Beranda blog Halaman 277

Pemprov NTB Kantongi Pergub SOTK, Kemendagri Berikan Sejumlah Catatan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB mengantongi Peraturan Gubernur (Pergub) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui peraturan baru tersebut sejak diajukan pada Juni 2025 lalu.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhamad Taufik Hidayat mengatakan, Perda itu telah diterbitkan pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. Walau telah terbit, penerapan SOTK akan dimulai pada awal tahun 2026 nanti.

“Sudah. Kebetulan baru saya terima kemarin terakhir dibawa oleh Pak Sekda dari Jakarta. Baru hari ini (kemarin) saya terima dan dipelajari sekarang. Nanti apa rekomendasinya dari kemendagri akan kita tindak lanjuti,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, terdapat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemprov NTB. Misalnya untuk eselon III dan IV yang akan banyak pemangkasan. Ada juga sejumlah catatan di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT). Yang semula tipe A, berubah menjadi tipe B. “Kita ikuti saja karena sudah jadi catatan dari sana,” lanjutnya.

Sementara, untuk komposisi struktur, mantan Kepala Distanbun NTB itu mengatakan Kemendagri telah menyetujui komposisi baru yang diusulkan oleh Pemprov NTB tersebut. “Secara umum tidak ada perubahan hanya nanti ada penambahan bidang dengan seksi. Itu saja yang dikoreksi dengan eselon III,” katanya.

Struktur Baru Organisasi dan Tata Kelola Lingkup Pemprov NTB

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I sebanyak 1 perangkat daerah. JPT Pratama atau eselon II di lingkup Pemprov NTB menjadi 46 jabatan dengan rincian ada 41 perangkat daerah di dinas, OPD, dan Biro, serta lima di rumah sakit.

Jabatan administrator atau eselon III yang semula 284 berubah menjadi 218 jabatan. Dan jabatan pengawas yang semula 392 menjadi 271.

210 Pejabat Eselon II dan IV Terdampak

Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov NTB terancam jadi fungsional. Hal ini menyusul terbitnya peraturan gubernur SOTK baru yang mulai berlaku di awal tahun 2026. Dari total 210 pejabat itu, tercatat eselon III yang terdampak sejumlah 69 , dan 141 eselon IV.

Untuk mengamankan posisi mereka, Taufieq mendorong sejumlah 210 orang itu untuk mengikuti uji kompetisi yang akan segera dilaksanakan oleh Pemprov NTB. Mereka juga diminta mendatangi OPD untuk melakukan pendataan ulang, menyesuaikan posisi mereka dengan Perda SOTK.

“Kita belum tahu siapa yang akan terdampak, siapa yang lolos beauty contest. Tentu yang tidak lolos ini kan harus dipikirkan. Kita berharap semua eselon III dan IV untuk melakukan uji kompetisi. Kalau mereka lolos pada beauty contest-kan tidak masalah, kalau tidak terpilih kan sudah ada tempatnya,” jelasnya. (era)

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Eksepsi, Terdakwa YG dan AC Minta Dibebaskan

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan tersebut, kedua terdakwa kompak meminta agar majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa.

“Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), dibangun atas dasar asumsi dan imajinatif semata,” ucap kuasa hukum terdakwa YG, Hijrat Prayitno di hadapan majelis hakim.

Adapun dia menyebut bahwa dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan tidak lengkap. Oleh sebab itu, Hijrat meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU atas kliennya batal demi hukum.

Senada dengan Hijrat, Kuasa Hukum Terdakwa AC, Lanang Bratasuta juga mengajukan hal yang sama. “Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima,” sebut Bratasuta.

Ia juga turut meminta agar kliennya itu dapat bebas seluruhnya dari jeratan hukum. “Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan. Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan,” ucapnya.

Kedua terdakwa juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Poin Keberatan Kedua Terdakwa
Kuasa hukum Terdakwa YG menyoroti hasil rekonstruksi yang berlangsung di temapt kejadian perkara (TKP), yakni di Vila Tekek Resort Beach House di Gili Trawangan, Lombok Utara. Menurut Hijrat, ada beberapa hal yang tidak dimasukkan JPU dalam surat dakwaan.

“Salah satu contoh dari hasil rekonstruksi pada adegan 22 A. Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris dan almarhum (Brigadir Nurhadi) karena hilang kesadaran,” ucapnya.

Ia menilai isi surat dakwaan jaksa terkesan mengada-ada, terutama terkait tuduhan bahwa Kompol Yogi memiting leher korban. Menurutnya, tidak satu pun keterangan saksi di tahap penyidikan yang menyebut adanya perbuatan tersebut.

“Kami tanyakan, dari mana peristiwa itu jaksa mendapatkan fakta itu, dari saksi siapa, dari bukti-bukti apa, tidak ada satu pun dari rekonstruksi yang menyebutkan ada pemitingan,” katanya.

Sementara itu kuasa Hukum AC, Wayan Swadarna mengatakan, sejak awal penyidikan hingga perkara disidangkan, terdapat perubahan penerapan pasal yang berulang dan tidak terjelaskan. Hal itu, menurutnya, membuat pihaknya kesulitan menyusun pembelaan.

Dalam surat perintah penangkapan dan penahanan, Aris awalnya disangkakan dengan pasal tunggal Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Namun, dalam proses penyidikan muncul tambahan pasal yakni Pasal 338 jo. 55 KUHP dan Pasal 221 jo. 55 KUHP.

Yang menjadi sorotan, kata Wayan, adalah hilangnya Pasal 359 KUHP yang sebelumnya dijadikan dasar penetapan tersangka dan penahanan, tetapi tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU.

“Ini problem mendasar. Bagaimana seorang bisa ditahan dengan pasal tunggal, tapi pasal yang dipakai menahan itu justru hilang dalam dakwaan. Itu melanggar asas kepastian hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kini kedua terdakwa kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. (mit)

Polisi Terbitkan SPDP dan Sprindik Baru Pengusutan Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Senin (3/11/2025) mengatakan, penerbitan SPDP dan Sprindik baru ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara.

“Jadi, sudah gelar perkara, diterbitkan SPDP dan Sprindik baru,” ucap Endriadi.

Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kata dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat telah melanjutkan rangkaian penyidikan. Penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli.

Endriadi tidak merinci terkait siapa saja ahli yang pihaknya telah mintai keterangan dalam perkara ini.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang dikonfirmasi koran ini belum memberikan pernyataan perihal rangkaian penyidikan yang mendasar pada penerbitan Sprindik baru tersebut.

Sebelum penerbitan SPDP baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelumnya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penangan kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong itu.

Pengembalian tersebut karena hingga dua bulan setelah SPDP dikirim, tidak ada berkas perkara yang sampai ke pihak kejaksaan.

“Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas,” kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Selasa (30/9/2025).

Irwan menjelaskan, pengembalian SPDP ke Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai yang melakukan penyidikan merupakan bentuk penyelesaian administrasi. Sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai di kejaksaan.

Adanya pengembalian SPDP tersebut ke pihak kepolisian juga mengindikasikan penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dapat Atensi Bareskrim Polri
Kombes Pol FX. Endriadi pada Kamis (30/10/2025) mengatakan, pengusutan tambang ilegal tersebut langsung mendapat pendampingan dari Bareskrim Polri.

“Penyidik Polres Lobar dibackup Polda NTB dan Bareskrim Polri, tetap melanjutkan proses penegakkan hukum,” kata dia.

Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.

“Turun mengecek lokasi yang menjadi pemberitaan di media. Bareskrim Polri dan Polda NTB telah memastikan tidak ada kegiatan pertambangan tanpa izin di lokasi,” terangnya.

Proses hukum dugaan tambang ilegal di wilayah Sekotong itu dia pastikan terus berproses di Satreskrim Polres Lombok Barat. Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan pengawasan polisi.

Berawal dari Pembakaran Kamp Penambang Emas Ilegal
Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata, sekitar Februari 2025 telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Eka juga menekankan pentingnya penyidik segera memperoleh pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB. Hal itu penting, karena mengingat arah penyidikan Polres Lombok Barat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penyidik pun diarahkan untuk terus menjalin koordinasi dengan Balai Gakkum Kementerian LHK Jabalnusra, mengingat kasus ini juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam perkembangannya, kata Lalu Eka, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi, baik dari kalangan pemerintah maupun warga yang mengetahui langsung aktivitas penambangan di wilayah Sekotong. (mit)

Kerja Sama Regional, Pemprov Bali, NTB, dan NTT Sepakat Bentuk KR-BNN

Denpasar (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., dan Gubernur Provinsi NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.,Apt. sepakat membentuk Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT (KR-BNN) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi pembangunan lintas daerah. Kesepakatan pembentukan KR-BNN ini digelar di Gedung Kertha Sabha, Pendopo Gubernur Bali, Senin (3/11/2025).

Gubernur NTB, H. Muhamad Iqbal, yang menjadi penggagas inisiatif ini menegaskan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam mewujudkan integrasi ekonomi, energi, dan konektivitas di kawasan timur Indonesia.

“Ada dua segmen yang perlu kita pikirkan ke depan: kerja sama dan integrasi. Kami melihat peluang besar untuk membangun sistem energi hijau terintegrasi, konektivitas logistik, dan penguatan pariwisata lintas wilayah sebagai satu ekosistem,” ungkap Gubernur Iqbal.

