BerandaBerandaPenyalahgunaan Kos-kosan Diduga Masih Marak

Penyalahgunaan Kos-kosan Diduga Masih Marak

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemilik kos-kosan perlu secara intensif mengawasi aktifitas penghuni. Pasalnya, penyalahgunaan kos-kosan diduga masih marak terjadi di Kota Mataram.

Masyarakat tidak hanya melihat dari aspek bisnis, melainkan perlu memperhatikan keamanan dan ketertiban. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, H. Irwan Rahadi menegaskan, indikasi penyalahgunaan kos-kosan banyak dilaporkan oleh masyarakat. Penyalahgunaan seperti mengkonsumi minuman keras, narkoba, dan seks bebas.

Giat bersama rutin dilakukan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Satres Narkoba Polresta Mataram. “Kalau kami hanya fokus di trantibum saja,” terangnya ditemui pekan kemarin.

Pengawasan aktifitas penghuni kos sebenarnya dilakukan berjenjang mulai dari tingkat lingkungan dan kelurahan. Pemkot Mataram mengeluarkan regulasi dan memberikan pendelegasian kewenangan pada lurah dan camat, untuk mengawasi kos-kosan.

Sat. Pol PP selaku aparat penegak perda melakukan penindakan apabila mendapatkan laporan dari masyarakat atas gangguan keamanan dan ketertiban. “Laporan pasti ada. Kita pasti akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Dari hasil pemetaan kos-kosan rawan penyalahgunaan seperti di Cakranegara, Sandubaya, dan Mataram. Lokasinya menyebar di beberapa kelurahan. Kendala dihadapi adalah tidaknya ada pengawas atau induk semang.

Irwan menegaskan, pengusaha tidak hanya ansih melihat dari aspek bisnis semata, melainkan perlu memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Solusinya adalah menunjuk penanggungjawab, melaporkan setiap ada penghuni kos bar uke kepala lingkungan dan RT setempat, mengurus izin dan lain sebagainya.

“Dari dulu kita sudah meminta ada induk semang atau pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi kos-kosan itu,’’ jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di kos-kosan. Laporan akan ditindaklanjuti dengan menegus penghuni dan pemilik kos.

Penutupan usaha kos tidak bisa serta merta dilakukan. Karena itu, perlu meminta pemilik kooperatif untuk mendukung pencegahan penyalahgunaan kos-kosan. (cem)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI