Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB segera melimpahkan berkas perkara Tersangka M, kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan itu menyusul dua tersangka kasus ini yang telah memasuki persidangan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, berkas perkara milik Tersangka M kini masih berproses di penyidik.
“Sementara saat ini sedang kami perbaiki. Kami juga sudah koordinasi dengan jaksa sambil berjalan bersama sidang (dua tersangka lainnya,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).
Dia mengaku, berkas perkara tersebut segera rampung dan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Mataram dalam waktu dekat.
Sebelumnya Catur membeberkan, peran M memang belum terungkap. Namun, dia meyakini tersangka M menyaksikan dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi tersebut.
“Mengetahui namun dia tidak mau membuka informasi itu kepada penyidik. Makanya kami terapkan Pasal 221 KUHP,” tutur Catur, Jumat (10/10/2025).
Terkait pernyataan M yang tidak menyaksikan peristiwa tersebut karena sedang berada di dalam kamar Mandi, Catur menyebut tersangka berhak mengatakan apa saja.
“M ada (pada saat kejadian). Kami yakin soal itu, karena dia ada di lokasi,” tegasnya.
Bila tersangka M ke depannya akan mengajukan pra peradilan, dia mengatakan itu hak tersangka. “Kami tidak bisa melarang dan membatasi,” tandasnya.
Sebelumnya, M mendapat sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.
Catur menegaskan, M kini masih berstatus sebagai tersangka meskipun mendapat penangguhan penahanan. Pihak kepolisian kini masih melengkapi berkas perkara milik tersangka M.
Dua Tersangka Telah Menjalani Persidangan
Terpisah, dua tersangka lainnya, yakni Kompol Y dan Ipda AC kini telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (28/10/2025).
Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.
Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Provinsi NTB. (mit)


