BerandaPemerintahanLombok BaratMinimarket Jual Miras Ilegal di Senggigi Diduga Masih Buka, Satpol PP Lobar...

Minimarket Jual Miras Ilegal di Senggigi Diduga Masih Buka, Satpol PP Lobar Segera Tindak Tegas

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Minimarket di wilayah Senggigi Lombok Barat (Lobar) masih nekat membuka usaha. Hal ini berdasarkan laporan tentang sejumlah gerai yang sebelumnya sempat ditutup Satpol PP, kembali beroperasi.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan kembali menertibkan minimarket yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Senggigi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lobar, Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tindak lanjut bersama instansi terkait. “Yang pernah kami tangani beberapa bulan lalu ternyata buka lagi. Karena itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya Kamis (18/6/2026).

Rencana penertiban kembali gerai itu mencuat setelah empat mahasiswa mendatangi kantor Satpol PP Lobar pada Senin, 15 Juni 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di sejumlah minimarket kawasan Senggigi.

Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Pemimpin Indonesia (Kosnapi) mengaku menemukan produk minuman beralkohol saat melakukan investigasi lapangan. Mereka juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap ritel modern yang diduga melanggar aturan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mahasiswa menyerahkan dokumentasi temuan kepada Satpol PP. Satpol PP memastikan laporan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut bersama DPMPTSP.Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi apabila kembali menemukan pelanggaran di lapangan.

Satpol PP Lobar akan Periksa Gerai yang Menjual Miras Ilegal di Senggigi

Atas dasar itu, pihaknya pun menindaklanjuti bersama OPD terkait. Satpol PP Lobar akan turun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar. Kedua instansi akan memeriksa kembali gerai yang terduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Ia menegaskan Satpol PP telah menerima arahan untuk segera melakukan penertiban di lapangan. “Memang sudah ada perintah untuk melakukan eksekusi dan tindak lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar menutup sementara sejumlah gerai ritel modern di Kecamatan Batu Layar. Penutupan itu terjadi setelah petugas menemukan pelanggaran perizinan, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin khusus.

Kepala DPMPTSP Lobar, Heri Ramadhan, sebelumnya menegaskan penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin tersendiri. Ia juga menyebut pemerintah daerah masih memberlakukan moratorium izin baru penjualan minuman beralkohol. Menurut Heri, status kawasan pariwisata tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban perizinan. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan wisata. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI