Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 ke tahap penyidikan. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan pagu Rp10,2 miliar.
Demikian diungkapkan Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, di Mataram, Selasa (28/10/2025) kemarin. Ia menjelaskan, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah yang mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas itu bersumber dari DAK tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar. ‘’Perkara ini sedang dalam proses sidik (penyidikan) Ditreskrimsus,’’ jelasnya.
Endriadi membeberkan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, Khairul Ihwan. “Sudah diperiksa penyidik (Khairil Ihwan),” tegasnya.
Selain penanganan di Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejati NTB saat ini juga sedang menangani dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024.
DAK Dinas Dikbud 2023 di Kejati NTB
Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa. Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).
Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta. Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.
DAK Dinas Dikbud 2024 di Kejati NTB
Terkait dengan DAK 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan korupsi tersebut terkait praktik pungutan liar oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.
Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. (mit)


