Beranda blog Halaman 56

Ombudsman NTB Terima Lagi Aduan Terkait Pungutan Saat Pengambilan Surat Kelulusan

Mataram (globalfmlombok.com)  –

Salah satu sekolah di Kota Mataram diduga kembali memungut uang komite sebagai syarat pengambilan surat keterangan lulus. Kasus ini terungkap setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat pada, Selasa (12/5). Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik maladministrasi berupa pungutan uang komite sebagai syarat pengambilan surat keterangan lulus.

“Hari ini tim lagi turun. Salah satu sekolah terkait dugaan pungutan uang SKL,” ujarnya kepada Suara NTB, Rabu (13/5).

Sebelumnya, Ombudsman NTB telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan di salah satu SMA di Kota Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).

Arya menyebut, berdasarkan laporan skema persyaratan yang dipakai oleh pihak sekolah hampir sama dengan skema yang dilakukan SMA sebelumnya. Siswa diminta melunasi uang komite untuk memperoleh SKL.

Ia menegaskan, bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan oleh sekolah dengan alasan apapun. Sebab, SKL merupakan hak siswa yang harus diberikan tanpa persyaratan. Sementara, ketentuan membayar uang komite merupakan urusan antara pihak komite dengan orangtua.

Hal itu sejalan dengan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.

Apalagi dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis serta jumlahnya dan ranahnya komite bukan sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, melalui Kabid SMA, Tohajudin menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan meminta konfirmasi kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

“Kalau memang ada (kejadian) seperti tersebut di atas (laporan Ombdusman), tentu kami akan memanggil dan meminta konfirmasi dulu,” jawabnya singkat. (sib)

Artikel ini merupakan konten konvergensi media yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui kanal daring suarantb.com dengan judul” Siswa di Mataram Diduga Kembali Dipungut Uang Komite”

Belanja Pemerintah Pusat di NTB Capai Rp1,66 Triliun di Triwulan I 2026, Fokus untuk Dukung Pelayanan Publik

Mataram (globalfmlombok.com)–

Realisasi belanja pemerintah pusat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga triwulan I 2026 mencapai Rp1,661 triliun atau 17,7 persen dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat Rp291,88 miliar atau 21,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Adi Widyandana dalam konferensi pers APBN Kita di KPPN Mataram, Rabu (13/5/2026).

Adi mengatakan, peningkatan belanja pemerintah pusat difokuskan untuk mendukung pelayanan publik di NTB. Sejumlah sektor strategis mencatat kenaikan belanja dibandingkan tahun sebelumnya.

“Belanja pada sektor pendidikan meningkat 19,6 persen, sektor kesehatan 22 persen, dan sektor ekonomi naik 57,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN kementerian dan lembaga sebesar Rp227,44 miliar. Penyaluran tersebut diberikan kepada 59.837 ASN pada 561 satuan kerja kementerian/lembaga di NTB.

Secara rinci, realisasi belanja kementerian/lembaga terbesar berasal dari belanja pegawai yang mencapai Rp1,176 triliun atau 26,4 persen dari pagu.

Sementara itu, belanja barang terealisasi sebesar Rp342,61 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional program pemerintah di berbagai sektor, antara lain fungsi kesehatan sebesar Rp17,05 miliar, pendidikan Rp84,7 miliar, ketertiban dan keamanan Rp125,04 miliar, serta pelayanan umum Rp65,41 miliar.

Pemerintah pusat juga menyalurkan barang yang diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah senilai Rp22,23 miliar dalam bentuk sarana-prasarana, peralatan, dan mesin.

Di sisi lain, realisasi belanja modal mencapai Rp141,30 miliar. Anggaran itu digunakan antara lain untuk pembangunan jaringan, irigasi, jalan, dan jembatan sebesar Rp49,31 miliar. Kemudian pengadaan peralatan dan mesin Rp19,22 miliar, pembangunan gedung dan bangunan Rp59,64 miliar, serta belanja modal lainnya seperti rehabilitasi sekolah dan pengadaan buku sekolah sebesar Rp13,10 miliar.

