Mataram (globalfmlombok.com)-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandung ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (12/5/2026).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka BP di Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Catur.
Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Namun, petunjuk tersebut hanya bersifat formal.
“Petunjuk kemarin cuma soal formil saja, bukan masalah materiil,” katanya.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya mobil yang digunakan tersangka untuk membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara ini, polisi menjerat BP dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Karena kekerasan dilakukan di lingkungan keluarga, maka kami utamakan pasal PKDRT. Baru kami terapkan Pasal 459 KUHP,” ucap Catur.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram I Made Oka Wijaya mengatakan, pihaknya telah menahan BP di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Langkah selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Oka.
Menurut dia, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram akan dilakukan setelah surat dakwaan rampung disusun jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, penyidik Polda NTB mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan diduga karena sakit hati. BP disebut pernah meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk membayar utang, namun permintaan itu tidak dipenuhi.
BP ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026).
Saat penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik BP. Hasil tes urine juga menunjukkan BP positif mengonsumsi ganja.
Polisi mengungkapkan, BP juga merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, BP pernah divonis bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman pada 26 Juli 2021.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan ahli psikologi menyatakan kondisi kejiwaan BP dalam keadaan normal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya gangguan kejiwaan pada tersangka.(mit)
Artikel ini merupakan konten konvergensi media yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui kanal daring suarantb.com dengan judul “Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Bunuh Ibu Kandung di Sekotong Ditahan di Lapas”


