Beranda blog Halaman 285

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemotongan Pokir, Ditreskrimsus Agendakan Periksa Ahli Pidana dan Kemendagri

Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda NTB mengagendakan meminta keterangan ahli pidana dan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi yang diduga dilakukan pejabat Pemprov NTB. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, terkait pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB yang tak terpilih pada Pileg 2024.

Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (26/10/2025) mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli pidana dalam proses penyelidikan kasus ini. “Rencana ke depan tim akan meminta keterangan atau pendapat dari beberapa ahli (ahli pidana) dan Kemendagri,’’ jelasnya.

Permintaan keterangan Kemendagri, kata dia, mengacu pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan pejabat Pemprov NTB dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 dan 6 tahun 2025. “Karena ini produk pemerintah provinsi, rencananya Tim Penyelidik akan meminta pendapat dari Kemendagri perihal itu,” jelasnya.

Telah Meminta Keterangan Tambahan

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan tambahan dari mantan Anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustofa sebagai pelapor dalam perkara ini. “Kemarin tambahan klarifikasi pelapor atau pengadu,” ujar Direskrimsus.

Polisi saat ini juga telah berkoordinasi dengan dua kantor dan instansi Pemprov NTB. Juga telah meneliti 12 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB itu. Ditreskrimsus Polda NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Sebelumnya, Najamuddin selaku pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB terkait perkara ini. Ia menduga sejumlah pejabat Pemprov NTB berperan dalam pengambilan uang Pokir milik 39 anggota dewan tersebut.

Ia turut menyoroti terbitnya Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025 yang dijadikan dasar hukum Pemprov NTB untuk mengeksekusi (memotong) dana Pokir hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, menurutnya, pengelolaan keuangan daerah seharusnya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Najamuddin menilai bahwa dugaan pemotongan dana Pokir tahun 2025 telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, kedua Pergub tersebut dinilainya tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir. Melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

Bupati Lotim Tinjau Progres Rumah Sakit Masbagik

Selong (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara langsung meninjau perkembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Masbagik yang berlokasi di bekas Puskesmas Masbagik Baru, Jumat, 24 Oktober 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara detail progres fisik pembangunan yang masih berlangsung. Melihat kondisi bangunan, kata Bupati proyek senilai Rp 9,8 miliar tersebut butuh tambahan waktu untuk bisa dirampungkan

Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Eka Topan Pradita, dijelaskan peninjauan ini bertujuan memastikan perkembangan pembangunan. Bupati menekankan pentingnya kehadiran rumah sakit ini untuk menambah akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Masbagik dan sekitarnya.

Target awal yang ditetapkan pada 17 Desember mendatang kemungkinan akan mengalami penyesuaian. “Mungkin akan mundur lagi sedikit, tapi itu lebih bagus, dibanding cepatnya saja kita tempati, tapi nanti menjadi tidak sehat. Kalau nanti kita tempati sambil lagi bekerja fisik, nanti menimbulkan hal yang tidak kita inginkan,” ujar Bupati Haerul Warisin.

Pembangunan fisik Rumah Sakit Masbagik yang dialihtugaskan dari Puskesmas ini sebelumnya memiliki anggaran sebesar Rp 9,8 miliar lebih, yang bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025. Namun, untuk mencapai hasil yang ideal dan fungsional, disebutkan bahwa masih diperlukan tambahan anggaran.

Di sisi lain, untuk mempercepat operasional, Rumah Sakit Masbagik akan memanfaatkan peralatan kesehatan (alkes) dari Rumah Sakit Lombok Timur yang berlokasi di Labuhan Haji. Nilai peralatan medis beserta kelengkapannya yang akan dialihkan tersebut diperkirakan mencapai tidak kurang dari Rp 50 miliar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi dan optimalisasi aset daerah. Dengan langkah strategis ini, diharapkan Rumah Sakit Masbagik dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat Lotim.(rus)

33 Orang Pegawai di Sekolah Rakyat Belum Menerima SK

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial (Disos) Sumbawa mengaku hingga saat ini 33 orang pegawai untuk Sekolah Rakyat Dasar (SRD) belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) meski mereka sudah mulai bekerja di sekolah tersebut.

“SK mereka semua dari Kementerian tidak dari Kabupaten dan saat pertemuan di Bali kemarin, kami juga sudah sampaikan terkait nasib 33 orang tersebut karena hingga saat ini mereka belum pegang SK,” kata Kadisos, Abdul Azis kepada Suara NTB, Jumat (24/10).

Ia melanjutkan, 33 orang tersebut terdiri dari Satpam sebanyak enam orang, juru masak empat orang, dua orang cleaning service. Selain itu ada juga wali asuh delapan orang, wali asrama empat orang, Tata Usaha (TU) satu orang, bendahara satu orang, tenaga medis dua orang, dan tenaga operator komputer satu orang.

“Memang di tahap pertama ada beberapa daerah yang sudah turun SK pegawai Sekolah Rakyatnya, tapi kalau di Sumbawa masih belum menerima informasi tersebut,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, pihaknya juga sudah mengusulkan untuk kebutuhan guru olahraga dan guru bahasa Inggris masing-masing satu orang. Hal tersebut dilakukan karena sekolah Rakyat hanya memiliki tiga rombongan belajar (rombel) saja.

“Kalau untuk gaji sampai saat ini mereka belum menerimanya, karena masih menunggu SK. Kalaupun telat nanti tetap akan dihitung dari masa kerjannya di sekolah tersebut,” tukasnya. (ils)

Harus Jadi Raja di Rumah Sendiri, Bank NTB Syariah akan Fokus Dukung Sektor Produktif

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah dinyatakan lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah baru segera digerakkan. Di bawah komando Direktur Utama Nazaruddin, Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk kembali ke khitah awal pendirian bank daerah—yaitu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sektor riil secara umum.

“Sejalan dengan arahan Pak Gubernur (Dr. H. Lalu. Muhamad Iqbal), arah bisnis Bank NTB Syariah ke depan akan lebih fokus ke sektor produktif, khususnya UMKM. Kita ingin bank ini benar-benar hadir untuk menggerakkan sektor riil,” tegas Nazaruddin, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, secara historis setiap cabang Bank NTB Syariah didirikan berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) yang memetakan potensi ekonomi lokal.

“Kalau dulu cabang didirikan karena ada potensi pertanian, perikanan, atau perdagangan, maka pembiayaannya seharusnya mengalir ke sana. Sekarang, porsi konsumtif masih lebih besar. Ini yang sedang kami benahi,” ungkapnya.

Nazaruddin yang sebelumnya berkarier panjang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) membawa semangat untuk mengembalikan Bank NTB Syariah ke jalur produktif. Menurutnya, sejak diamanatkan menjadi Dirut pada RUPS lalu, ia sudah mulai melakukan langkah konkret, termasuk pelatihan bagi seluruh pegawai di 13 kantor cabang dan 28 kantor cabang pembantu.

“Saya tidak mau setengah-setengah. Setiap unit kerja sekarang sudah memiliki consumer officer dan productive officer yang fokus pada segmen masing-masing. Jadi mereka tidak boleh abu-abu, harus jelas perannya sesuai arah yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Luncurkan Skema Pembiayaan Baru

Bank NTB Syariah juga telah meluncurkan sejumlah skema pembiayaan baru yang dirancang untuk memperkuat segmen mikro. Salah satunya adalah program “Tunas”, yakni pembiayaan mikro dengan pendekatan pemberdayaan dan pendampingan.

“Skim Tunas ini sudah mulai jalan bulan ini. Margin-nya kita atur tetap kompetitif, dan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha nasabah,” jelasnya.

Namun, Nazaruddin menegaskan, Bank NTB Syariah tak perlu takut bersaing. Ia mengutip prinsip bisnis klasik: “If you don’t have competitive advantage, don’t compete.” Menurutnya, Bank NTB Syariah memiliki keunggulan kompetitif di sektor yang beririsan langsung dengan ekosistem keuangan daerah.

“Kita tidak harus bersaing di semua lini. Fokuslah di area yang kita punya kekuatan. Contohnya dana kas daerah, proyek konstruksi daerah, gaji ASN, itu semua bagian dari ekosistem kita. Kita sebagai bank daerah harus tetap ada di situ,” tegasnya.

Nazaruddin menyebut, saat ini baru sekitar 40 persen dana daerah yang terkelola di Bank NTB Syariah. Padahal, dengan sistem digitalisasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang terintegrasi, seharusnya dana tersebut bisa kembali ke bank milik daerah.

“Ini seperti hak kita yang harus kita jaga. Semua arus kas dari APBD seharusnya bisa dikelola di Bank NTB Syariah. Kalau ini kita kuasai, potensi pertumbuhan luar biasa besar,” ujarnya optimistis.

Berdaulat di Daerah Sendiri

Untuk memperkuat pengelolaan segmen produktif, Bank NTB Syariah juga merekrut tenaga ahli dari perbankan nasional.

“Saya bahkan merekrut satu pensiunan manajer BRI untuk mendampingi tim kami selama enam bulan, supaya pelaksanaan program mikro dan subsidi margin berjalan tepat,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Nazaruddin menegaskan semangatnya untuk menjadikan Bank NTB Syariah benar-benar berdaulat di daerah sendiri.

“Semangat kami sederhana, jadi raja di rumah sendiri. Kita tidak usah muluk-muluk bersaing ke luar dulu. Yang penting potensi di NTB ini bisa kita kelola maksimal. Apa yang menjadi hak daerah harus kembali ke kita. Dan bank ini harus benar-benar harus terasa di masyarakat NTB,” tegasnya.

Dengan strategi yang terarah dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTB, dan kabupaten/kota di NTB, ia optimis Bank NTB Syariah akan tumbuh lebih kuat dan berkontribusi besar bagi ekonomi daerah. (bul)

DPRD NTB Khawatir Silpa Menguap hingga Rp100 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB khawatir pengerjaan sejumlah proyek fisik di NTB akan molor. Hal ini menyusul realisasi program di sejumlah OPD pengampu seperti Dinas Perkim dan PUPR yang lamban. Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan, peluang sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di akhir tahun nanti bisa saja mencapai Rp100 miliar.

“Kalau tidak dilaksanakan jadi temuan nantinya pada Desember keliatan dia kan. Walaupun gitu yakin saya, yang 12 proyek gagal tender itu karena dia tidak berani dilaksanakan OPD. Banyak yang tidak berani, bahkan itupun bisa jadi Rp100 miliar dia nanti Silpa itu,” ujar Muzihir.

Kekhawatiran itu muncul karena banyak kegiatan belum tuntas dikerjakan, sementara waktu pelaksanaan tahun anggaran tersisa kurang dari dua bulan. “Tanggal 20 Desember sudah tidak boleh keluar uang. Itu memang sudah aturan Indonesia. Kalau berani kerjakan proyek besar sekarang, bunuh diri dia,” lanjutnya.

Menurutnya, sejumlah proyek strategis yang gagal tender menjadi sinyal lemahnya eksekusi anggaran oleh TAPD dan OPD teknis. Banyak kegiatan dinilai tidak berani dijalankan akibat sisa waktu yang semakin sempit. “Kalau masih ngotot, mau kerjakan di situasi, kondisi saat ini, bunuh diri namanya. Mana musim hujan, mana tinggal dua bulan ini,” tambahnya.

Soroti Keterlambatan Pemda Menyampaikan KUA-PPAS

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2026. Seharusnya, dokumen itu sudah masuk sejak September, namun hingga akhir Oktober belum diserahkan ke dewan.

“Ini bukan hari ini saja. Memang sudah penyakitnya TAPD dan OPD. Mengajukan rancangan KUA itu selalu terlambat. Mestinya Bulan September sudah masuk, tapi sampai sekarang belum. Sangat terlambat,” katanya.

Keterlambatan itu, menurutnya, membuat proses pembahasan menjadi tergesa-gesa yang hasilnya menjadi tidak maksimal. Padahal, Kementerian Dalam Negeri sudah memberi batas waktu pembahasan RAPBD 2026 hanya sampai 30 November. Namun dengan kondisi dokumen yang belum masuk, DPRD memprediksi penetapan APBD baru bisa dilakukan pada awal Desember.

“Makanya tadi jadwal yang kita bahas, tanggal 5 Desember baru pengetokan untuk 2026, sementara hari ini belum masuk,” ucapnya.

OPD Sudah Mulai Eksekusi Program

Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos.M.Si., mengaku Silpa tidak akan sebanyak itu. Sekarang, lanjutnya seluruh program sudah mulai berjalan. Ia memastikan seluruh OPD sudah mulai mengeksekusi sebagian besar program. Meski beberapa paket merupakan  proyek besar, namun dipastikan semua sudah tekan kontrak.

“Kemarin itu ada beberapa kegiatan di OPD-OPD memang yang pengampunya cukup besar. Kayak di PUPR, sekarang sudah mulai kontrak fisik, ada beberapa ruas jalan yang sudah jalan fisiknya dan tinggal menunggu uang muka dan sebagainya,” jelasnya.

Misalnya saja, di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB, dari 1.103 paket proyek, yang sudah tekan kontrak sebanyak 800 proyek lebih. Beberapa OPD, lanjutnya telah mengajukan uang muka sehingga berdampak pada penyerapan APBD.

“Termasuk APBD Perubahan, praktis sudah bisa jalan karena kemarin sudah penetapan. Nomor rekomendasi di Biro Hukum sudah keluar, artinya Senin sudah bisa dieksekusi APBD itu,” katanya.

Adapun tiga proyek besar yang berpotensi menyebabkan Silpa hingga Rp16 miliar karena gagal lelang. Asisten II Setda NTB itu memastikan akan dilanjutkan tahun depan. Pun kegagalan lelang ini karena adanya masalah teknis.

Tiga proyek itu di antaranya Bunker Kedokteran Nuklir di RSUD NTB dengan anggaran Rp10 miliar, belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar, dan FS Amdal Port to Port Bypass Kayangan dengan anggaran Rp1 miliar.

“Termasuk yang di murni ada tiga yang terindikasi tidak bisa jalan kontrak, bukan gagal tapi lebih pda teknis seperti di Bunker RSUD, yang di biaya konsultan ada beberapa di PU termasuk fs port to port,” terangnya.

Saat disinggung mengenai pengendapan anggaran untuk mengejar bunga deposito, Faozal membantah hal tersebut. Ia menegaskan, proyek sudah berjalan dan dalam proses percepatan.

“Tidak ada, yang masih belum terbelanjakan dalam proses kita sedang mempercepat. Sudah kontrak.  Sekarang sudah dalam proses belanja. OPD-OPD mengajukan uang muka dan lain-lain,” pungkasnya.

12 Proyek Gagal Lelang

Tahun ini, Biro PBJ melelang sekitar 69 paket proyek. Dari jumlah itu, 50 proyek sudah selesai, tujuh paket masih dalam proses. Dan 12 proyek sisanya gagal lelang. Dari 69 paket tersebut, total pagu anggaran mencapai Rp211 miliar. Dengan rincian satu paket di Bakesbangpoldagri NTB senilai Rp1,5 miliar. Dua paket di Bappenda senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya ada satu paket di Balai KPH Ambang Wiro senilai Rp600 juta. Dua paket proyek Dinas ESDM senilai Rp500 juta. Tiga paket proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp900 juta. Satu paket di Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp543 juta. 17 paket proyek di Dinas PUPR senilai Rp143 miliar. Satu proyek di DP3AP2KB senila Rp1,6 miliar.

Kemudian ada dua proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga NTB senilai Rp1,8 miliar. Tiga proyek di Dinas Perhubungan senilai Rp1,8 miliar. Satu proyek di Dinas Perindustrian senilai Rp1,4 miliar. Empat proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman dengan nilai Rp1,7 miliar.

Lima proyek di RS Manambai senilai Rp6,5 miliar. Tiga proyek RS Mandalika senilai Rp11,5 miliar. Tiga proyek di RSJ Mutiara Sukma senilai Rp13,4 miliar. Satu proyek di RSUD NTB senilai Rp10 miliar, dan satu proyek di sekretariat DPRD NTB senilai Rp1 miliar. (era)

NTB Berpeluang Hasilkan Silpa hingga Rp16 Miliar

Sebanyak 12 paket proyek di NTB mengalami gagal tender. Dari jumlah tersebut, sembilan paket akan dilakukan penyesuaian di APBD Perubahan. Sementara, tiga proyek besar, dengan nilai mencapai Rp16 miliar akan dilanjutkan tahun depan. Kegagalan lelang tiga proyek ini berpeluang menyebabkan Silpa pada akhir tahun nanti.

Tiga proyek tersebut di antaranya Bunker Kedokteran Nuklir di RSUD NTB dengan anggaran Rp10 miliar. Belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar, dan Amdal Port to Port Bypass Kayangan dengan anggaran Rp1 miliar akan dilanjutkan tahun depan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh. Faozal, S.Sos.M.Si menyatakan, tiga proyek tersebut mengalami gagal lelang karena adanya kendala waktu. Namun dipastikan, sisa sembilan paket akan dijalankan di sisa dua bulan pelaksanaan APBD Perubahan.

“Sisanya itu menyesuaikan di APBD Perubahan. Yang tiga itu berpotensi untuk tindak lanjut. Iya (berpotensi Silpa, red),” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Sembilan paket proyek lain yang sebelumnya disebut gagal tender sebenarnya hanya mengalami penyesuaian dalam belanja APBD Perubahan, bukan dibatalkan.

Penyesuaian anggaran dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program agar dapat disesuaikan dengan prioritas dan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran. Ia mencontohkan, di Dinas Perhubungan terdapat proyek studi kelayakan (FS) untuk pembangunan dermaga yang tetap berjalan setelah dilakukan pergeseran anggaran.

“Misalnya di Dinas Perhubungan itu ada belanja untuk FS Dasa Konsultan, FS di Dermaga Mandalika, Dermaga Senggigi. Awalnya Rp400 juta, di belanja perubahan digeser, disesuaikan lagi belanjanya. Jadi tidak gagal tetapi penyesuaian belanjanya di APBD Perubahan,” paparnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB juga mengatakan hal serupa. Meski belum mengetahui pasti proyek yang mengalami gagal lelang tersebut, namun ia memastikan dampak dari gagal tender akan menyebabkan silpa. “Iya (berpotensi jadi Silpa, red),” singkatnya.

12 Proyek Gagal Tender

Sebanyak 12 paket proyek tahun 2025 mengalami gagal lelang. Dari jumlah tersebut, pagu anggaran sekitar Rp20,5 miliar tidak dieksekusi. Proyek tersebut di antaranya Amdal Bypass port to port Sengkol-Pringgabaya di Dinas PUPR dengan anggaran Rp1 miliar, pembangunan bunker kedokteran nuklir RSUD NTB dengan anggaran tertinggi yang menelan hingga Rp10 miliar.

Selanjutnya ada belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar. Belanja modal bangunan gedung kantor DP3AP2KB dengan anggaran Rp1,6 miliar. Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Perampuan-Kebun Ayu-Lembar di Dinas PUPR NTB dengan anggaran Rp545 juta.

Kemudian ada identifikasi lahan potensial sebagai lokasi relokasi perumahan di Dinas Perkim dengan anggaran Rp400 juta. Pendataan rumah sewa milik masyarakat, rumah susun, dan rumah khusus di

 Pulau Lombok dan Sumbawa di Dinas Perkim dengan anggaran masing-masing daerah mencapai Rp300 juta.

Lalu ada jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi rumah dinas kejati oleh Dinas PUPR dengan anggaran Rp250 juta. Dua paket beban jasa konsultasi berorientasi layanan jasa studi penelitian dan bantuan teknik di Dinas ESDM dengan anggaran masing-masing Rp200 dan Rp300 juta.

Terakhir ada penyusunan dokumen FS dermaga Kapal Penumpang di Wilayah Lombok Barat dan Kawasan Mandalika Lombok Tengah (Pembuatan master plan/fisibility study (FS)/action plan/road map/datasektoral Perhubungan) senilai Rp400 juta. (era)

BKD NTB Perjuangkan Nasib 518 Honorer Terancam PHK

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB perjuangkan nasib 518 honorer yang terancam di-PHK pada akhir tahun 2025. Khususnya kepada 225 orang yang tidak masuk dalam data BKN karena mengikuti tes CPNS.

Kepala BKD NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., membeberkan, 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024. Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS.

Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.

“Tapi jelas kalau sudah BUP tentu tidak akan bisa. Kalau yang CPNS itu mudah-mudahan, tapi sekali lagi semuanya harus ada payung hukumnya.  Supaya aman kita. Kalau  tidak ada payung bagaimana,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan nasib 518 honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia masih menunggu keputusan BKN, karena permasalahan ini dikonsultasikan langsung ke pusat untuk menemukan kebijakan terbaik terkait nasib setengah juta tenaga kontrak di NTB tersebut.

“Sedang proses, kan sudah kita bersurat ke KepmenPAN, kita tunggu kan masih ada ruang waktu. Kita harus pastikan semuanya. Kita juga sudah minta  dilakukan semacam pemetaan kepada 518 itu,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kepala BKD yang akrab disapa Yiyit ini mengaku, pihaknya sudah dua kali bersurat ke BKN terkait nasib 518 honorer. Karena kepegawaian sifatnya sentralistik, hingga kini Pemprov masih menunggu payung kebijakan dari pemerintah pusat.

“Sampai sekarang masih meunggu apalagi ini sifatnya sentralistik. Jangan sampai nanti hal-hal yang kita lakukan ada kendala administrasi,” lanjutnya.

Untuk memastikan nasib 518 honorer ini tidak sia-sia, pihaknya bahkan meminta audit inspektorat terkait dengan seperti apa solusi untuk mereka.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Kurang dari Gaji Mereka Saat Menjadi Honorer

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu memastikan, gaji PPPK Paruh Waktu NTB tidak boleh kurang dari gaji mereka saat menjadi honorer. Dia mengatakan, ada tiga skema penggajian untuk mereka, di antaranya tidak boleh kurang dari gaji mereka saat ini, kalau bisa sesuai UMP dan UMK, dan menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Misalnya dia terima Rp2 juta maka kedepannya jangan sampai kurang Rp2 juta. Kalau dia kemarin terima misalnya Rp1,5 juta berarti tidak boleh sedikit dari itu,” katanya.

Saat ini, sambungnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB masih memetakan gaji 9.411 honorer tersebut.

“Nanti akan dibuat mitigasinya oleh BPKAD. Itu ranah anggaran disana. Saya posisi memperjuangkan untuk seperti apa 9466 sebenarnya. Kemudian angka 518 itu,” pungkasnya. (era)

Laporan Dugaan Penganiayaan Tersangka RA Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Mabes Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum tersangka RA, kasus dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah akan bersurat ke Mabes Polri. Alasannya, laporan terkait tersangka RA yang mengalami dugaan penganiayaan dan pencurian diduga jalan di tempat di tangan Polres Lombok Utara.

Kuasa hukum RA, M. Imam Zarkasyi Jumat (24/10/2025) menyebutkan, pihaknya telah memasukkan laporan ke Polres Lombok Utara sekitar sebulan yang lalu.“Polisi mengatakan dia (RA) tersangka (dugaan pembunuhan), dari kami, dia adalah korban. Wujud korban ini harus kami buktikan dengan laporan. Sudah satu bulan lebih belum ada tanggapan (progres),” jelas Imam.

Imam menegaskan akan meminta bantuan Mabes Polri jika tindak lanjut laporannya tidak juga digubris Polres Lombok Utara dan Polda NTB.Luka-luka yang dialami RA atas kejadian di Pantai Nipah itu menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke polisi.

“Laporan ini berkaitan dengan kondisi luka yang dialami Radit. Hasil dari tindakan medis, tulang rahangnya itu patah,” kata Imam.Dia meyakini, ada orang lain yang diduga sebagai pelaku meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram tersebut.

“Karena dari pengakuan RA, ada orang datang bawa bambu dan dia dipukul, hilang kesadaran. Jadi kita lapor untuk mencari siapa orang itu,” tegasnya.Alasan selanjutnya adalah handphone RA yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Handphone tersebut kata dia, tidak masuk ke dalam daftar barang bukti polisi.

Imam mengaku, kliennya bisa mendeskripsikan wajah orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Hal itu juga telah RA tuangkan dalam berita acara pidana (BAP) saat pelaporan pihaknya.“Kami akan hadirkan seseorang yang mampu mendeskripsikan wajah (terduga pelaku). Hasilnya nanti akan dihadirkan dalam laporan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, laporan pihak RA kini baru selesai melengkapi proses administrasi.“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polda NTB terkait laporan tersebut,” terangnya.

Pihaknya melakukan koordinasi tersebut, karena saat ini Polres Lombok Utara juga menangani dugaan pembunuhan dengan RA sebagai tersangka.Sebelumnya laporan dugaan penganiayaan dan pencurian itu masuk ke Ditreskrimum Polda NTB. Namun, Polda NTB melimpahkan penanganan ke Polres Lombok Utara.

RA sebagai Tersangka Meninggalnya Mahasiswi di Pantai NipahPolres Lombok Utara saat ini telah menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Unram berinisial MVP (19) itu pada Sabtu (20/9/2025).

RA sendiri merupakan rekan korban, MVP (19) saat pergi ke Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025).Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.Setelah menetapkan RA sebagai tersangka, polisi langsung menahan RA di Rutan Polres Lombok Utara. (mit)

Travel Umrah di NTB “Galau”, Setelah Pemerintah Bolehkan Umrah Mandiri

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam beleid baru tersebut, pasal 86 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa ibadah umrah kini bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan baru ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha penyelenggara umrah di daerah, termasuk di NTB. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Wilayah Bali Nusra, H. Zamroni, menyebut para pengusaha PPIU menanti kejelasan pelaksanaan aturan tersebut.

“Saya kemarin sempat WA ke Kanwil Kemenag NTB terkait itu. Saya tanya bagaimana prosesnya, apakah benar umrah boleh dilakukan secara mandiri? Dijawab bahwa umrah mandiri bisa dilakukan, tapi tetap harus melalui penyelenggara layanan atau kementerian. Nah, ini yang membuat kita bingung, apakah nanti Kementerian Haji yang akan mengurus langsung umrah?” ujar Zamroni.

Ia menegaskan, jika Kementerian Haji memang akan mengelola secara langsung, maka lembaga itu tidak lagi berfungsi sebagai regulator, melainkan operator. Hingga kini, kata Zamroni, Kanwil Kemenag NTB belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme umrah mandiri tersebut.

“Dari semua praktisi umrah, sebenarnya banyak yang sudah menjalankan umrah mandiri tanpa izin resmi, dan mereka justru sudah berkibar. Disisi lain, kebijakan baru ini jelas menjadi ancaman bagi kami pelaku usaha resmi. Tapi kami masih menunggu penjelasan dari Kementerian, karena informasi turunan peraturan teknisnya belum ada,” katanya.

Menurut Zamroni, praktik umrah mandiri menurut informasi yang didapat, masih tetap melibatkan layanan travel untuk pengurusan visa, hotel, dan akomodasi. Ia juga mengingatkan, pemerintah perlu berhati-hati karena umrah mandiri juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Banyak yang umrah mandiri kemudian overstay dan mencari kerja di sana, karena tidak melalui travel resmi. Beda halnya kalau pemberangkatkan dari travel, kalau ada jemaah kami tidak kembali, travel bisa kena denda. Kami ini mitra Kementerian, jadi kami punya tanggung jawab. Kalau bebas seperti ini (umrah mandiri), ya kami juga akan bebas menjual paket umrah tanpa ketentuan yang mengikat,” ujarnya.

Zamroni menilai, kebijakan umrah mandiri ini kurang adil bagi pelaku usaha resmi yang telah berinvestasi besar untuk memenuhi syarat perizinan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memikirkan PPIU yang jumlahnya sekitar 3.000 di Indonesia.

“Kami sudah mengeluarkan biaya besar untuk izin resmi: mendirikan PT, menyediakan bank garansi Rp100 juta selama enam tahun, memiliki kantor, karyawan, dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat lewat penjualan koper serta perlengkapan umrah,” paparnya.

Dengan umrah mandiri, maka tidak ada lagi Jemaah yang membeli perlengkapan seperti pakaian seragam, koper, dan lainnya. Jemaah akan bebas saja menggunakan atribut apapun, tanpa harus menggunakan atribut yang selama ini menjadi ciri khas Jemaah umrah. Dan atribut-atribut itu diproduksi oleh UMKM.

Ia juga menyoroti inkonsistensi aturan yang tercantum dalam undang-undang sebelumnya. “Dalam UU sebelumnya disebutkan, siapa pun yang melakukan jual beli dan mengajak orang berumrah tanpa izin resmi akan didenda Rp6 miliar. Lalu, apa maksud dari kebijakan umrah mandiri ini?” tanyanya.

Zamroni menegaskan, kebijakan baru ini sangat mengkhawatirkan bagi pengusaha travel umrah resmi. Ia meminta pemerintah memberikan keadilan dan perlakuan setara.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau pemerintah memperbolehkan umrah mandiri, maka kewajiban kami sebagai travel resmi juga sebaiknya dihapus. Kalau yang lain bebas, kami pun ingin bebas,” pungkasnya. (bul)

Kejari Bima Dalami Dugaan Penggelapan Alsintan Distanbun

Bima (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai mendalami dugaan Penggelapan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima. Puluhan unit traktor tangan bantuan Kementerian Pertanian RI tahun 2025 diduga berpindah tangan tanpa prosedur resmi, bahkan sebagian dilaporkan digadaikan secara tidak sah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani perkara Penggelapan Alsintan tersebut. Ia menegaskan, jaksa saat ini sedang mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Benar, sedang kami klarifikasi,” ujar Catur yang akrab disapa Yabo melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2025).

Puluhan Unit Traktor Diduga Dialihkan Tanpa Prosedur

Tim penyidik Pidsus mulai menelusuri laporan masyarakat yang menyebut sejumlah kelompok tani tidak lagi menguasai alsintan yang mereka terima. Beberapa unit traktor bahkan disebut sudah berpindah tangan ke pihak lain tanpa izin resmi dari Dinas Pertanian.

Jaksa mengundang sejumlah pejabat Distanbun Kabupaten Bima untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga akan meminta keterangan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Distanbun di berbagai kecamatan guna memastikan alur distribusi dan penggunaan alat tersebut.

“Setelah dari dinas, kami akan turun ke UPTD di lapangan untuk memastikan data di tingkat bawah,” kata Yabo.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bantuan alsintan yang menjadi sorotan mencakup sejumlah traktor tangan hasil pengadaan tahun 2025. Alat tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas petani dan mempercepat proses olah lahan di berbagai wilayah Kabupaten Bima.

Namun dalam praktiknya, sejumlah alat justru tidak berada di lokasi penerima manfaat, sehingga memperkuat dugaan adanya penggelapan Alsintan di internal dinas maupun penerima bantuan.

Kejari Bima berkomitmen menelusuri kasus ini secara tuntas. Tim penyidik menegaskan akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Termasuk penerima bantuan dan oknum pegawai yang bertanggung jawab dalam pendistribusian.

“Kami akan tindak lanjuti setiap temuan. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran pidana, tentu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yabo.

Kasus dugaan Penggelapan Alsintan ini menjadi sorotan publik. Sebab nilai bantuan pertanian dari pemerintah pusat cukup besar dan sangat dibutuhkan oleh petani di Bima. (hir)