Beranda blog Halaman 278

Penyalahgunaan Kos-kosan Diduga Masih Marak

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemilik kos-kosan perlu secara intensif mengawasi aktifitas penghuni. Pasalnya, penyalahgunaan kos-kosan diduga masih marak terjadi di Kota Mataram.

Masyarakat tidak hanya melihat dari aspek bisnis, melainkan perlu memperhatikan keamanan dan ketertiban. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, H. Irwan Rahadi menegaskan, indikasi penyalahgunaan kos-kosan banyak dilaporkan oleh masyarakat. Penyalahgunaan seperti mengkonsumi minuman keras, narkoba, dan seks bebas.

Giat bersama rutin dilakukan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Satres Narkoba Polresta Mataram. “Kalau kami hanya fokus di trantibum saja,” terangnya ditemui pekan kemarin.

Pengawasan aktifitas penghuni kos sebenarnya dilakukan berjenjang mulai dari tingkat lingkungan dan kelurahan. Pemkot Mataram mengeluarkan regulasi dan memberikan pendelegasian kewenangan pada lurah dan camat, untuk mengawasi kos-kosan.

Sat. Pol PP selaku aparat penegak perda melakukan penindakan apabila mendapatkan laporan dari masyarakat atas gangguan keamanan dan ketertiban. “Laporan pasti ada. Kita pasti akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Dari hasil pemetaan kos-kosan rawan penyalahgunaan seperti di Cakranegara, Sandubaya, dan Mataram. Lokasinya menyebar di beberapa kelurahan. Kendala dihadapi adalah tidaknya ada pengawas atau induk semang.

Irwan menegaskan, pengusaha tidak hanya ansih melihat dari aspek bisnis semata, melainkan perlu memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Solusinya adalah menunjuk penanggungjawab, melaporkan setiap ada penghuni kos bar uke kepala lingkungan dan RT setempat, mengurus izin dan lain sebagainya.

“Dari dulu kita sudah meminta ada induk semang atau pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi kos-kosan itu,’’ jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di kos-kosan. Laporan akan ditindaklanjuti dengan menegus penghuni dan pemilik kos.

Penutupan usaha kos tidak bisa serta merta dilakukan. Karena itu, perlu meminta pemilik kooperatif untuk mendukung pencegahan penyalahgunaan kos-kosan. (cem)

Penerapan Beras Satu Harga di Mataram Dinilai Tidak Relevan

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) NTB, Zohran, S.H., mengungkapkan penerapan kebijakan beras satu harga di Kota Mataram tidak relevan. Zohran menilai kondisi ini tidak sejalan dengan regulasi. Yaitu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepala Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Zohran menegaskan, Kebijakan yang diambil ini sangat tidak berpihak pada pihak penggilingan padi di NTB. Ia bahkan mengibaratkan kebijakan beras satu harga sebagai langkah mundur hingga 10 tahun ke belakang. Ini seiring dengan perkembangan teknologi alat penggilingan padi yang kian berkembang hingga klasifikasi beras sesuai dengan kualitasnya.

Keputusan Kepala Bapanas (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 secara jelas mengatur klasifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Dalam kebijakan tersebut, telah diatur H-E-T untuk beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram.

Perlu Klasifikasi Harga

Selain itu, Kepbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur klasifikasi mutu beras yang meliputi kualitas premium, medium, dan beras pecah. Adanya perbedaan kapasitas dan kualitas penggilingan antara pengusaha beras di NTB membuat klasifikasi harga sangat diperlukan.

“Jika dianalogikan, khusus untuk bahan bakar minyak saja ada jenis dan ketentuan harganya. Maka perlu ada perbedaan klasifikasi dan kelas sumbernya di bidang perberasan,” ujarnya.

Perpadi NTB mengakui, hingga saat ini belum ada koordinasi maupun konfirmasi sama sekali dari pihak terkait mengenai standar beras satu harga. Zohran meminta Dinas Perdagangan Kota Mataram memberikan edukasi rinci kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan ini.

Ia juga berharap pengawasan yang dilakukan Dinas Perdagangan harus tetap memperhatikan klasifikasi beras (premium, medium, dan beras pecah). Hal ini agar konsumen dapat menyesuaikan kemampuan belanjanya dengan kualitas beras yang tersedia.

Di tengah isu kenaikan harga beras, Perpadi NTB juga berharap Perum Bulog segera melakukan operasi pasar. Ini penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen sesuai dengan kelas berasnya. Zohran pun mengajak pelaku penggilingan padi berinovasi dan bekerja sama dengan pemerintah. Itu dilakukan untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di NTB.

