekuasaan represif.

Namun cara pandang ini justru berisiko menyesatkan. Tidak semua laporan pejabat adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, tidak semua kritik layak dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi.

Demokrasi tidak hanya hidup dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari tanggung jawab etika. Ketika kebebasan dilepaskan dari etika, ruang publik berubah menjadi arena tanpa batas.

Sebaliknya, ketika kekuasaan menutup diri dari kritik, demokrasi kehilangan ruhnya. Di antara dua kutub inilah kualitas demokrasi sebenarnya diuji.

Dalam kerangka ruang publik yang diperkenalkan Jurgen Habermas, kritik merupakan instrumen utama untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Namun kritik yang dimaksud adalah kritik yang rasional, argumentatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kritik bukan sekedar ekspresi kemarahan, apalagi serangan terhadap martabat pribadi. Ketika kritik kehilangan basis rasionalitasnya, ia berhenti menjadi alat kontrol dan berubah menjadi bentuk kekerasan simbolik.

Masalahnya, ruang digital hari ini justru mempercepat pergeseran tersebut. Media sosial menghadirkan panggung tanpa jeda, tanpa refleksi, dan tanpa filter yang memadai. Seperti diingatkan Zeynep Tufekci, algoritma tidak mengutamakan kebenaran, melainkan keterlibatan.

Konten yang memicu emosi, bahkan kemarahan, ejekan, sensasi lebih mudah tersebar dibandingkan argumen yang tenang. Dalam situasi ini, kritik sering kali berubah menjadi serangan massal yang bersifat personal dan destruktif.

Di sinilah batas harus ditegakkan. Kritik yang tajam adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika ia berubah menjadi fitnah, ujaran merendahkan, atau penyebaran data pribadi tanpa hak, maka ia telah keluar dari koridor kebebasan berekspresi.

Dalam konteks negara hukum, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketika kritik bermetamorfosis menjadi doxing, intimidasi, atau serangan berulang yang merusak reputasi dan keamanan individu, hukum hadir bukan sebagai alat represi, melainkan sebagai perlindungan yang sah.

Dengan kerangka ini, tindakan pejabat melaporkan warga tidak bisa dinilai secara seragam. Ada situasi di mana langkah tersebut justru merupakan bentuk perlindungan diri yang legitim. Jabatan publik tidak menghapus hak seseorang sebagai individu untuk menjaga kehormatan dan keamanan dirinya.

Terlebih ketika serangan dilakukan secara sistematis, berulang, dan melibatkan penyebaran informasi data pribadi, pembiaran justru menciptakan preseden berbahaya: bahwa intimidasi dapat dinormalisasi atas nama kritik.

Namun, legitimasi tersebut bukan tanpa batas. Jabatan publik menuntut kapasitas untuk menahan diri. Kritik terhadap kebijakan, bahkan yang keras sekalipun, harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Ketika jalur hukum digunakan secara berlebihan untuk merespons kritik substantif, risiko yang muncul adalah efek jera yang membungkam partisipasi publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani bersuara, bukan warga yang takut.

Di sisi lain, membiarkan kritik tanpa etika juga bukan pilihan. Ruang publik yang dipenuhi caci maki akan kehilangan kualitas deliberatifnya. Generasi muda tumbuh dalam budaya komunikasi yang menormalisasi penghinaan. Pada titik tertentu, kebenaran tidak lagi ditentukan oleh kekuatan argumen, melainkan oleh daya viral dan intensitas emosi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, demokrasi tidak runtuh karena kekuasaan yang represif, tetapi karena kualitas percakapan publik yang memburuk. Ia berubah dari ruang pertukaran gagasan menjadi kompetisi kebisingan.

Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah pejabat boleh melaporkan warga atau tidak. Persoalan utamanya adalah bagaimana kita menegakkan batas yang adil antara kebebasan dan etika. Warga berhak mengkritik, tetapi tidak berhak merendahkan. Pejabat wajib terbuka terhadap kritik, tetapi tidak wajib menerima pelanggaran terhadap martabatnya.

Demokrasi yang matang menuntut kedewasaan kolektif. Kritik harus diarahkan pada kebijakan, bukan pada kehancuran pribadi. Kekuasaan harus dibangun di atas ketahanan terhadap kritik, bukan sensitivitas terhadap perbedaan pendapat. Hukum harus hadir sebagai penjaga batas, bukan alat kekuasaan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh karena kritik yang keras. Demokrasi runtuh ketika kebebasan kehilangan etika, dan ketika hukum kehilangan keadilan. Di antara keduanya, masa depan ruang publik kita sedang dipertaruhkan.(*)

Capaian Retribusi Pasar di NTB Masih Rendah, Perlu Optimalisasi Pengelolaan

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa mencatat realisasi pendapatan dari retribusi pasar hingga triwulan pertama 2026 masih tergolong rendah. Capaian baru menyentuh 25,21 persen atau sebesar Rp697.826.500 dari target Rp2.767.716.000.

Kepala Dinas KUKMindag melalui Kabid Pasar, Arif Gunawan, mengatakan capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 27,15 persen.

“Di triwulan pertama capaian kita baru 25,21 persen. Ini turun sekitar 1,94 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target retribusi dapat tercapai hingga akhir tahun. Upaya pengawasan akan diperketat, terutama terhadap juru pungut dan pedagang yang masih menunggak pembayaran.

Menurut Arif, terdapat 10 pasar aktif yang menjadi sumber potensi retribusi daerah tahun 2026. Sumber pendapatan tersebut meliputi retribusi sampah, pelataran, petak los, los permanen, kios sederhana, MCK, hingga parkir.

Namun, sejumlah objek retribusi masih mencatat capaian rendah, terutama kios permanen dan petak los yang realisasinya di bawah 20 persen. Kondisi ini menjadi fokus pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan para penyewa.

“Hasil monitoring menunjukkan masih banyak pedagang yang menunggak, bahkan ada kios yang sudah tutup,” katanya.

Ia menambahkan, penurunan realisasi juga terjadi pada beberapa sektor, di antaranya pelataran turun 38,68 persen, parkir 26,67 persen, kios sederhana 16,29 persen, dan retribusi sampah 30,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Arif tidak menampik adanya tren penurunan pendapatan retribusi pasar dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya los dan kios yang ditinggalkan pedagang, khususnya di Pasar Seketeng, serta meningkatnya aktivitas pedagang keliling.

“Pedagang keliling ini mengurangi jumlah kunjungan pembeli ke pasar. Sementara kontribusi mereka hanya dari retribusi parkir,” ujarnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Diskukmindag berencana melakukan penataan tata kelola pasar serta peningkatan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas MCK yang dinilai masih kurang memadai.

“Meskipun masih banyak kendala, kami tetap optimistis target retribusi bisa tercapai hingga akhir tahun,” katanya.

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Capaian Retribusi Pasar Masih Rendah “

PAD dari Pengelolaan Pelabuhan Kempo Diklaim Capai Rp113 Juta

Dompu (globalfmlombok.com) – Pelabuhan Soro Kempo menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) andalan bagi Pemerintah Kabupaten Dompu. Hingga 28 April 2026, realisasi retribusi pelayanan kepelabuhan tercatat mencapai Rp113 juta dari target Rp600 juta tahun ini.

Kepala Pelabuhan Soro Kempo, Anshar, mengatakan capaian tersebut berasal dari aktivitas pelayanan sejak Maret hingga April.

“Sampai saat ini, Pelabuhan Kempo telah menyetorkan pendapatan ke kas daerah Rp113 juta untuk periode Maret–April. Kami optimistis realisasi PAD bisa melampaui target,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, retribusi pelayanan kepelabuhan tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan terlebih dahulu kepada bendahara penerimaan di Dinas Perhubungan sebelum dicatat sebagai PAD.

Menurut Anshar, sejak 2024 realisasi PAD dari sektor ini mampu menembus angka di atas Rp600 juta. Namun, pada 2025 pelayanan sempat terganggu akibat konflik antarperusahaan ekspedisi terkait jadwal sandar kapal.

Akibatnya, sejumlah kapal memilih beralih ke pelabuhan lain seperti Pelabuhan Calabai, Bima, dan Sumbawa, sehingga aktivitas di Soro Kempo hanya berjalan hingga Oktober 2025.

“Sekarang pelayanan sudah kembali normal. Perusahaan ekspedisi sudah sepakat soal jadwal sandar, termasuk aktivitas bongkar muat jagung,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya optimistis kontribusi PAD dari Pelabuhan Soro Kempo dapat mencapai hingga Rp700 juta pada tahun ini.

Sementara itu, data pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu menunjukkan hingga awal April 2026, realisasi retribusi masih tercatat nol. Anshar menyebut hal itu wajar karena aktivitas bongkar muat baru dimulai pertengahan Maret dan sempat terhenti saat libur Lebaran.

“Setiap setoran kami serahkan ke bendahara penerimaan. Jika belum tercatat, bisa dicocokkan dengan data kami,” ujarnya.

Pelabuhan Soro Kempo sendiri memiliki dermaga sepanjang sekitar 35 meter dengan kapasitas kapal hingga 2.500 ton. Proses bongkar muat biasanya berlangsung selama dua hingga tiga hari per kapal.

Saat ini, tercatat ada tujuh kapal yang mengantre untuk melakukan aktivitas muat jagung, seiring kembali normalnya operasional pelabuhan tersebut. (*)

 

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PAD Pengelolaan Pelabuhan Kempo Diklaim Capai Rp113 Juta “

Pedagang Mengadu ke DPRD Lobar, Polemik Lapak Taman Narmada Belum Temui Solusi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polemik penertiban lapak pedagang di Taman Narmada, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski para pedagang telah mengadu ke DPRD Lombok Barat, upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (28/4/2026), para pedagang diterima langsung Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi bersama Komisi II DPRD. Pertemuan juga menghadirkan Direktur PT Tripat serta Kasat Pol PP Lombok Barat.

Namun, meski kedua belah pihak telah menyampaikan penjelasan masing-masing, belum ada keputusan yang dihasilkan. DPRD menyatakan masih akan mempelajari persoalan tersebut sebelum kembali mempertemukan para pihak dalam waktu dekat.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi, menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan mengingat Taman Narmada merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Kami akan menjadi mediator agar penyelesaian dilakukan secara adil. Taman Narmada harus dijaga bersama sebagai aset daerah yang memberi manfaat bagi semua,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, pedagang menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan. Mereka menilai pemerintah daerah dan pengelola tidak profesional dalam mengambil kebijakan penertiban. Bahkan, pedagang mendorong dilakukan audit oleh DPR maupun BPK terhadap pengelolaan kawasan tersebut.

Perwakilan pedagang, Supriyadi, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap visi pembangunan berbasis desa. Ia menilai kebijakan yang diambil justru tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.

“Pedagang ingin tetap berjualan di dalam kawasan. Kalau dipindahkan keluar, kami khawatir pendapatan menurun,” ujarnya.

Para pedagang juga menegaskan bahwa lokasi di dalam kawasan wisata menjadi pusat aktivitas pengunjung, sehingga berjualan di luar dinilai tidak efektif. Mereka berharap pemerintah mendengar aspirasi tersebut demi keberlangsungan ekonomi keluarga.

Selain itu, pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pengelolaan PAD dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengelolaan Taman Narmada.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka penataan kawasan cagar budaya sekaligus perbaikan sistem manajemen.

“Penataan ini dilakukan agar kawasan lebih tertib dan tidak dikuasai pihak tertentu saja,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga aset daerah sekaligus menciptakan pemerataan kesempatan usaha bagi seluruh pedagang. Pemerintah daerah melalui PT Tripat, lanjutnya, berupaya memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pedagang Mengadu ke DPRD Lobar, Polemik Lapak Taman Narmada Belum Ada Solusi “

Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Bupati dan Sekda Lotim dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lotim Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.

Pendalaman tersebut dilakukan menyusul perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram yang meminta jaksa menelusuri peran keduanya dalam perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Minggu (3/5/2026), mengatakan peluang penetapan tersangka terhadap keduanya masih terbuka.

“Kemungkinan masih ada,” ujarnya.

Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) tengah memeriksa kecukupan alat bukti, mulai dari dokumen, petunjuk, hingga keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Sukiman dan Juaini Taofik.

Ugik menambahkan, pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap putusan terhadap para terdakwa yang telah divonis, sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Empat terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram pada 29–30 April 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 6,5 tahun, serta denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa, di antaranya M Jaosi sebesar Rp238 juta dan Salmukin sebesar Rp1,32 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Fadhli Handra menyebut adanya indikasi kuat keterkaitan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Majelis hakim bahkan secara tegas memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pengembangan penyidikan terhadap keduanya.

“Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan saat itu.

Karena itu, jaksa diminta memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut guna menegakkan hukum dan memenuhi rasa keadilan. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Gali Keterlibatan Mantan Bupati dan Sekda Lotim di Kasus Pengadaan Chromebook “