Mataram (globalfmlombok.com) – Satres Narkoba Polresta Mataram bersama Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap sembilan terduga pengedar narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (2/11/2025) mengatakan, dari sembilan orang yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan residivis.
Dari 9 orang itu, rinciannya, 6 merupakan laki-laki berinisial R, HB, M, EF, LM, dan A. Adapun 4 orang perempuan berinisial IDA, RA, dan DPF.
Suputra mengatakan, penangkapan 9 orang itu dilakukan pada Sabtu 1 November 2025. Polisi melakukan penangkapan massal melalui penggerebekan di wilayah tersebut. Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,58 gram.
“Semua penangkapan di Karang Bagu tapi beda gang saja. Kita tangkap skala besar, yang mana kita indikasikan sebagai pengedar,” kata dia.
Dalam penggerebekan itu, dia mengaku pihaknya telah menentukan siapa saja target operasi (TO). “Semua yang kami tangkap itu TO yang kami duga sebagai pengedar/pengecer,” tambahnya.
Meskipun demikian, polisi juga berhasil menangkap 6 orang di luar target operasi. Keenamnya memang telah diduga melakukan transaksi jual beli narkoba di Karang Bagu.
Tidak semua orang yang ditangkap polisi berdomisili di Karang Bagu. Salah satu terduga, lanjutnya, merupakan seorang ibu rumah tangga dari Desa Marong, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku ini rela tinggal di sebuah kamar kos di Kecamatan Cakranegara dan sehari-harinya berjualan sabu di Lingkungan Karang Bagu.
“Jadi Karang Bagu ini seperti pasar, banyak orang dari luar datang transaksi ke sini. Meskipun salah satu TO kami memang berasal dari sini,” jelasnya.
Suputra melanjutkan, saat penangkapan terhadap sembilan terduga pelaku, mereka tidak melakukan perlawanan. Masyarakat sekitar juga mendukung proses penangkapan yang dilakukan polisi.
Target Operasi Merupakan Residivis
Dari tiga orang residivis yang polisi tangkap, Suputra membeberkan, ketiganya ada yang pernah menjalani penahanan 4 hingga 7 tahun penjara.
“Contohnya salah satu TO saya (HB) dia pernah divonis penjara 7 tahun,” bebernya.
Namun, untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, dia mengaku harus mengecek data di pengadilan terlebih dahulu.
Saat ini, sembilang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dan pembuktian hukum dapat dilakukan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, para terduga akan diproses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
Pihak kepolisian kini juga telah melakukan tes urine kepada para terduga pelaku. Hasil tes, kata Kasat Narkoba itu akan diterima pada Senin (3/11/2025)
“Apabila tidak ditemukan bukti kuat tetapi hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, maka mereka akan menjalani rehabilitasi di BNN,” terangnya.
Kesembilan orang tersebut kini masih diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah kami lakukan penggerebekan ini, ke depan, Karang Bagu sebagai kampung rawan narkoba bisa berubah statusnya,” tandasnya. (mit)