“Untuk belanja bantuan sosial, realisasinya tercatat sebesar Rp26,4 miliar atau 5,59 persen dari pagu,” ujarnya.

Bantuan sosial tersebut disalurkan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dalam bentuk uang dan barang. Bantuan uang tercatat sebesar Rp122 juta, sedangkan bantuan barang mencapai Rp292,6 juta.

Program bantuan itu menyasar kelompok rentan, penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, serta kelompok korban penyalahgunaan narkotika dan orang dengan HIV/AIDS (ODHIV).(ris)

Realisasi Pajak NTB di Triwulan I 2026 Capai Rp578 Miliar, Didominasi Pajak Berbasis Konsumsi dan Penghasilan

Mataram (globalfmlombok.com)—

Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 31 Maret 2026 menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten di tengah dinamika ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp578,80 miliar atau sebesar 14,84% dari target tahunan sebesar Rp3.901,24 miliar. Capaian ini juga diikuti dengan pertumbuhan sebesar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara Aan Adipuranto dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram, Rabu (13/5/2026).

Komposisi penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis konsumsi dan penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp392,19 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp379,10 miliar.

Dominasi kedua jenis pajak ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi domestik, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun penghasilan, tetap terjaga dengan baik dan menjadi penopang utama penerimaan negara di daerah.

“Dilihat dari sisi sektoral, penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan yang menyumbang 44,5% dari total penerimaan atau sebesar Rp257,60 miliar,” ujar Aan.

Hal ini menunjukkan kuatnya peran belanja pemerintah dalam mendorong aktivitas ekonomi. Sektor perdagangan juga menunjukkan performa yang sangat baik dengan kontribusi sebesar 18,0% dan pertumbuhan signifikan mencapai 33,0%, mencerminkan meningkatnya aktivitas distribusi barang dan konsumsi masyarakat.

Dari aspek kepatuhan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 159.121 SPT, yang terdiri dari 155.630 SPT Orang Pribadi dan 3.491 SPT Badan.

Peningkatan jumlah pelaporan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sedangkan, data per 11 Mei 2026 jumlah SPT Orang Pribadi dan Badan sebanyak 184.916 dengan realisasi mencapai114,05% dari target.

Berdasarkan KEP No.71/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Relaksasi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025. Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo yaitu 31 Mei 2026.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut menghadirkan sejumlah insentif perpajakan, di antaranya insentif PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan ketentuan tertentu selama tahun 2026.

Dengan kinerja penerimaan yang terus menunjukkan tren positif, dukungan kebijakan yang adaptif, serta inovasi layanan, Kanwil DJP Nusra optimis bahwa penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pembangunan nasional.(ris/r)

Raperda Guru Ngaji di Lobar Siapkan Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan

Giri Menang (globalfmlombok.com) —

DPRD Lombok Barat (Lobar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Ngaji. Selain mengatur insentif dan jaminan sosial, regulasi tersebut juga akan memberikan perlindungan hukum bagi guru ngaji saat menjalankan fungsi pendidikan keagamaan.

Pembahasan penyempurnaan draf Raperda itu mengemuka dalam rapat paripurna pandangan kepala daerah yang digelar Selasa (12/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Lobar TGH Hardiatullah mengatakan, perlindungan hukum menjadi salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut. Menurut dia, selama ini guru ngaji kerap berada pada posisi rentan ketika mendisiplinkan murid dalam proses pembelajaran.

“Perjuangan guru ini luar biasa. Terkadang ada siswa yang terkena sanksi fisik ringan, guru justru menjadi korban bullying atau bahkan terjerat masalah hukum. Dengan perda ini, kita masukkan poin agar mereka mendapatkan perlindungan hukum untuk tindakan yang dianggap sebagai bagian dari proses mendidik,” ujar Hardiatullah kepada wartawan usai rapat paripurna.

Politisi PKB itu menilai, kejelasan aturan mengenai batasan dalam mendidik penting untuk memberikan rasa aman kepada guru ngaji saat mengajarkan ilmu agama. Dengan demikian, para pendidik tidak lagi merasa khawatir terhadap intimidasi atau persoalan hukum.

Selain perlindungan hukum, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat aspek kesejahteraan guru ngaji yang selama ini dinilai masih minim perhatian pemerintah daerah.

Menurut Hardiatullah, meski sebagian guru ngaji telah menerima insentif dari pemerintah desa, dukungan tersebut perlu diperkuat melalui tambahan bantuan dan jaminan sosial yang lebih komprehensif.

“Kita ingin agar Pemkab lebih intens memberikan dukungan. Tidak hanya soal insentif, tetapi juga jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga bantuan sarana dan prasarana,” katanya.

DPRD, lanjut dia, juga ingin menghadirkan dasar hukum bagi bantuan fasilitas belajar mengajar. Sebab, hasil sosialisasi Raperda menemukan masih banyak tempat mengaji dengan kondisi yang kurang layak.

“Dengan perda ini, dukungan untuk fasilitas tersebut bisa masuk dan menjadi legal secara aturan,” ujarnya.

Terkait besaran anggaran, DPRD masih membahasnya di tingkat fraksi dan panitia khusus dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kami berkomitmen mengawal agar anggaran tersebut mencerminkan bentuk nyata kontribusi pemerintah terhadap pembangunan karakter masyarakat,” kata Hardiatullah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyatakan mendukung penuh inisiatif DPRD tersebut. Namun, pemda memberikan sejumlah catatan strategis untuk penyempurnaan substansi Raperda.

Asisten III Setda Lobar yang mewakili bupati menyarankan agar penggunaan istilah “guru ngaji” dikaji kembali supaya sesuai dengan kaidah bahasa dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan teknis seperti persyaratan administratif bagi guru ngaji diusulkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati agar lebih fleksibel.

Pemda juga menyoroti ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana dalam Raperda tersebut.

“Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana perlu dipertimbangkan efektivitas dan urgensinya agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pemkab berharap Raperda itu nantinya mampu meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi ustaz dan ustazah guru ngaji di Kabupaten Lombok Barat.(her)

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Keluar dari Rutan

Mataram (globalfmlombok.com) –

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Tiga terdakwa itu adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Pengabulan penangguhan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (13/5/2026).

“Mengabulkan permohonan terdakwa. Menangguhkan penahanan terdakwa atas nama Muhammad Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman sejak tanggal 13 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua, Dewi Santini.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan karena masa penahanan para terdakwa telah berakhir. Meski dapat penangguhan, hakim menegaskan bahwa ketiganya tetap wajib bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan.

Majelis hakim turut mewajibkan para terdakwa tetap hadir dalam setiap agenda sidang serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera diberikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya,” lanjut majelis hakim.

Setelah membacakan penetapan, Dewi Santini juga mengingatkan ketiga anggota DPRD NTB itu agar kooperatif mengikuti jalannya persidangan dan tidak mangkir.

“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara in absentia tanpa kehadiran saudara kalau saudara tidak hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Lalu, IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim.

Sementara M. Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025. (mit)

Transformasi Bersama AMMAN: Beralih ke Cara Organik, Petani KSB Raup Panen Dua Kali Lipat

Sumbawa Barat (globalfmlombok.com)

Matahari pagi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, terasa lebih hangat pada Kamis, 30 April 2026. Di hamparan sawah yang luas, sekelompok petani berkumpul bukan sekadar untuk bekerja, melainkan juga untuk merayakan sebuah pembuktian. Hari itu adalah momen Syukuran Panen Perdana SRI Organik, sebuah titik balik dari perjalanan panjang yang dimulai sejak Agustus 2025.

Selama bertahun-tahun, tanah di wilayah Desa Benete dan Desa Maluk, Kecamatan Maluk telah “lelah” dipaksa berproduksi dengan obat-obatan dan zat kimia. Alhasil, tingkat keasaman lahan tinggi, biaya produksi tinggi, namun hasil tetap stagnan.

Hari ini pemandangan itu berubah total. Malai padi yang berat merunduk menandakan produktivitas yang melesat hingga 10,02 ton per hektar, sebuah lonjakan drastis dibandingkan pola konvensional yang biasanya hanya berkisar 4-5 ton per hektar.

Menanam Kemandirian di Atas Tanah Sendiri

Program yang diinisiasi oleh salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), bersama Aliksa Organik ini bukan sekadar bantuan teknis, melainkan sebuah revolusi cara berpikir. Melalui metode System of Rice Intensification (SRI) Organik, petani diajarkan prinsip Pertanian Sehat, Ramah Lingkungan, dan Berkelanjutan (PSRLB).

Fokus utamanya adalah kedaulatan. Petani didorong untuk berhenti “membeli” kesuburan dan mulai “menciptakannya” sendiri. Limbah jerami, kotoran ternak, hingga tanaman hijau yang dulunya dianggap sampah, kini diolah menjadi Mikroorganisme Lokal (MOL) dan pupuk kompos berkualitas tinggi.

“Awalnya saya ragu. Bagaimana mungkin bertani tanpa pupuk kimia bisa berhasil? Dulu kami hanya tahu semakin banyak obat, semakin bagus. Tapi lewat sekolah lapangan ini, kami diajak kembali mencintai tanah. Kami belajar meracik vitamin sendiri dari apa yang ada di sekitar rumah. Hasilnya? Lihat sendiri, tanah kami yang dulu keras sekarang jadi gembur dan hitam. Hasil panen naik sekitar dua kali lipat, dan yang paling penting, kami tidak lagi pusing memikirkan biaya pupuk yang mahal. Kami sekarang merasa benar-benar menjadi tuan di sawah sendiri,” ujar Hamzah, Presidium Pertanian Organik Kecamatan Maluk.

Inovasi yang Melampaui Angka

Transformasi ini tidak hanya terlihat pada karung-karung gabah yang penuh, tetapi juga pada ekosistem yang kembali seimbang. Burung-burung dan serangga predator kembali hadir sebagai penjaga alami, menggantikan fungsi pestisida sintetis. Tanah yang tadinya asam kini telah pulih menjadi netral (pH 7), sebuah investasi jangka panjang bagi generasi petani mendatang. Pada akhirnya perubahan ini pun tidak hanya dilakukan oleh kelompok petani senior, tetapi juga memantik semangat kelompok petani muda dan karang taruna di Kecamatan Maluk untuk ikut terlibat membuat perubahan budidaya pertanian.

“Program SRI Organik di Kecamatan Maluk adalah upaya kami untuk mendukung masyarakat petani Kecamatan Maluk memiliki kapasitas teknis dan kelembagaan yang kuat. Mendukung kemampuan menekan biaya produksi hingga mendapatkan hasil pertanian atau produktivitas yang lebih besar. Kami berharap program ini dapat memberikan pengetahuan baru mengenai pertanian organik dan dapat diperluas jangkauan dan capaiannya kedepan,” ungkap Priyo Pramono, Vice President Social Impact AMMAN.

Sinergi Menuju Kedaulatan Hijau

Keberhasilan di Desa Benete dan Desa Maluk ini hanyalah permulaan. Dengan terbentuknya Presidium Pertanian Organik Kecamatan Maluk, para petani kini memiliki wadah untuk saling berbagi ilmu dan memperkuat posisi tawar mereka. Bumdes di Desa Maluk juga aktif terlibat. Hal ini juga berpotensi besar sebagai motor penggerak ekonomi baru di Sumbawa Barat.

“Program ini menjadi contoh keberhasilan dan menjadi tempat pembelajaran, karena keberhasilan ini butuh proses. Para petani bisa menjadi duta petani organik Sumbawa Barat. Harapannya bisa diperluas di kawasan lain di KSB. Saya melihat secara langsung bagaimana perbedaan dari konvensional dan organik bahkan dari kasat mata, bahwa organik jauh lebih baik. Apa yang kita saksikan hari ini adalah bukti bahwa inovasi dan kearifan lokal bisa berjalan beriringan. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini dan berharap praktik baik di sini bisa direplikasi di desa-desa lain agar Sumbawa Barat menjadi pionir pertanian organik yang mandiri,” ungkap Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si.

Langkah ke depan sudah terbentang luas: mulai dari sertifikasi beras organik, sayuran organik, sertifikasi MOL hingga pembukaan akses pasar. Syukuran panen perdana ini adalah pesan kuat dari Kecamatan Maluk, bahwa tanah yang dirawat dengan ilmu dan kasih sayang akan membalas dengan kemakmuran yang melimpah.(r)

Buronan Kasus Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak Loteng Diduga Berada di Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyatakan, S, seorang buronan kasus korupsi pembangunan jalan akses taman wisata alam (TWA) Gunung Tunak terdeteksi berada di wilayah Kota Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, Selasa (12/5/2026) menyebutkan, monitoring terakhir pihaknya mendeteksi S berada di Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Meski demikian, Alfa Dera enggan membeberkan lebih rinci terkait lokasi maupun keberadaan S. Ia menegaskan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pengejaran terhadap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. “Yang jelas kami terus bergerak memburu keberadaannya,” sebutnya.

Kejari Lombok Tengah juga mengingatkan S agar segera menyerahkan diri. Ia juga mewanti-wanti pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus korupsi tersebut.

Ia melanjutkan, siapa pun yang terbukti menyembunyikan atau memberikan fasilitas kepada S dapat terancam konsekuensi hukum. “Baik yang membantu menyediakan tempat tinggal dan lain-lain. Hati-hati,” imbaunya.

Kasintel Kejari Loteng itu turut meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan Suherman. Baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. “Tidak boleh ada yang melindungi pencuri uang rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, S dalam proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak berperan sebagai pembuat komitmen (PPK). Ia terseret dalam kasus ini bersama dua orang terpidana lainnya. Dua orang itu adalah MNR selaku konsultan pengawas dan FS, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.

Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nominalnya Rp333 juta, kerugian itu muncul dari kekurangan pekerjaan proyek itu.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak dilakukan pada 2017 menggunakan anggaran Dinas PUPR NTB sebesar Rp3 miliar. Namun, setelah proses serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana PT Indomine Utama kepada pemerintah, ruas jalan tersebut mengalami ambrol. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai sekitar 1 kilometer. (mit)

Terkendala Masalah Lahan, Baru Separuh Desa di Lotim Sudah Punya Gerai Kopdes Merah Putih

Mataram (globalfmlombok.com)-

Dari 254 desa dan kelurahan se-Kabupaten Lombok Timur (Lotim), baru separuhnya atau sekitar 127 desa yang sudah dibangunkan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sisanya 127 desa belum bisa dimulai. Komandan Distrik Militer 1615 Lotim, Letkol Inf Eky Anderson, memaparkan kendala utamanya adalah soal kesiapan lahan lokasi pembangunan gerai.

Eky Anderson kepada media di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026), menjelaskan, perkembangan program ketahanan pangan tercatat sebanyak 127 titik lokasi sedang dalam pengerjaan. Dari jumlah itu, tiga titik telah selesai 100 persen. Seluruh gerai yang sudah dibangun ini rencana akan diresmikan secara nasional langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 1 Agustus 2026.

Eky Anderson menjelaskan, proses percepatan dihadapkan pada sejumlah kendala teknis, terutama terkait kriteria lahan. Setiap titik yang akan dibangun wajib memenuhi spesifikasi: luas tanah minimal 1.000 meter persegi, berada di lingkungan strategis dan komersial serta dikelilingi permukiman.

Lahan harus milik negara, bukan milik perorangan, termasuk tanah bengkok desa. Selain itu, tanah tidak boleh membutuhkan penimbunan karena tidak tersedia anggaran untuk itu. Lokasi juga harus didukung oleh minimal 500 keluarga di sekitarnya.

“Untuk 254 titik target di Lotim, baru sekitar 50 persen yang sudah memenuhi. Selebihnya masih menghadapi kendala,” ujar Eky. Namun ia menegaskan bahwa secara umum tidak ada masalah besar yang tak bisa diatasi untuk yang telah dibangun.

Jika suatu desa atau wilayah tidak memiliki lahan sesuai kriteria, solusinya adalah pembelian lahan oleh pemerintah daerah. Tanah milik pribadi dapat dibeli oleh pemerintah lalu dijadikan aset desa. Alternatif lain adalah sistem tukar guling. Eky memberi contoh di Lombok Timur, banyak tanah desa yang justru berada di desa lain.

“Proses tukar guling memerlukan appraisal (penaksir) dengan biaya minimal Rp60 juta. Pertanyaannya, siapa yang mau membayar? Pemda dan desa belum ada mengalokasikan anggaran itu,” paparnya.

Anggaran per unit tidak ditetapkan secara pasti, melainkan menggunakan pagu maksimal yang bervariasi antar daerah dan antar desa. Pagu maksimalnya berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp1,57 miliar per unit. “Sistem pembangunannya kami lakukan secara borongan penuh, semua pengeluaran dikumpulkan lalu dipertanggungjawabkan. Metode ini kami sebut sistem reimburse,” jelasnya.

Eky menambahkan, program ini akan disupervisi selama dua tahun ke depan oleh PT Agrinas. Selain menyerap tenaga kerja lokal, manajemen pelaksanaan akan dipegang oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Pusat juga telah menunjuk tiga orang sebagai pimpinan di lapangan. Setiap desa berkewajiban menyediakan lahan untuk dibangun.

Dalam skema ekonomi, hasil tani nantinya akan dibeli oleh koperasi dengan harga tinggi sehingga petani terbebas dari permainan tengkulak. Seluruh barang subsidi pemerintah, seperti gas, minyak tanah, dan minyak goreng, akan disalurkan langsung dari pabrik atau distributor pusat ke koperasi desa. Dengan memotong dua mata rantai distribusi, harga di tingkat desa menjadi paling murah.

Program ini diharapkan tuntas sesuai target pada Agustus 2026 meskipun tantangan lahan dan biaya tukar guling masih memerlukan solusi cepat dari pemerintah provinsi dan kabupaten. (rus)

Artikel ini merupakan konten konvergensi media yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui kanal daring suarantb.com dengan judul “Terkendala Kesiapan Lahan, 127 Desa di Lotim Belum Bisa Dibangunkan Gerai KDKMP”

Loteng Cari Strategi Tekan Belanja Pegawai demi Penuhi Batas 30 Persen pada 2027

Praya (globalfmlombok.com) –

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih terus mencari jalan untuk bisa memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat terkait belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027 mendatang. Selain terus berusaha menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), opsi memangkas belanja pegawai yang sudah ada juga terus dimatangkan. Baik dengan menekan belanja operasi pegawai yang kurang prioritas hingga mengurangi jumlah pegawai, melalui skema minus growt.

Tidak hanya itu, Pemkab Loteng juga berencana untuk mengusulkan sejumlah pos belanja pegawai ke pemerintah pusat. Dengan begitu, bisa menekan alokasi anggaran belanja pegawai di APBD Loteng tahun 2027 mendatang.

“Beberapa skema penganggaran sedang kita siapkan. Untuk bisa memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027 mendatang,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman, PN., kepada Suara NTB, Selasa (12/5).

Saat ini, belanja pegawai di APBD Loteng persentasenya sekitar 42 persen. Jika komposisi anggaran tidak ada perubahan, Pemkab Loteng butuh tambahan anggaran sebesar Rp1,1 triliun lagi supaya pos belanja pegawai bisa ditekan menjadi 30 persen. Dengan catatan seluruh tambahan anggaran tersbeut dialokasi untuk belanja program.

Hanya saja, untuk bisa mendapatkan tambahan anggaran sebesar itu bukan perkara mudah. Upaya-upaya efisiensi belanja pegawai jadi opsi yang paling realistis untuk dilakukan, sembari terus menggenjot PAD. Baik itu yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah dan sumber-sumber pendapatan lainnya.

“Saat ini APBD Loteng di angka Rp2,4 triliun. Untuk bisa menekan belanja pegawai menjadi 30 persen, APBD Loteng setidaknya berada diangka Rp3,5 triliun. Tapi untuk mencapai angka itu bukan perkara mudah. Maka solusinya efisien belanja pegawai, PAD digenjot,” terangnya.

Terkait kebijakan efisiensi belanja pegawai, Pemkab Loteng sendiri masih terus mengkaji pos-pos belanja pegawai mana saja yang masih diefisiensikan. Misalnya, untuk mengurangi beban gaji dan tunjangan, tahun ini Pemkab Loteng menerapkan skema minus growt dalam rekrutment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di mana jumlah CPNS yang akan direkrut jumlahnya lebih sedikit dari jumlah PNS yang memasuki purna tugas pada tahun ini. Dengan cara itu alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN bisa berkurang. “Rata-rata per tahun ada sekitar 300-an ASN Loteng yang pensiun. Tahun ini memang ada rekrutmen CPNS tapi hanya sekitar 63 orang saja. Jauh lebih sedikit dari yang akan pensiun,” sebutnya.

Disinggung terkait wacana relaksasi atau penundaan penerapan kebijakan 30 persen belanja pegawai tahun depan, mantan Kepala Dinas Pertanian Loteng ini mengaku memang sudah mendengar informasi tersebut. Namun Pemkab Loteng belum bisa memastikan informasi tersebut, karena sampai saat ini belum ada keterangan tertulis dari pemerintah pusat.

“Kalau dari sisi kami sebenarnya berharap ada relaksasi terkait kebijakan 30 persen belanja pegawai tersebut. Meski demikian Pemkab Loteng melakukan upaya maksimal untuk bisa memenuhi ketentuan itu ditahun 2027 mendatang,” tanda Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Loteng ini. (kir)

Artikel ini merupakan konten konvergensi media yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui kanal daring suarantb.com dengan judul “Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Loteng Butuh Tambahan Anggaran Rp1,1 Triliun”

Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Mataram Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Mataram (globalfmlombok.com)-

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandung ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (12/5/2026).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka BP di Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Catur.

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Namun, petunjuk tersebut hanya bersifat formal.

“Petunjuk kemarin cuma soal formil saja, bukan masalah materiil,” katanya.

Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya mobil yang digunakan tersangka untuk membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perkara ini, polisi menjerat BP dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Karena kekerasan dilakukan di lingkungan keluarga, maka kami utamakan pasal PKDRT. Baru kami terapkan Pasal 459 KUHP,” ucap Catur.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram I Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya telah menahan BP di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

“Langkah selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Oka.

Menurut dia, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram akan dilakukan setelah surat dakwaan rampung disusun jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, penyidik Polda NTB mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan diduga karena sakit hati. BP disebut pernah meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk membayar utang, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

BP ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026).

Saat penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik BP. Hasil tes urine juga menunjukkan BP positif mengonsumsi ganja.

Polisi mengungkapkan, BP juga merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, BP pernah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman pada 26 Juli 2021.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan ahli psikologi menyatakan kondisi kejiwaan BP dalam keadaan normal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya gangguan kejiwaan pada tersangka.(mit)

Artikel ini merupakan konten konvergensi media yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui kanal daring suarantb.com dengan judul “Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Bunuh Ibu Kandung di Sekotong Ditahan di Lapas”