Giri Menang (globalfmlombok.com) —
DPRD Lombok Barat (Lobar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Guru Ngaji. Selain mengatur insentif dan jaminan sosial, regulasi tersebut juga akan memberikan perlindungan hukum bagi guru ngaji saat menjalankan fungsi pendidikan keagamaan.
Pembahasan penyempurnaan draf Raperda itu mengemuka dalam rapat paripurna pandangan kepala daerah yang digelar Selasa (12/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Lobar TGH Hardiatullah mengatakan, perlindungan hukum menjadi salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut. Menurut dia, selama ini guru ngaji kerap berada pada posisi rentan ketika mendisiplinkan murid dalam proses pembelajaran.
“Perjuangan guru ini luar biasa. Terkadang ada siswa yang terkena sanksi fisik ringan, guru justru menjadi korban bullying atau bahkan terjerat masalah hukum. Dengan perda ini, kita masukkan poin agar mereka mendapatkan perlindungan hukum untuk tindakan yang dianggap sebagai bagian dari proses mendidik,” ujar Hardiatullah kepada wartawan usai rapat paripurna.
Politisi PKB itu menilai, kejelasan aturan mengenai batasan dalam mendidik penting untuk memberikan rasa aman kepada guru ngaji saat mengajarkan ilmu agama. Dengan demikian, para pendidik tidak lagi merasa khawatir terhadap intimidasi atau persoalan hukum.
Selain perlindungan hukum, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat aspek kesejahteraan guru ngaji yang selama ini dinilai masih minim perhatian pemerintah daerah.
Menurut Hardiatullah, meski sebagian guru ngaji telah menerima insentif dari pemerintah desa, dukungan tersebut perlu diperkuat melalui tambahan bantuan dan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
“Kita ingin agar Pemkab lebih intens memberikan dukungan. Tidak hanya soal insentif, tetapi juga jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga bantuan sarana dan prasarana,” katanya.
DPRD, lanjut dia, juga ingin menghadirkan dasar hukum bagi bantuan fasilitas belajar mengajar. Sebab, hasil sosialisasi Raperda menemukan masih banyak tempat mengaji dengan kondisi yang kurang layak.
“Dengan perda ini, dukungan untuk fasilitas tersebut bisa masuk dan menjadi legal secara aturan,” ujarnya.
Terkait besaran anggaran, DPRD masih membahasnya di tingkat fraksi dan panitia khusus dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen mengawal agar anggaran tersebut mencerminkan bentuk nyata kontribusi pemerintah terhadap pembangunan karakter masyarakat,” kata Hardiatullah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyatakan mendukung penuh inisiatif DPRD tersebut. Namun, pemda memberikan sejumlah catatan strategis untuk penyempurnaan substansi Raperda.
Asisten III Setda Lobar yang mewakili bupati menyarankan agar penggunaan istilah “guru ngaji” dikaji kembali supaya sesuai dengan kaidah bahasa dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan teknis seperti persyaratan administratif bagi guru ngaji diusulkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati agar lebih fleksibel.
Pemda juga menyoroti ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana dalam Raperda tersebut.
“Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana perlu dipertimbangkan efektivitas dan urgensinya agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Pemkab berharap Raperda itu nantinya mampu meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi ustaz dan ustazah guru ngaji di Kabupaten Lombok Barat.(her)


