Beranda blog Halaman 82

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Kabupaten Sumbawa, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok ilegal menggunakan transportasi darat di Terminal Sumer Payung pada, Sabtu (2/5) pekan kemarin.

“Jadi, lokasi pengungkapannya di sekitar Terminal Sumer Payung, dengan jumlah rokok illegal 14 karton atau sekitar 112.000 batang rokok ilegal,” kata Kasi Penindakan P2 Cukai Trias Samyo Nugroho dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada, Senin (4/5).

Pihaknya akan segera memanggi pemilik barang, guna dilakukan klarifikasi terkait barang tersebut. Pemanggilan tersebut juga dijadwalkan akan dilakukan pada hari Kamis (7/5) di Kantor Bea Cukai Sumbawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kuat rokok tersebut, tidak memiliki pita cukai. Hal itu sangat merugikan negara, karena rokok merupakan barang yang harus memiliki cukai ketika akan dipasarkan atau diperjualbelikan ke masyarakat secara luas.

“Rokok-rokok yang kita amankan ini tidak memiliki pita cukai. Kalau untuk kerugian negara yang timbul terkait aktivitas ilegal ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan maupun temuan langsung Bea Cukai dilakukan akan berdampak pada konsekuensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” tegasnya. (ils)

Polisi Periksa Ahli Migas dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di Sumbawa dan Lotim

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menjadwalkan pemeriksaan ahli minyak dan gas (migas) dalam pengusutan dua kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Timur.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran dalam perkara tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli migas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan ahli, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menindak dua kasus berbeda. Di Kabupaten Sumbawa, tepatnya di Kecamatan Alas, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH bersama sejumlah orang lainnya. Dari lokasi, polisi menyita kendaraan roda tiga yang digunakan mengangkut sekitar 800 liter solar bersubsidi.

Para terduga pelaku diduga membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk memperoleh keuntungan. BBM tersebut rencananya akan dijual secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin.

Sementara itu di Kecamatan Keruak, Lombok Timur, penyidik mengamankan seorang pria berinisial ID (40), warga Kecamatan Sakra Barat. Dari tangan terduga, polisi menyita satu unit mobil pick up serta 36 jerigen berisi BBM jenis pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut akan didistribusikan kembali kepada pengecer di wilayah Keruak dan sekitarnya tanpa izin resmi.

Penyidik menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan dan pengalihan distribusi BBM subsidi. Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Endriadi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Periksa Ahli Migas di Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Sumbawa dan Lotim “

Sekolah Langgar Kuota SPMB, Data Siswa Terancam Tak Masuk Dapodik

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengingatkan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) agar tidak menerima siswa melebihi kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berisiko membuat data siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Mataram, Syarafudin, menegaskan sekolah wajib mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru, termasuk batas maksimal jumlah rombongan belajar (rombel).

“Sekarang dikunci oleh Dapodik. Ketika melebihi ketentuan di juknis, data siswanya tidak akan terdaftar,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, pelanggaran kuota tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah. Sekolah yang menerima siswa berlebih akan mengalami kelebihan kapasitas (overload), sehingga berpengaruh terhadap efektivitas proses belajar mengajar.

Sebaliknya, sekolah di kawasan pinggiran kota justru kerap kekurangan murid. Untuk itu, Dinas Pendidikan akan melakukan intervensi dengan mengarahkan calon siswa ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.

“Kita arahkan siswa ke sekolah terdekat. Kalau satu sekolah sudah penuh, maka diarahkan ke sekolah lain di sekitarnya yang masih tersedia,” katanya.

Syarafudin menambahkan, setiap sekolah wajib menyesuaikan jumlah penerimaan siswa dengan kapasitas ruang kelas dan sarana prasarana yang tersedia. Kuota penerimaan juga harus mengacu pada jumlah siswa yang lulus pada tahun berjalan.

“Sekolah mengusulkan kuota berdasarkan jumlah siswa yang tamat tahun ini. Itu yang menjadi dasar penerimaan,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota ini berlaku untuk seluruh sekolah, baik yang memiliki tingkat peminat tinggi maupun sekolah lainnya. Hal ini mengingat jumlah calon siswa di tiap wilayah bersifat fluktuatif setiap tahun.

Dinas Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan tertib dan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu serta pemerataan akses pendidikan dapat terwujud. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sekolah Terima Melebihi Kuota, Data Siswa Terancam Tidak Masuk Dapodik “

Polda NTB Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengagendakan gelar perkara terkait dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RWB rampung.

“Kami masih jadwalkan untuk gelar perkara,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Gubernur Iqbal terhadap RWB, yang disebut sebagai Direktur NTB Care. RWB diduga menyebarkan data pribadi melalui akun media sosial Facebook dengan nama pengguna Saraa Azahra.

Endriadi menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB telah meminta klarifikasi terhadap RWB pada 20 April 2026.

Dalam pengusutannya, kepolisian menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ahsanul Khalik, menegaskan laporan yang diajukan Gubernur merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

Menurutnya, kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik. Ia menilai terdapat dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin yang dilakukan secara berulang di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun tidak semua hal dilaporkan. Kritik tetap dibiarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika, serta tidak melanggar hak individu yang dilindungi.

“Kita sepakat demokrasi membutuhkan kritik, tetapi tidak boleh melanggar hak orang lain,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Agendakan Gelar Perkara Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal “

Dinkes Mataram Kaji Ulang SLHS Dapur MBG yang Ditutup BGN

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Kesehatan Kota Mataram akan mengkaji ulang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih berstatus ditangguhkan oleh Badan Gizi Nasional. Penangguhan tersebut berkaitan dengan persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengatakan dari total 15 dapur MBG yang sempat disuspensi, delapan dapur telah kembali beroperasi, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penanganan.

“Untuk tujuh dapur yang masih ditangguhkan oleh BGN karena permasalahan IPAL, SLHS-nya juga akan menjadi bagian dari penilaian ulang oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, meskipun masa berlaku SLHS mencapai lima tahun, evaluasi tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila ditemukan persoalan di lapangan. Peninjauan ulang dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan.

“Tidak hanya aspek administratif. Kalau ada temuan di lapangan, tentu kami tinjau kembali agar dapur benar-benar memenuhi standar,” tegasnya.

Menurut Emirald, pengawasan program MBG tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan keterlibatan lintas sektor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga TNI untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

“Program ini perlu pengawasan bersama, tidak cukup hanya dari Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih masif pasca monitoring dan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan satuan tugas MBG Kota Mataram.

“Sekarang kita punya kewenangan pada aspek SLHS dan pengelolaan IPAL. Karena itu perlu sinkronisasi agar dapur SPPG benar-benar memenuhi standar penyediaan makanan bergizi,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan kualitas makanan dalam program MBG.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Satgas MBG Kota Mataram dan koordinator wilayah SPPG Provinsi NTB serta Kota Mataram yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Mataram, pekan lalu.

Anggota Bidang Fungsional Perencanaan, Deputi, dan Kerja Sama BGN, Widiawati, mengatakan koordinasi tersebut bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelaksanaan program.

“Koordinasi ini penting agar seluruh pihak memiliki peran aktif dalam pengawasan dan pengelolaan program MBG,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dinkes Mataram Kaji Ulang SLHS Dapur MBG yang Ditutup BGN “

Pengelolaan Pasar Cemara Dikeluhkan, Jukir Disebut Harus Bayar “Dudukan”

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengelolaan Pasar Cemara menuai keluhan dari para pedagang. Mulai dari pungutan retribusi yang dinilai tidak sesuai aturan, minimnya fasilitas, hingga dugaan ketidakadilan dalam penataan lokasi berjualan.

Keluhan tersebut mencuat saat Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tersebut, Senin (4/5). Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Siti Fitriani Bakhreisyi, untuk mengecek rendahnya realisasi retribusi pasar pada triwulan pertama tahun ini.

Dalam dialog dengan pedagang, sejumlah keluhan langsung disampaikan. Pedagang mengaku keberatan dengan besaran retribusi harian yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, lapak berukuran satu meter dikenakan retribusi Rp1.000 per hari. Namun di lapangan, pedagang dengan lapak kurang dari dua meter disebut tetap membayar hingga Rp4.000 per hari.

Kepala Pasar Cemara, Junaidi, menjelaskan pungutan tersebut terjadi karena sebagian pedagang memiliki lapak di dalam pasar, tetapi memilih berjualan di luar area.

“Karena mereka punya lapak di dalam tapi berjualan di luar, maka tetap dikenakan kewajiban retribusi untuk keduanya,” ujarnya.

Selain itu, pedagang juga menyoroti dugaan praktik pemindahan tangan los toko. Meski telah membayar sewa tahunan, mereka mengaku masih dibebani retribusi harian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp7.000 hingga Rp15.000.

Keluhan juga datang dari juru parkir yang mengaku harus membayar setoran harian atau “dudukan” sebesar Rp5.000 kepada petugas pemungut retribusi.

“Kalau tidak dikasih, dia marah,” ujar salah seorang juru parkir.

Pedagang lainnya menilai waktu pelaksanaan sidak kurang representatif karena dilakukan menjelang siang hari saat aktivitas pasar mulai menurun. Mereka berharap sidak dilakukan pada pagi hari untuk melihat kondisi riil, termasuk kepadatan pasar dan penggunaan area parkir yang kerap dipakai untuk berjualan.

Kondisi tersebut dinilai memicu kecemburuan sosial, terutama bagi pedagang yang tetap berjualan di dalam pasar. Mereka meminta adanya penertiban pedagang di luar area agar tercipta keadilan.

Tak hanya soal retribusi, pedagang juga mengeluhkan minimnya fasilitas pasar. Atap pasar dilaporkan bocor di sejumlah titik saat hujan, sementara pengelolaan sampah dinilai tidak optimal.

“Kalau hujan bocor di mana-mana. Sampah juga sering menumpuk, bahkan kadang kami yang perbaiki sendiri,” kata seorang pedagang.

Sidak tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Usai menerima informasi kedatangan rombongan dewan, pengelola pasar tampak melakukan pembersihan mendadak di area depan pasar.

Menanggapi berbagai keluhan itu, Siti Fitriani Bakhreisyi memastikan seluruh aspirasi pedagang akan menjadi bahan evaluasi. Hasil sidak akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Semua temuan ini akan kami bahas bersama OPD untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pengelolaan Pasar Cemara Dikeluhkan, Jukir pun Harus Bayar ‘’Dudukan’’ “

Jaksa Teruskan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Poja di Bima

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Bima melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berinisial RD. Penyidikan diteruskan karena yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, mengatakan hingga kini belum ada pengembalian dana terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Belum ada pengembalian kerugian keuangan negara. Terkait perkembangan waktu pengembalian, itu yang mengetahui pihak Inspektorat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima yang menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun anggaran 2022–2023. Nilai indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp900 juta.

Menurut Virdis, pihaknya sebelumnya telah memberikan waktu selama 60 hari kepada RD untuk memulihkan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengembalian dana yang dilakukan.

“Pengusutan dilanjutkan karena dinilai masih ada potensi kerugian negara,” katanya.

Selain kasus dugaan korupsi, RD juga tersangkut perkara pidana lain, yakni dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, Polres Bima Kota menetapkan tiga orang tersangka, yakni RD, anaknya berinisial DP, serta seorang warga Desa Poja berinisial SH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menyebabkan sebagian besar bangunan kantor Inspektorat hangus terbakar. Motif tindakan tersebut diduga dipicu rasa tidak puas terhadap hasil audit yang dilakukan Inspektorat.

RD disebut menganggap hasil audit tidak akurat dan menilai ada sejumlah kegiatan yang tidak masuk dalam materi pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Lanjut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Poja Bima “

Rekrutmen CPNS NTB, Formasi Nakes Berpeluang Dominan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memetakan kebutuhan formasi untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Dari hasil pemetaan sementara, formasi tenaga kesehatan (nakes) diperkirakan akan menjadi yang paling dominan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan saat ini pihaknya tengah menghimpun data kebutuhan pegawai dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kemampuan anggaran.

“Mungkin nanti tenaga-tenaga kesehatan yang lebih dominan, mungkin ada juga formasi lainnya, tetapi nanti kita akan mendapatkan persetujuan, dan ini prosesnya di Kemenpan RB,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, pada 2026 terdapat sekitar 545 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB yang akan memasuki batas usia pensiun. Jumlah tersebut berpotensi menjadi acuan dalam pembukaan formasi CPNS.

Namun demikian, keputusan jumlah formasi masih sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Dengan belanja pegawai yang telah melampaui 30 persen, NTB berpotensi terkena sanksi dari pemerintah pusat jika tidak melakukan penyesuaian.

“Bisa saja formasi dibuka di bawah 500, bahkan bisa juga tidak ada rekrutmen. Semua tergantung kondisi fiskal daerah,” kata pria yang akrab disapa Yiyit tersebut.

Pemprov NTB juga akan mengevaluasi formasi yang sebelumnya tidak terisi. Posisi dengan kualifikasi terlalu tinggi akan disesuaikan agar lebih realistis dan dapat dipenuhi.

“Kalau sebelumnya membutuhkan dokter subspesialis dan tidak terisi, ke depan bisa diturunkan menjadi spesialis atau bahkan dokter umum, agar layanan tetap berjalan,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya telah mencapai 9.411 orang. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dan menjadi faktor penting dalam perencanaan kebutuhan ASN ke depan.

Hingga kini, jadwal resmi seleksi ASN 2026 masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. BKD NTB menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan pemetaan kebutuhan dilakukan secara komprehensif agar formasi yang diajukan tepat sasaran dan sesuai kemampuan anggaran daerah. (era)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Perusahaan Tambang di NTB Masih Ditutup Sementara Kementerian “

Stok Elpiji 3 Kg Aman, Bupati Lobar Perintahkan Pengawasan Diperketat

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan ketersediaan elpiji 3 kilogram dalam kondisi aman sepanjang tahun 2026. Di tengah isu kelangkaan yang sempat beredar di masyarakat, pemerintah daerah menegaskan distribusi berjalan normal dan akan memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menyampaikan berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, serapan elpiji hingga triwulan pertama baru mencapai sekitar 35 persen dari total kuota tahunan.

“Stok elpiji aman. Perhitungannya, jika serapan baru 35 persen di triwulan pertama ini, maka distribusi hingga akhir tahun akan tercukupi. Bahkan diprediksi ada surplus sekitar 11 persen,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menilai isu kelangkaan yang dirasakan masyarakat lebih disebabkan faktor psikologis berupa aksi panic buying. Warga disebut membeli elpiji melebihi kebutuhan normal sehingga distribusi menjadi tidak merata.

“Masalahnya bukan di stok, tapi ada kepanikan. Warga yang biasanya beli dua tabung, tiba-tiba beli empat untuk cadangan. Ini membuat stok tertahan di rumah, padahal itu hak warga lainnya,” jelasnya.

Menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi oleh pelaku usaha menengah ke atas, seperti kafe dan sektor pertanian, Bupati LAZ menginstruksikan seluruh camat untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan penggunaan elpiji 3 kilogram di luar peruntukan masyarakat miskin merupakan pelanggaran aturan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak spekulasi harga di tingkat pengecer yang dilaporkan mencapai Rp30 ribu per tabung.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan agar distribusi tetap merata,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan PT Pertamina (Persero) memastikan pasokan elpiji 3 kilogram di Lombok Barat masih berjalan lancar sesuai rencana distribusi.

