BerandaBerandaKejati NTB Periksa Tim Penilai KJPP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan...

Kejati NTB Periksa Tim Penilai KJPP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, pada Jumat (24/10/2025) mengatakan, pihaknya hanya memeriksa satu orang berinisial MJ dari KJJP Mataram.

“MJ kami periksa kemarin, Kamis 23 Oktober 2025,” ucapnya.

Tim penilai tersebut, kata Zulkifli, merupakan pihak yang melakukan appraisal atau penilaian harga tanah dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare.

Dia menuturkan, penyidik saat ini masih terus memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu enggan membeberkan berapa jumlah saksi yang telah pihaknya periksa di tahap penyidikan. Zulkifli hanya menegaskan, pembelian lahan dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) itu masih terus berproses.

“(Penyidikan) Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya,” sebutnya.

Aspidsus Kejati NTB itu juga mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kerugian negara dalam perkara ini. “Tunggu hasil penyidikan ya,” tandasnya.

Kejati NTB Telah Periksa Dua Pejabat Dinas PRKP Sumbawa

Sebelumnya pada Kamis (2/10/2025), Kejati NTB telah memeriksa dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa.

Dua pejabat tersebut merupakan ketua satgas A dan ketua satgas B Bidang Identifikasi dan Inventarisasi.

Kejati NTB juga telah meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ali BD pernah dimintai keterangan baik di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Permintaan keterangan di medio November 2024, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, kasus ini juga telah masuk pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Enen saat itu menyatakan penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, terungkap juga praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI