BerandaBerandaRealisasi Pajak NTB di Triwulan I 2026 Capai Rp578 Miliar, Didominasi Pajak...

Realisasi Pajak NTB di Triwulan I 2026 Capai Rp578 Miliar, Didominasi Pajak Berbasis Konsumsi dan Penghasilan

Mataram (globalfmlombok.com)—

Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 31 Maret 2026 menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten di tengah dinamika ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp578,80 miliar atau sebesar 14,84% dari target tahunan sebesar Rp3.901,24 miliar. Capaian ini juga diikuti dengan pertumbuhan sebesar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara Aan Adipuranto dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram, Rabu (13/5/2026).

Komposisi penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis konsumsi dan penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp392,19 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp379,10 miliar.

Dominasi kedua jenis pajak ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi domestik, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun penghasilan, tetap terjaga dengan baik dan menjadi penopang utama penerimaan negara di daerah.

“Dilihat dari sisi sektoral, penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan yang menyumbang 44,5% dari total penerimaan atau sebesar Rp257,60 miliar,” ujar Aan.

Hal ini menunjukkan kuatnya peran belanja pemerintah dalam mendorong aktivitas ekonomi. Sektor perdagangan juga menunjukkan performa yang sangat baik dengan kontribusi sebesar 18,0% dan pertumbuhan signifikan mencapai 33,0%, mencerminkan meningkatnya aktivitas distribusi barang dan konsumsi masyarakat.

Dari aspek kepatuhan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 159.121 SPT, yang terdiri dari 155.630 SPT Orang Pribadi dan 3.491 SPT Badan.

Peningkatan jumlah pelaporan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sedangkan, data per 11 Mei 2026 jumlah SPT Orang Pribadi dan Badan sebanyak 184.916 dengan realisasi mencapai114,05% dari target.

Berdasarkan KEP No.71/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi yaitu penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Relaksasi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, dan pelunasan atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025. Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo yaitu 31 Mei 2026.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut menghadirkan sejumlah insentif perpajakan, di antaranya insentif PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan ketentuan tertentu selama tahun 2026.

Dengan kinerja penerimaan yang terus menunjukkan tren positif, dukungan kebijakan yang adaptif, serta inovasi layanan, Kanwil DJP Nusra optimis bahwa penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pembangunan nasional.(ris/r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI