Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB perjuangkan nasib 518 honorer yang terancam di-PHK pada akhir tahun 2025. Khususnya kepada 225 orang yang tidak masuk dalam data BKN karena mengikuti tes CPNS.
Kepala BKD NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., membeberkan, 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024. Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS.
Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.
“Tapi jelas kalau sudah BUP tentu tidak akan bisa. Kalau yang CPNS itu mudah-mudahan, tapi sekali lagi semuanya harus ada payung hukumnya. Supaya aman kita. Kalau tidak ada payung bagaimana,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan nasib 518 honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut. Dia masih menunggu keputusan BKN, karena permasalahan ini dikonsultasikan langsung ke pusat untuk menemukan kebijakan terbaik terkait nasib setengah juta tenaga kontrak di NTB tersebut.
“Sedang proses, kan sudah kita bersurat ke KepmenPAN, kita tunggu kan masih ada ruang waktu. Kita harus pastikan semuanya. Kita juga sudah minta dilakukan semacam pemetaan kepada 518 itu,” ujarnya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kepala BKD yang akrab disapa Yiyit ini mengaku, pihaknya sudah dua kali bersurat ke BKN terkait nasib 518 honorer. Karena kepegawaian sifatnya sentralistik, hingga kini Pemprov masih menunggu payung kebijakan dari pemerintah pusat.
“Sampai sekarang masih meunggu apalagi ini sifatnya sentralistik. Jangan sampai nanti hal-hal yang kita lakukan ada kendala administrasi,” lanjutnya.
Untuk memastikan nasib 518 honorer ini tidak sia-sia, pihaknya bahkan meminta audit inspektorat terkait dengan seperti apa solusi untuk mereka.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Kurang dari Gaji Mereka Saat Menjadi Honorer
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu memastikan, gaji PPPK Paruh Waktu NTB tidak boleh kurang dari gaji mereka saat menjadi honorer. Dia mengatakan, ada tiga skema penggajian untuk mereka, di antaranya tidak boleh kurang dari gaji mereka saat ini, kalau bisa sesuai UMP dan UMK, dan menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Misalnya dia terima Rp2 juta maka kedepannya jangan sampai kurang Rp2 juta. Kalau dia kemarin terima misalnya Rp1,5 juta berarti tidak boleh sedikit dari itu,” katanya.
Saat ini, sambungnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB masih memetakan gaji 9.411 honorer tersebut.
“Nanti akan dibuat mitigasinya oleh BPKAD. Itu ranah anggaran disana. Saya posisi memperjuangkan untuk seperti apa 9466 sebenarnya. Kemudian angka 518 itu,” pungkasnya. (era)