Sales Branch Manager LPG Pertamina, Tommy Wisnu Ramdani, mengatakan lonjakan permintaan yang terjadi di lapangan lebih disebabkan kekhawatiran berlebih masyarakat, bukan karena kelangkaan stok.

“Suplai dan distribusi masih berjalan sesuai planning. Fenomena di lapangan dipicu panic buying. Konsumen yang biasanya membeli satu atau dua tabung, kini membeli hingga tiga sampai empat tabung,” ujarnya.

Untuk menjaga stabilitas distribusi, Pertamina bersama Direktorat Jenderal Migas rutin melakukan pengawasan, termasuk melalui inspeksi mendadak baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Pertamina juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Lobar untuk menindak penggunaan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Sanksi tegas akan diberikan kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar, mulai dari peringatan hingga pengurangan alokasi.

Terkait harga di tingkat pengecer yang melambung, Tommy menjelaskan kewenangan pengawasan saat ini masih terbatas hingga tingkat pangkalan. Meski demikian, pihaknya terus mendorong adanya regulasi yang mengatur harga di tingkat pengecer.

“Kami juga membina pangkalan agar hanya menyalurkan maksimal 10 persen dari alokasi ke pengecer, sehingga stok tetap tersedia bagi masyarakat langsung,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Bupati LAZ Perintahkan Jajarannya Perkuat Pengawasan “

Tiga CJH Lombok Tengah Dipastikan Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Praya (globalfmlombok.com) – Sebanyak tiga Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026. Penyebabnya beragam, mulai dari sakit hingga meninggal dunia. Selain itu, dua CJH lainnya juga berpotensi batal berangkat karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lombok Tengah, Lalu Syamsul Hadi, mengatakan hingga saat ini lebih dari 780 CJH asal Loteng telah diberangkatkan melalui dua kelompok terbang (kloter).

Ia menjelaskan, pada kloter 2 terdapat satu CJH yang gagal berangkat akibat mengalami stroke. Sementara pada kloter 7, dua CJH lainnya tidak dapat melanjutkan keberangkatan karena sakit dan meninggal dunia.

“Di kloter 7 ini ada dua CJH yang harus tertunda keberangkatannya meski sudah masuk asrama haji, karena sakit dan harus menjalani perawatan medis di RSUD NTB,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Loteng, Senin (4/5/2026).

Untuk CJH yang meninggal dunia, keberangkatannya telah digantikan oleh ahli waris. Sementara CJH yang sakit dipastikan tidak kehilangan hak berangkat, melainkan akan diprioritaskan pada musim haji tahun berikutnya jika kondisi kesehatannya memungkinkan.

“Prinsipnya tidak dihapus, hanya tertunda. Tahun depan tetap diprioritaskan berangkat jika sudah pulih,” katanya.

Syamsul Hadi menambahkan, masih terdapat dua kloter tersisa yang akan diberangkatkan, yakni kloter 12 dan kloter 15, dengan total lebih dari 300 CJH. Berbeda dengan kloter sebelumnya yang mendarat di Madinah, dua kloter ini dijadwalkan langsung menuju Mekkah.

“Pemberangkatan terakhir direncanakan pada 9 Mei 2026,” ujarnya.

Secara umum, proses pemberangkatan CJH Loteng tahun ini berjalan lancar. Seluruh dokumen administrasi telah disiapkan dengan baik dan tidak ada jemaah yang tertahan dalam proses keberangkatan ke Tanah Suci.

Ia juga memastikan komunikasi dengan petugas haji di Arab Saudi terus dilakukan untuk memantau kondisi jemaah, terutama kelompok lanjut usia (lansia) yang membutuhkan perhatian khusus.

“Terutama CJH lansia, itu yang kami perhatikan betul agar bisa menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 68 CJH lansia asal Lombok Tengah telah berada di Tanah Suci. Pemerintah berharap seluruh proses pemberangkatan hingga pemulangan jemaah dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tiga CJH Lombok Tengah Dipastikan Gagal Berangkat “