Beranda blog Halaman 282

Pekerjaan Penataan Taman Sabalong Samalewa Alami Deviasi Negatif

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa, mencatat hingga bulan Oktober pelaksanaan pekerjaan penataan taman Sabalong Samalewa yang menelan anggaran Rp1,3 miliar mengalami deviasi negatif dari progres yang ditentukan.

“Saat ini progres pekerjaannya baru di angka 33,9 persen atau minus 6 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Kami meminta agar kontraktor pelaksana agar segera mengejar defiasi tersebut,” kata Kepala DLH kepada Suara NTB, Selasa (28/10/2025).

Pipin melanjutkan, meski kontraknya berakhir di awal bulan Desember, tetapi pemerintah tetap memberikan atensi khusus. Pemerintah juga berencana akan memanggil kontraktor pelaksana agar segera menyikapi masalah defiasi tersebut.

“Memang masih sih ada waktu, cuman kami berharap agar mereka bisa segera menyelesaikan pekerjaannya sebelum masa kontrak berakhir. Apalagi waktunya hanya dua bulan,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, sebenarnya fisik pekerjaan lapangan yang ada saat ini sudah hampir selesai di angka 70 hingga 80 persen. Hanya saja yang masih proses di pabrikasi saat ini yakni lampu untuk taman, kursi dan batu andesit yang akan dipasang di sepanjang trotoar.

“Memang pekerjaan itu yang nilainya cukup besar termasuk anggaran. Jadi kalau barang ini sudah sampai dan dipasang, saya yakin progressnya bisa meningkat,” ucapnya.

Pemerintah pun dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke kontraktor pelaksana untuk bisa mengejar waktu tersedia. Sebab kontraktor pelaksana sejak beberapa hari kemarin selalu janji- janji saja namun tidak ada realisasi sampai saat ini.

“Pasti akan kita surati kontraktor pelaksananya, dengan harapan mereka bisa mengejar waktu yang tersisa. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nanti,” sebutnya.

Penataan taman yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar itu dilakukan pemerintah karena merupakan pintu masuk ke Kota Sumbawa. Karena jika tidak di tata dengan bagus dikhawatirkan akan menimbulkan kesan negatif bagi para tamu yang akan datang ke Sumbawa.

“Taman ini kita bakal jadikan ikon Kota Sumbawa, karena posisinya yang berada di pintu masuk Kota. Penataan ini juga dilakukan supaya tidak terkesan kumuh,” tukasnya. (ils)

Jalan Rusak Tak Kunjung Ditangani, Warga Kuripan Lobar Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Warga Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menanam pohon pisang di jalan provinsi pada Senin malam (27/10/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang tak kunjung menangani akses jalan yang rusak itu.

Jalan provinsi yang rusak mulai dari simpang tiga menuju Desa Kuripan kerap dikeluhkan warga. Lantaran seringkali menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Warga pun habis kesabaran melihat kondisi jalan itu sehingga menanam sejumlah pohon pisang di akses jalan persis depan SMKN 1 Kuripan.

Warga bernama Muhammad Agus Karya bersama warga lainnya melakukan penanaman pohon pisang sudah dua hari lalu.

“Jika tidak segera diperbaiki saya akan menanam pohon pisang lagi,” tegasnya.

Sebagai Bentuk Protes dari Warga

Warga menanam pohon karena sebagai bentuk protes pada pemerintah yang tak kunjung menangani jalan rusak tersebut. Aksi warga ini juga diamini oleh Kepala Desa Kuripan, Hasbi. Bahkan ia mendukung apa yang diakukan warganya tersebut sebab mulai tahun 2019 pihaknya sudah menyuarakan dan mengusulkan penanganan jalan rusak tersebut akan tetapi belum direspons.

“Begitu menjabat dua bulan sebagai Kades, saya sampaikan ke Pemkab untuk segera memperbaiki jalan Kuripan-Kediri ini karena ini jalan provinsi, bukan wilayah (wewenang) kabupaten,” tegas Hasbi.

Pihaknya pun meminta pada Pemkab ketika itu agar menyampaikan persoalan ini ke Pemprov. Bahkan ketika ada agenda Pemprov di Lobar pun, pihak desa telah mengusulkan perbaikan jalan rusak ini. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Karena tidak ada respons, pihaknya bersama warga berinsiatif menambal sulam jalan rusak itu menggunakan dana swadaya. Setelah insiatif warga memperbaiki jalan itu pun tidak pernah ada respon dari Pemprov NTB.

Sehingga kata dia, wajar warga yang merasa kecewa meluapkan kekecewaannya dengan melakukan aksi. Bahkan, lanjut dia, jika tidak direspons sama sekali oleh Pemprov NTB, ia yang akan mempimpin untuk mendatangi Kantor Gubernur.

Ia berharap Pemprov merespons aksi warga ini, paling tidak penanganan perbaikan sementara jalan rusak itu. Kemudian perbaikan permanen dilakukan tahun 2026. (her)

Dinsos Verifikasi 1.900 KK Calon Penerima BLTS

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial Kota Mataram memverifikasi dan memvalidasi 1.900 lebih calon penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS). Calon penerima bantuan masuk kategori desil I dan desil IV. Jumlah penerima bantuan sosial berpotensi berkurang apabila saat proses verifikasi tidak ditemukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Samsul Adnan menjelaskan,berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, terdapat 21.962 masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan karena masuk desil I dan IV. Data ini berasal dari enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Ampenan sejumlah 4.670 kepala keluarga. Kecamatan Cakranegara 3.544 kepala keluarga. Kecamatan Mataram 3.499 kepala keluarga. Kecamatan Sandubaya sejumlah 4.176 kepala keluarga. Kecamatan Sekarbela sejumlah 2.891 kepala keluarga, dan Kecamatan Selaparang sejumlah 3.182 kepala keluarga.

Dari keseluruhan data tersebut, pihaknya memverifikasi 1.900 lebih kepala keluarga calon penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS). “Kita verval itu sekitar 1.900 kepala keluarga lebih sebagai penerima BLTS,” terang Samsul ditemui pada, Selasa, 28 Oktober 2025.

Calon penerima BLTS sebelumnya sebagai penerima bantuan pangan non tunai dan program keluarga harapan. Syamsul menegaskan, kalaupun dalam data Kementerian Sosial, terdapat penerima BPNT dan PKH, maka masuk kategori penebalan.

Syamsul yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram menegaskan, petugas akan memverifikasi keberadaan calon penerima manfaat program. Artinya, calon penerima masih berada di alamat yang tercantum ataukah telah meninggal dunia. “Khusus calon penerima BLTS yang telah meninggal ada peluang dialihkan kepada ahli waris. Seperti suami/istri atau anak kandungnya dengan syarat menunjukan kartu keluarganya,” jelasnya.

Penyaluran BLTS cukup ketat. Berdasarkan petunjuk teknis apabila dalam satu kartu keluarga terdapat dua penerima, maka diperbolehkan satu orang saja sebagai penerima.

Samsul menegaskan, penerima manfaat program bisa saja berkurang tergantung dari hasil verifikasi di lapangan. Hasil verifikasi akan disampaikan langsung ke pemerintah pusat. “Iya, bisa berkurang tergantung dari hasil verifikasi lapangan,” demikian kata Syamsul. (cem)

Terkait Dugaan Dana “Siluman”, Giliran Mantan Ketua DPRD Lobar Diperiksa Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah terkait kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025, Selasa (28/10/2025). Pemeriksaan Nurhidayah dalam status sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.   

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said membenarkan terkait pemeriksaan istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) itu. Aspidsus mengatakan, Nurhidayah diperiksa jaksa dalam kapasitas sebagai saksi di tahap penyidikan kasus tersebut.

Zulkifli enggan mengungkap peran Nurhidayah hingga harus menjalani pemeriksaan kasus  dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025 itu. “Belum kami bisa ungkap perannya, karena masih penyidikan,” tandasnya.

Pada Senin (27/10/2025), jaksa telah  memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Di antaranya, Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Dana “Siluman”

Muh. Zulkifli Said pada Kamis (23/10/2025) menyebutkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana siluman DPRD NTB.

“Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,” kata dia.

Sementara itu, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat. “Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.

Tak Memerlukan Auditor

Zulkifli menegaskan tak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya. (mit)

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Inspektorat Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., melalui Pejabat Humas Polres Bima Kota, Nasrun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan (pelimpahan) ke tahap 1,” ujar Nasrun singkat saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penyidik Lengkapi Alat Bukti dan Keterangan Saksi

Ia menambahkan, tim penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi tambahan sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan. “Masih (melengkapi sedikit) berkas, alat bukti, dan keterangan dari beberapa saksi-saksi,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah RD selaku Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, dan anaknya, DP. Serta SH, warga Desa Poja berusia 22 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga berperan dalam aksi pembakaran. Aksi tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Penyidik menjerat RD dan DP dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. Sementara, SH dijerat Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akibat peristiwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,55 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,35 miliar berasal dari kerugian inventaris dan Rp1,15 miliar dari kerusakan bangunan.

Kades Poja Ditahan, Sekdes Ditunjuk Jadi Plt.

Sementara itu, keterlibatan Kepala Desa Poja dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima ini menyebabkan yang bersangkutan harus ditahan di Polres Bima Kota. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum memberikan komentar terkait langkah pemberhentian atau pemecatan Kades Poja tersebut.

Namun, untuk memastikan roda pemerintahan di Desa Poja tetap berjalan, Pemkab Bima telah menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa. “Agar pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya, sekretaris desa menjabat sebagai pelaksana tugas Kades Poja,” kata Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Pernyataan ini diberikan saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025). (hir)

Berkas Perkara Tersangka M, Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi Segera Kembali ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB segera melimpahkan berkas perkara Tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan itu menyusul dua tersangka kasus ini yang telah memasuki persidangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, berkas perkara milik Tersangka M kini masih berproses di penyidik.

“Sementara saat ini sedang kami perbaiki. Kami juga sudah koordinasi dengan jaksa sambil berjalan bersama sidang (dua tersangka lainnya,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Dia mengaku, berkas perkara tersebut segera rampung dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Mataram dalam waktu dekat.

Sebelumnya Catur membeberkan, peran M memang belum terungkap. Namun, dia meyakini tersangka M menyaksikan dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi tersebut.

“Mengetahui namun dia tidak mau membuka informasi itu kepada penyidik. Makanya kami terapkan Pasal 221 KUHP,” tutur Catur, Jumat (10/10/2025).

Terkait pernyataan M yang tidak menyaksikan peristiwa tersebut karena sedang berada di dalam kamar Mandi, Catur menyebut tersangka berhak mengatakan apa saja.

“M ada (pada saat kejadian). Kami yakin soal itu, karena dia ada di lokasi,” tegasnya.

Bila tersangka M ke depannya akan mengajukan pra peradilan, dia mengatakan itu hak tersangka. “Kami tidak bisa melarang dan membatasi,” tandasnya.

Sebelumnya, M mendapat sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.

Catur menegaskan, M kini masih berstatus sebagai tersangka meskipun mendapat penangguhan penahanan. Pihak kepolisian kini masih melengkapi berkas perkara milik tersangka M.

Dua Tersangka Telah Menjalani Persidangan

Terpisah, dua tersangka lainnya, yakni Kompol Y dan Ipda AC kini telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (28/10/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Provinsi NTB. (mit)

Jaksa Mulai Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD Bima

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah mulai tahap klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

“Kita masih tahap klarifikasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Selasa (28/10/2025).

Terkait siapa saja pihak yang telah jaksa mintai klarifikasi, pria yang akrab disapa Yabo itu enggan membeberkan.

Dia memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh perihal langkah hukum yang baru mulai di tahap penyelidikan ini.

“Karena baru, jadi kami belum bisa sampaikan hal lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2025), Yabo menuturkan, pihaknya memulai pengusutan ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Baru puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir ini dilaporkan sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Mereka menilai alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tersebut tidak transparan. Diduga pula, ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.

Anggaran Pokir sebesar Rp60 miliar merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah yang total nilainya mencapai Rp186 miliar dalam APBD tahun 2025. (mit)

Naik Penyidikan di Polda NTB, Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SMK Se-NTB Rp10,2 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 ke tahap penyidikan. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.

Demikian diungkapkan Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, di Mataram, Selasa (28/10/2025) kemarin. Ia menjelaskan, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah yang mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas itu bersumber dari DAK tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar. ‘’Perkara ini sedang dalam proses sidik (penyidikan) Ditreskrimsus,’’ jelasnya.

Endriadi membeberkan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, Khairul Ihwan. “Sudah diperiksa penyidik (Khairil Ihwan),” tegasnya.

Selain penanganan di Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejati NTB saat ini juga sedang menangani dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024.

DAK Dinas Dikbud 2023 di Kejati NTB

Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa. Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta. Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.

DAK Dinas Dikbud 2024 di Kejati NTB

Terkait dengan DAK 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan korupsi tersebut terkait praktik pungutan liar oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. (mit)

Mengadu ke DPRD Lombok Barat, Guru Sertifikasi Pun Jadi Korban Pemutusan Kontrak

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Keluh kesah non ASN yang diputus kontrak di Lombok Barat disampaikan pada hearing dengan DPRD pada Senin, 27 Oktober 2025. Mulai dari yang tugas sejak 2019, namun tak masuk database hingga ratusan guru non ASN yang mendapatkan sertifikasi harusnya tidak boleh sembarang dirumahkan olah pemerintah daerah.

Non ASN bernama Yuni Mas’atun, SP., menuturkan ada 1.632 non-ASN non-database sebagai bodong. Sedangkan ia dan teman-teman non ASN lainnya bekerja berlandaskan SK. “Jadi kami ada SK, bukan bodong,” ungkapnya saat menyampaikan keluh kesahnya.

Bahkan ia telah bekerja sebagai guru non-ASN sejak tahun 2019, namun tak masuk database BKN.  “Karena waktu itu tidak ada orang yang bisa bantu saya untuk masuk data BKN, bukan serta-merta kita sendiri memasukkan diri kita ke data BKN,” keluhnya.

Akibatnya semenjak mulai bekerja berdasarkan SK Dinas pada tahun 2019, sampai sekarang tidak bisa masuk database BKN. Kemudian beberapa Minggu lalu ia dan non ASN lain dikumpulkan di dinas memberitahukan bahwa sekian tenaga kontrak yang di PHK. Padahal, kata dia, dari SK perjanjian kerja tahun 2025 ini, selama setahun. Dalam surat perjanjian itu, pada pasal 8 bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan, apabila pihak kedua meniggal dunia. “Sedangkan kami masih hidup,” ujarnya.

Selanjutnya batas waktu perjanjian kerja berakhir, sedangkan sekarang masih bulan Oktober, sehingga dari surat kontrak kerja itu, tidak ada memenuhi syarat non ASN diputus kontrak.

Ia pun mencoba menanyakan ke pimpinan kenapa dirinya tidak masuk database BKN, menurut informasi dari dinas bahwa itu bagian dari pekerjaan kepala dinas sebelumnya.

“Saya harap setelah pertemuan ini, tidak ada rekan-rekan kami yang dirumahkan, karena kami kerja bukan seenak-enaknya. Kami berharap ada solusi dari Bapak Bupati,” harapnya.

Sebab melalui job fair bukan solusi bagi non ASN. Karena kebanyakan tidak memenuhi syarat usia dan kualifikasi tidak sesuai bidang.

Hal senada disampaikan Baiq Sri Widia bahwa pemutusan kontrak guru sebagai pendidik generasi bangsa yang tak seharusnya dirumahkan seperti non ASN guru.

Terlebih guru sertifikasi yang menjadi korban. Padahal harusnya mereka tidak boleh sembarang dirumahkan. “Di bawah guru-guru ini sudah was-was, menangis karena ada surat edaran (pemutusan kontrak),”imbuhnya.

Terlebih, guru non ASN dan sertifikasi banyak membantu guru ASN di sekolah dalam hal mengajar dan lainnya. Dan perlu diingat kata dia, keberadaan Bupati dan kepala OPD, dan DPRD karena jasa guru. “Jadi pak bupati ingat jasa guru, bapak duduk di sini, karena juga jasa guru,” ujarnya.

Bahkan ia justru mengungkap adanya OPD yang diduga titip SK ke kepala sekolah, sehingga kepala sekolah tidak berani menolak. “Kepala sekolah kami bingung, yang merekrut Siapa,yang mengeluarkan edaran siapa?,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Ass. Prof. Dr. Syamsuriansyah mengatakan guru non ASN yang sudah sertifikasi dan lulus PPG tidak boleh sembarang diputus kontrak. “Mereka tidak boleh sembarang diputus kontrak karena mereka secara otomatis te-recognize secara nasional sebagai guru profesional,”ujarnya.

Hal ini kata dia kontradiktif dengan kebijakan pemutusan kontrak oleh bupati. Sehingga langkah Dikbud agar bisa mengakomodasi mereka cukup tepat.

Kadis Dikbud Lobar M Hendrayadi mengatakan bahwa ia telah menjelaskan kepada semua kepsek terkait ramainya pemutusan kontrak non ASN. Pihaknya tidak mengintruksikan bagi kepsek memutus kontrak.

Terkait guru yang sudah memegang sertifikat pendidik, Pihaknya akan memiliki solusi agar guru ini tetap dipertahankan dan mendapatkan jam mengajar. Mereka ini bisa turun grade yang tadinya mengajar di SMP agar bisa mengajar ke SD dan bisa menjadi guru kelas. Tentu hal ini kata dia, nanti diputuskan oleh Bupati. (her)

UMP NTB 2026 Tunggu Ketentuan Pemerintah Pusat

Mataram (globalfmlombok.com) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB telah melakukan berbagai persiapan internal untuk menyusun kerangka acuan penetapan UMP seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H. Muslim, ST., M.Si., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah teknis sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan menghadapi kebijakan UMP 2026.

“Untuk finalnya kita menunggu jumlah dari pemerintah pusat,” ujar H. Muslim di Kantor Gubernur NTB, Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB ini, menegaskan proses penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh daerah, karena harus berpedoman pada formula dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, Disnakertrans NTB tetap melakukan proses persiapan awal, termasuk penyusunan skenario dan pengendalian internal berdasarkan kajian ekonomi daerah.

“Selama ini kan setiap tahun pasti ada kenaikannya, hanya saja besarannya kita belum tahu. Kalau melihat potensi pertumbuhan ekonomi, semua itu menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kajian kami,” jelasnya.

Menurut H. Muslim, pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah sembari menyiapkan data dan analisis yang dibutuhkan untuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Penetapan UMP setiap tahun biasanya memperhitungkan sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan pedoman resmi sebelum diumumkan secara nasional. (ham)