Sebagaimana diketahui, beras satu harga telah berlaku di Kota Mataram. HET beras premium di seluruh retail modern sama Rp14.900 per kilogram.

Pemberlakukan satu harga beras premium menjadi kebijakan konkret dari pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan agar pelanggan tidak kebingungan mencari merk beras dengan kualitas berbeda. Beras satu harga memiliki kualitas dan harga yang sama. (bul)

Pemprov NTB Gelar Seleksi Jabatan Eselon III

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menggelar seleksi atau beauty contest jabatan administrator atau eselon III di lingkup pemerintahan setempat. Seleksi administrasi dilakukan mulai 1-11 November 2025 ini. Beauty contest dilaksanakan dalam rangka penataan Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., mengatakan, saat ini sedikitnya ada 47 lowongan eselon III yang kosong, yang kini bertambah menjadi 49 jabatan kosong karena adanya dua pejabat yang memasuki usia pensiun.

“Sampai dengan kondisi per akhir Oktober itu ada 47 jabatan kosong, kondisi per tanggal 1 November tambah lagi dua yang kosong,” ujarnya.

Sembari melakukan beauty contest jabatan administrator atau seleksi jabatan eselon III, Pemprov NTB juga melakukan pengelolaan manajemen kepegawaian dengan manajemen talenta. Sekaligus melakukan pemetaan potensial dan kompetensi seluruh jabatan struktural.

“Dan itu di NTB bekerja sama dengan BKN. Jadi nanti dari Unit Asesment Center BKN yang akan melakukan pemetaan kepada seluruh pejabat struktural. Kita prioritaskan eselon III dan IV dan pejabat fungsional jenjang ahli madya,” jelasnya.

Dengan pemetaan ini, Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) yaitu Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal tidak perlu lagi melakukan seleksi terbuka ketika ada jabatan pejabat struktural yang lowong. Pemetaan itu, lanjutnya sudah otomatis memetakan pegawai dengan kotak talenta yang ada.

“Jadi tidak perlu lagi seleksi terbuka. Tinggal ambil dari data base yang sedang kita lengkapkan. Maka sudah kami bersurat ke OPD untuk meremajakan, meng-update data pribadi yang berkaitan dengan kepegawaian di aplikasi my ASN masing-masing,” sambungnya.

Formasi Jabatan yang Dibutuhkan untuk Seleksi Jabatan Eselon III

Adapun formasi jabatan yang dibutuhkan untuk seleksi jabatan eselon III di antaranya rumpun ekonomi, keuangan, dan perencanaan. Meliputi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Lalu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Biro Perekonomian Pembangunan dan Kerja Sama.

Kemudian ada juga formasi infrastruktur, meliputi Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Lalu ada formasi hijau dan lingkungan, di sejumlah dinas seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Lalu, di Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Termasuk juga rumpun pendidikan, kebudayaan, dan sumber daya manusia. Di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah.

Ada juga formasi rumpun politik, pemerintahan, pengawasan dan hukum. Di antaranya, di Inspektorat, Sekretariat DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian, DPMPD Dukcapil, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Biro Organisasi.

Terakhir ada formasi rumpun Humas dan layanan pimpinan, di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Biro Umum dan Administrasi Pimpinan. Dan formasi sosial, kemasyarakatan dan kesehatan, di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Kesehatan. (era)

Realisasi Anggaran Dinas PUPR NTB Baru 50 Persen

MENJELANG akhir tahun 2025, realisasi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB baru menyentuh 50 persen. Sementara, realisasi proyek fisik di dinas tersebut kini mencapai lebih dari 60 persen.

Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin menjelaskan, keterlambatan penyerapan anggaran karena realisasi dimulai saat pergeseran pada pertengahan Bulan September lalu. ‘’Kalau fisiknya sudah di atas 60 persen, tapi keuangannya baru sekitar 50 persen, Karena sebagian besar proyek masih pada tahap uang muka. Sebentar lagi sudah mulai penarikan termin 30–40 persen,” ujarnya.

Meski baru menyentuh 60 persen realisasi proyek fisik, di sisa dua bulan menuju akhir Desember nanti, Sadimin optimis serapan anggaran dapat mencapai lebih dari 95 persen. Kalaupun ada keterlambatan seperti yang terjadi di akhir 2024 lalu, maka kontraktor akan memberikan adendum dan denda sesuai dengan hari keterlambatan.

‘’Kami targetkan di atas 95 persen sampai akhir tahun. Kalau ada yang terlambat, diberlakukan denda, dan kalau diprediksi tidak mampu diselesaikan maka kontraknya akan diputus dan diblacklist,’’ lanjutnya.

Sedang Tangani Tiga Proyek Besar

Saat ini, Dinas PUPR NTB tengah menangani tiga proyek besar, yaitu pembangunan jalan di Lunyuk dengan nilai sekitar Rp20 miliar, pembangunan jalan Simpang Tano-Seteluk senilai Rp32 miliar, serta pekerjaan jalan Dasan Geres-Pohgading dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Selain itu, terdapat beberapa proyek bangunan gedung seperti pembangunan rumah dinas Kejaksaan Tinggi dan Korem.

“Rata-rata masih on progress. Kami mohon doa dan dukungan semoga semua bisa tuntas akhir tahun,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB itu mengakui mengalami sejumlah kendala. Khususnya dengan kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan. Kendati demikian, dia berharap proyek pembangunan jalan bisa tuntas di penghujung tahun 2025 nanti. ‘’Waktunya memang mepet, tapi mudah-mudahan semua bisa selesai sesuai target,’’ katanya.

Dia menambahkan, sejumlah proyek di Dinas PUPR NTB tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Hal itu menyusul adanya keterlambatan pergeseran sehingga waktu terlalu singkat untuk dikerjakan. Untuk itu, pihaknya akan mencoba mengusulkan kembali di tahun 2026 nanti.

Berdasarkan kunjungan Menteri PUPR, Dody Hanggodo beberapa waktu lalu, ia mengatensi sejumlah bendungan seperti Bendungan Bribin Sila, Bintang Bano, dan Tanjung Pila yang menjadi bagian penting dalam program ketahanan pangan nasional. Untuk itu, ia juga mendorong adanya optimalisasi bendungan-bendungan tersebut.

“Pak Menteri juga melihat langsung trase jalan yang diusulkan untuk dibuka, karena jalan itu nanti bisa mendukung pertanian dan perikanan di kawasan pesisir. Harapannya, akses tersebut bisa mendorong sektor pangan, kelautan, dan pariwisata,’’ jelasnya. (era)

Remaja yang Hilang Terseret Air Bah di Air Terjun Sekoah Lombok Utara Ditemukan Meninggal Dunia

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah melakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan remaja bernama Arga (17 tahun) yang sebelumnya dilaporkan hilang terseret derasnya arus air bah di Air Terjun Sekoah, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Koordinator Unit Siaga SAR Bangsal, I Gusti Komang Aryadana, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran sungai air terjun Sekoah ersebut pada hari Senin (3/11/2025), sekitar pukul 09.55 Wita.

“Korban ditemukan pada pencarian hari kedua, lokasi penemuan berjarak kurang lebih 3,3 kilometer dari titik awal korban terseret arus,” ujar I Gusti Komang Aryadana.

Gusti Menambahkan, tim SAR gabungan fokus menyisir aliran sungai dan area di sekitar Air Terjun Sekoah. Berkat kerja keras dan sinergi tim, korban akhirnya ditemukan pagi ini.

“Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa menuju rumah duka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kantor SAR Mataram menerima laporan kehilangan korban pada hari Minggu (2/11/2025). Arga yang beralamat di Dusun Tembobor, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, dilaporkan terseret arus pada Minggu siang. Kejadian nahas tersebut terjadi saat ia sedang mandi bersama rekan-rekannya.

Tiba-tiba, debit air meningkat drastis menjadi air bah. Arus yang sangat deras di sekitar Air Terjun Sekoah membuat rekan-rekan korban tidak berhasil memberikan pertolongan. Mereka segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.

Menanggapi laporan tersebut, Kantor SAR Mataram segera merespons dengan memberangkatkan Tim Rescue dari Unit Siaga SAR Bangsal.

Turut melibatkan sejumlah unsur potensi di Lombok Utara, di antaranya Pos AL Bangsal, Koramil Tanjung, Dinsos, dan Polair Polda NTB. Selain itu, Polair Polres KLU, BPBD KLU, PMI KLU, Share Love, Barasiaga, Sabara Polres Lotara, Polsek Tanjung, dan Damkar KLU. Serta, Rimba Raya Bentek, masyarakat setempat, dan pihak terkait lainnya.