Dalam paparannya, Gubernur NTB menyoroti potensi besar energi terbarukan di NTB dan NTT yang memiliki radiasi matahari tertinggi di Indonesia serta kapasitas bendungan yang memungkinkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan mikrohidro. Ia mengusulkan pembangunan super grid yang menghubungkan ketiga provinsi untuk mewujudkan suplai energi bersih bagi kawasan Bali-Nusra.

Selain energi, isu konektivitas juga menjadi fokus. NTB tengah menyiapkan proyek port-to-port bypass guna mempercepat arus logistik, mengembangkan pelabuhan dalam di Gili Mas sebagai pusat distribusi regional, dan memperluas jaringan penerbangan di Bandara Internasional Lombok sebagai mini hub Indonesia Timur. Pengembangan transportasi laut dan seaplane antar pulau kecil juga sedang dirancang untuk mendukung pariwisata dan distribusi barang.

“Kita harus berpikir sebagai satu kawasan. Bali, NTB, dan NTT memiliki potensi yang saling melengkapi dari energi, logistik, hingga pariwisata. Dengan integrasi dan sinergi, kita bisa mandiri dan efisien,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketiga gubernur juga menyepakati sepuluh bidang kerja sama yang akan dirumuskan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), meliputi bidang sosial, pariwisata, kebencanaan, Ketentraman dan Ketertiban, pertanian dan ketahanan pangan, bidang komunikasi dan informatika, bidang perindustrian dan perdagangan, Bidang Perhubungan, bidang kelautan dan perikanan dan bidang penanaman modal.

Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draf MoU yang dipimpin oleh Gubernur NTB bersama Kepala Bappeda dari tiga provinsi. Penandatanganan MoU direncanakan berlangsung di NTB pada 25 November 2025, sementara penandatanganan PKS akan digelar di NTT pada 22 Desember 2025.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik inisiatif ini dan menilai kerja sama tersebut sebagai upaya menghidupkan kembali semangat kebersamaan yang telah terjalin sejak masa Sunda Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.

“Ini bukan nostalgia, tapi kelanjutan sejarah dan kebutuhan masa depan. Bali, NTB, dan NTT punya akar dan masa depan yang sama untuk bersinergi dan berkolaborasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya kerja sama konkret di bidang ekonomi, konektivitas, dan pariwisata antar tiga provinsi untuk mewujudkan kawasan yang kuat dan berdaya saing tinggi di Indonesia bagian Timur.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT (KR-BNN) yang diharapkan menjadi model integrasi pembangunan daerah berbasis potensi dan keseimbangan antarwilayah. (r)

Target Tuntas November Dinas Dikbud KSB Kebut Penyaluran Kartu KSB Maju Pendidikan

Taliwang (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menargetkan penyaluran Kartu KSB Maju Layanan Pendidikan selesai pada di November 2025 ini. Dan untuk mengejar target itu Dinas Dikbud KSB pun bekerja ekstra merealisasikannya.

Berdasarkan data Dinas Dikbud KSB, penyaluran bantuan layanan pendidikan itu masih menyisakan sekitar 700 penerima dari target sekitar 12 ribu sasaran pada jenjang sekolah TK hingga SMA sederajat. “Memang masih ada yang belum disalurkan sekitar 700 penerima. Tapi kami akan pastikan selesai di bulan ini,” kata Kepala Dinas Dikbud KSB, Agus, S.Pd., M.Si., kepada Suara NTB, Senin, 3 November 2025.

Ia menjelaskan, sisa penerima yang belum disalurkan itu saat ini masih dalam proses penyelesaian kartunya. Di mana prosesnya sepenuhnya ditangan Bank NTB Syariah selaku mitra pemerintah dalam melaksanakan Program Kartu KSB Maju. “Kami sudah minta Bank NTB Syariah mempercepat pembuatan kartunya juga,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian sisa 700 penerima itu, Dinas Dikbud KSB sendiri sudah menyiapkan strategi baru. Agus menyebut, saat ini di setiap wilayah kecamatan sudah ada satu tim yang dibentuk untuk penyaluran bantuan tersebut. “Ini tentu tidak akan lama karena pihak-pihak atau tim yang sudah dibentuk itu yang akan melakukan penyaluran. Untuk itu target kami sudah harus tuntas bulan ini pasti tercapai,” janjinya.