Dengan telah ditemukannya korban, Operasi SAR dinyatakan selesai. (bul)

Hari ini, Tarif Baru Pendakian Rinjani Berlaku

Mataram (globalfmlombok.com) – Tarif baru pendakian dan non-pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mulai berlaku pekan ini, tepatnya Senin, 3 November 2025 (hari ini). Tarif ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kepala TNGR NTB, Yarman menyatakan, tiga jalur pendakian Rinjani naik kelas I. Di antaranya jalur pendakian Sembalun, jalur pendakian Senaru, dan jalur pendakian Torean. Tiga jalur pendakian naik ke kelas II yaitu jalur pendakian Timbanuh, jalur pendakian Tetebatu, dan jalur pendakian Aikberik. Kemudian, 21 destinasi non-pendakian naik ke kelas III.

“Terkait dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pemberlakuan tarif tiket masuk Kawasan TN Gunung Rinjani yang baru sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 akan dilakukan pada hari Senin tanggal 3 November 2025,” ujarnya dalam press rilis TNGR, kemarin.

Sementara, bagi para pendaki yang sudah melakukan pemesanan dan pembayaran tiket masuk kawasan sebelum tanggal 3 November 2025 tetap dikenakan tarif tiket masuk lama. Apabila terjadi kelebihan hari pendakian (overtime) akan dikenakan tarif tiket masuk baru.

Besaran Kenaikan Tarif Baru Pendakian Rinjani

Tiket masuk pengunjung taman wisata kelas I untuk wisatawan mancanegara senilai Rp250 ribu per hari. Untuk wisatawan nusantara Rp50 ribu per hari. Rombongan pelajar atau mahasiswa berjumlah minimal lima orang senilai Rp25 ribu per hari.

Sementara, untuk kelas II, tiket masuk wisatawan mancanegara senilai Rp200 ribu. Untuk wisatawan nusantara senilai Rp20 ribu, dan rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang senilai Rp10 ribu.

Dan untuk kelas III, tarif untuk wisatawan mancanegara senilai Rp150 ribu. Untuk wisatawan nusantara senilai Rp10 ribu, dan rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang senilai Rp5 ribu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia menanggapi masalah kenaikan tarif Rinjani dan dampaknya bagi kunjungan wisatawan. Ia menilai sah-sah saja ada kenaikan asalkan pelayanan kepada pendaki juga ditingkatkan. (era)

Dua Tahun Krisis Air Bersih di Gili Meno, Pemprov NTB Selesaikan dengan Satgas

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) untuk menangani persoalan air bersih yang selama dua tahun ini terjadi di Gili Meno.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, akhir pekan kemarin di Mataram. Ia menjelaskan, bahwa selama dua tahun ini, pelaku pariwisata di NTB tetap berupaya mencari solusi untuk penyelesaian permasalahan air bersih di Gili Meno. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk penyelesaiannya.

‘’Tentunya teman-teman pelaku industri pariwisata itu mencari solusi berkaitan dengan penyediaan air bersih di sana. Berkaitan dengan penanganan ini kan tidak hanya masalah tiba-tiba mengadakan air bersih,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencari solusi jangka panjang dan memastikan tidak ada dampak negatif untuk lingkungan nantinya. Pemerintah harus melakukan kajian mendalam sebagai solusi untuk penanganan tersebut.

“Tetapi kan ada hal-hal yang memang perlu dikaji secara hukum dulu. Bagaimana keberlangsungan dan keberlanjutan dari yang selama ini sudah terlaksana,” lanjutnya.

Satgas Memberikan Solusi

Dengan terbentuknya Satgas ini, mereka nanti akan bertugas dalam memberikan solusi atau saran agar masalah air bersih cepat teratasi.

Selain masalah air bersih di Gili Meno, Satgas ini juga akan menyelesaikan masalah sampah dan sejumlah permasalahan lainnya di kawasan tiga gili, yakni Gili Trawangan, Meno, dan Air, (Tramena). Pembentukan Satgas ini, sekarang masih dalam proses pengkajian, termasuk aspek hukum dan keberlanjutan program yang telah berjalan sebelumnya.

‘’Mudah-mudahan tidak lama lagi keluar berkenaan dengan SK Satgas. Tentunya itu merupakan bagian dari penugasan untuk penanganan masalah air dan sampah di kawasan tiga gili. Satgas Gili Tramena,’’ harapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran Satgas Gili Tramena nantinya akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk merumuskan rekomendasi dan langkah konkret penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi.

“Tentunya dengan adanya Satgas ini akan ada rekomendasi, kira-kira solusi yang harus dihadirkan,” katanya.

Terkait kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, ia menegaskan bahwa Satgas akan bersifat kolaboratif. “Di Satgas itu ada dari Pemkab KLU juga. Makanya salah satu wadah untuk mencari solusi itu adalah dengan adanya Satgas tersebut,’’ tandasnya.

Gubernur NTB Libatkan APH

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menyelesaikan sejumlah persoalan di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).

Ia menilai, permasalahan yang ada di kawasan wisata kelas dunia itu tidak bisa diselesaikan secara perorangan, melainkan harus ditangani secara komprehensif lintas sektor. ‘’Kita butuh satu Satgas yang membahas secara komprehensif, mulai masalah hukum, masalah lahan, masalah air,” kata Iqbal, kemarin.

Satgas yang akan dibentuk oleh Gubernur, berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati), termasuk juga Polda NTB, BPN, dan juga masyarakat. ‘’Masyarakat yang memiliki pemahaman terkait isu di sana, nanti akan saya pantau secara rutin,” lanjutnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah di Gili Tramena harus mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan yang adil, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Krisis air bersih juga menjadi isu serius yang dihadapi masyarakat dan pelaku wisata di Gili Tramena. Iqbal menegaskan, penanganan masalah air ini tidak boleh bersifat sementara. ‘’Lagi-lagi, saya tidak ingin menyelesaikan masalah air ini untuk sesaat, melainkan sekali diselesaikan, tidak timbul masalah lagi,” tegasnya. (era)

Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda Lobar, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta Lebih

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil audit tersebut, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swhardayana, Minggu (2/11/2025) mengaku telah mengantongi nilai kerugian negara. Namun, belum menerima hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor.

“Nilainya memang sudah ada, sekitar sembilan ratusan juta dan saat ini tanah tersebut masih disita Kejaksaan,” kata dia.

Mantan Kepala Kejari Nabire itu mengaku kini pihaknya akan segera mulai melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dimulainya pemberkasan menyusul PN Mataram menolak pengajuan praperadilan dari salah satu tersangka, BMF. BMF dalam perkara ini merupakan Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.

Tersangka BMF sebelumnya mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Mataram. Tersangka menilai dirinya tidak ikut berperan dalam raibnya tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.

Putusan pengadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tanggal 29 Oktober 2029, menolak seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan tersangka.

Selain BMF, satu tersangka lain dari kasus ini adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP. kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan. AAP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kronologi Kasus
Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid sebelumnya menjelaskan, perkara ini berawal pada 2018. Saat itu AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Lombok Barat. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung.

“Pengajuan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tambahnya.

Dari permohonan itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, ada demo keberatan dari warga sehingga sertifikat atas nama AAP tersebut dibatalkan pada 29 September 2019.

Namun, melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul pihak penggugat IWB yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Mereka menggugat AAP dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan.

Dalam proses persidangan, BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat kerap mangkir dan tidak menugaskan staf lain untuk hadir.

Ketidakhadiran itu mengakibatkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai kemungkinan kesalahan subjek dan objek perkara (error in personam dan error in objecto).

Situasi ini dimanfaatkan AAP untuk melakukan perdamaian dengan IWB serta menyerahkan tanah bersertifikat SHM Nomor 02669 kepada IWB. Dengan dasar itu, IWB kemudian menjual tanah tersebut ke seorang berinisial MA.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian berupa hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak. (mit)

Tiga Residivis, Polisi Tangkap Sembilan Terduga Pengedar Narkoba di Karang Bagu

Mataram (globalfmlombok.com) – Satres Narkoba Polresta Mataram bersama Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap sembilan terduga pengedar narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (2/11/2025) mengatakan, dari sembilan orang yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan residivis.

Dari 9 orang itu, rinciannya, 6 merupakan laki-laki berinisial R, HB, M, EF, LM, dan A. Adapun 4 orang perempuan berinisial IDA, RA, dan DPF.

Suputra mengatakan, penangkapan 9 orang itu dilakukan pada Sabtu 1 November 2025. Polisi melakukan penangkapan massal melalui penggerebekan di wilayah tersebut. Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,58 gram.

“Semua penangkapan di Karang Bagu tapi beda gang saja. Kita tangkap skala besar, yang mana kita indikasikan sebagai pengedar,” kata dia.

Dalam penggerebekan itu, dia mengaku pihaknya telah menentukan siapa saja target operasi (TO). “Semua yang kami tangkap itu TO yang kami duga sebagai pengedar/pengecer,” tambahnya.

Meskipun demikian, polisi juga berhasil menangkap 6 orang di luar target operasi. Keenamnya memang telah diduga melakukan transaksi jual beli narkoba di Karang Bagu.

Tidak semua orang yang ditangkap polisi berdomisili di Karang Bagu. Salah satu terduga, lanjutnya, merupakan seorang ibu rumah tangga dari Desa Marong, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku ini rela tinggal di sebuah kamar kos di Kecamatan Cakranegara dan sehari-harinya berjualan sabu di Lingkungan Karang Bagu.

“Jadi Karang Bagu ini seperti pasar, banyak orang dari luar datang transaksi ke sini. Meskipun salah satu TO kami memang berasal dari sini,” jelasnya.

Suputra melanjutkan, saat penangkapan terhadap sembilan terduga pelaku, mereka tidak melakukan perlawanan. Masyarakat sekitar juga mendukung proses penangkapan yang dilakukan polisi.

Target Operasi Merupakan Residivis

Dari tiga orang residivis yang polisi tangkap, Suputra membeberkan, ketiganya ada yang pernah menjalani penahanan 4 hingga 7 tahun penjara.

“Contohnya salah satu TO saya (HB) dia pernah divonis penjara 7 tahun,” bebernya.

Namun, untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, dia mengaku harus mengecek data di pengadilan terlebih dahulu.

Saat ini, sembilang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dan pembuktian hukum dapat dilakukan.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, para terduga akan diproses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Pihak kepolisian kini juga telah melakukan tes urine kepada para terduga pelaku. Hasil tes, kata Kasat Narkoba itu akan diterima pada Senin (3/11/2025)

“Apabila tidak ditemukan bukti kuat tetapi hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, maka mereka akan menjalani rehabilitasi di BNN,” terangnya.

Kesembilan orang tersebut kini masih diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah kami lakukan penggerebekan ini, ke depan, Karang Bagu sebagai kampung rawan narkoba bisa berubah statusnya,” tandasnya. (mit)

Seorang Mahasiswa Unram Meninggal Dunia Terseret Arus di Kali Jangkuk Kota Mataram

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang mahasiswa Universitas Mataram (Unram) asal Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa berinisial MNH (21) meninggal dunia terseret arus di Kali Jangkuk, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (02/11/2025).

Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi saat dikonfirmasi Suara NTB membenarkan perihal meninggalnya salah satu mahasiswa Teknik Sipil Universitas Mataram (Unram) tersebut karena terseret arus.

“Korban sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Karang Taliwang untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong,” ucap dia.

Zulharman mengatakan, korban sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Kejadian bermula ketika korban sedang mandi di kali bersama dua orang temannya sekitar pukul 11.30 Wita.

“Tiba-tiba korban (mahasiswa Unram) terseret arus air sungai yang sangat deras pada saat itu,” tuturnya.

Korban sempat manarik badan salah satu temannya sebagai bentuk agar tak terseret arus. Namun, teman korban malah ikut terbawa arus sejauh 6 meter.

“Saksi (teman korban) sempat menarik korban, tetapi arus terlalu deras. Setelah terlepas, korban terseret dan tidak terlihat lagi,” jelasnya.

Sekitar pukul 12.10 Wita, dua warga yang sedang memancing di aliran Sungai Jangkuk menemukan sesosok tubuh laki-laki mengapung dalam posisi telungkup. Warga kemudian mengevakuasi korban ke pinggir sungai dan membawanya ke Puskesmas Taliwang.

Dari hasil pemeriksaan petugas puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia. Ditemukan luka lebam dan gores sepanjang dua sentimeter di bagian dahi kanan, yang diduga akibat benturan dengan batu di dasar sungai.

“Begitu menerima laporan, personel Polsek Selaparang langsung mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi korban,” ujar Kapolsek.

Keluarga Korban Menerima Kejadian Ini

Usai penanganan di puskesmas, Polsek Selaparang berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Mataram untuk memastikan identitas korban dan menghubungi pihak keluarga yang ada di Lombok Tengah.

“Keluarga korban ada di wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka langsung datang saat kita hubungi,” terangnya.

Saat ini pihak keluarga telah membawa jenazah korban ke Kabupaten Lombok Tengah. Keluarga menyatakan menerima peristiwa nahas tersebut sebagai musibah, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mit)