Selanjutnya ia menyampaikan, sebanyak 12 ribu sasaran dari Program Kartu KSB Maju layanan Pendidikan itu telah meng-cover semua anak yang tercatat sebagai siswa baru tahun pelajaran 2025-2026 mulai tingkat TK, SD, SMP, dan SMA Sederajat. Termasuk juga anak asal KSB yang mengenyam pendidikan setara di luar daerah. “Insyaallah tidak ada yang tertinggal, semua anak yang berhak akan menerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Agus kembali mengharapkan, bahwa Program KSB Maju dirancang berbasis Kartu Keluarga (KK) dan terintegrasi dengan buku tabungan Bank NTB Syariah. Program ini mencakup tujuh layanan dalam satu kartu, dengan penyaluran dana yang dilakukan secara langsung, transparan, dan akuntabel melalui sistem perbankan. “Kalau layanan pendidikan ini, rekening dan kartu ATM-nya diterima langsung oleh kepala keluarga atau orang tua siswa,” katanya.

Sebagaimana ketentunnya yang tertuang pada Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kartu Sumbawa Barat Maju. Untuk Program Kartu KSB Maju layanan Pendidikan ini penerimanya adalah setiap keluarga yang memiliki anak tercatat sebagai peserta didik baru di setiap jenjang sekolah mulai TK hingga Perguruan Tinggi (kuliah).

Pada setiap jenjang besaran nilai bantuan berbeda-beda. Rinciannya tingkat Taman Kanak-kanak Kanak (TK)/sederajat sebesar Rp300.000; SD/sederajat sebesar Rp500.000; SMP/sederajat sebesar Rp750.000; SMA/sederajat sebesar Rp1 juta; dan Diploma/Strata-1 sebesar Rp2 juta. (bug/*)

Dua Nelayan Meninggal Akibat Tenggelam di Wera

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Peristiwa nahas menimpa empat nelayan asal Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Perahu yang mereka tumpangi dilaporkan terbalik dan tenggelam di sekitar perairan Pulau Ular pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan dalam kondisi luka-luka.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan adanya kecelakaan laut tersebut. Ia menjelaskan, perahu nahas itu sedang digunakan para nelayan untuk mencari ikan di sekitar Pulau Ular sebelum terbalik akibat cuaca buruk.

Disampaikan bahwa, warga Desa Pai yang mengetahui peristiwa tersebut langsung bergegas memberikan pertolongan. Dengan menggunakan ambulans desa, para korban dievakuasi menuju pusat pelayanan kesehatan terdekat.

Proses pencarian terhadap satu korban sempat dilakukan selama beberapa jam oleh tim gabungan TNI, Polri, dan SAR sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan dan langsung mendapat perawatan medis. Satu korban lagi sempat hilang dan telah ditemukan meninggal dunia oleh tim SAR,” jelasnya, Senin (3/11/2025).

Kecelakaan laut di perairan Wera ini menambah daftar panjang insiden akibat faktor cuaca ekstrem. Kondisi laut yang terbuka dengan gelombang tinggi membuat aktivitas melaut di wilayah tersebut sangat berisiko, terutama bagi nelayan tradisional yang menggunakan perahu kecil tanpa perlengkapan keselamatan memadai.

Menindaklanjuti kejadian itu, jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bima Kota langsung bergerak melakukan patroli dan imbauan keselamatan di laut. Kegiatan patroli dilaksanakan Senin (3/11/2025) oleh personel Sat Polairud Unit Sape di sekitar Dermaga PPI Sape, dengan sasaran para nelayan bagang yang bersiap berangkat melaut.

Baiq Fitria, mengatakan patroli dialogis ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan masyarakat pesisir.

“Personel Sat Polairud mengimbau para nelayan agar melengkapi alat keselamatan seperti life jacket, serta selalu berhati-hati saat melaut. Kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti peledak atau potasium dalam menangkap ikan, karena tindakan tersebut melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” paparnya.

Selain di Sape, patroli juga dilakukan di kawasan wisata bahari Pantai Lawata, Kota Bima. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengunjung agar berhati-hati saat berenang di laut serta menggunakan alat keselamatan.

“Melalui patroli dialogis ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan pelestarian lingkungan laut semakin meningkat. Polairud berkomitmen untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Bima,” tandasnya. (hir)

Sumbawa Targetkan Penerimaan Zakat Capai Rp10 Miliar di 2025

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa menargetkan pendapatan dari penerimaan zakat dan infaq yang dihimpun dari masyarakat dan pegawai pemerintah mencapai Rp10 miliar di tahun 2025.

“Target tersebut kita anggap cukup realistis untuk kita capai, karena ASN kita saat ini ada 9.000 orang belum lagi PPPK dan masyarakat sehingga target tersebut diyakini bisa tercapai,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, kemarin.

Ia melanjutkan, pemerintah pun saat ini mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut. Bahkan ia mencontohkan, kebijakan yang sama sudah diterapkan di Kabupaten Lombok Timur dan hasilnya dalam satu tahun dana yang terkumpul di Baznas mencapai Rp20 miliar.

“Memang penerapan kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra nantinya, tetapi kita akan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat,” ujarnya.

Haji Jarot, menyebutkan saat ini penerimaan zakat dari masyarakat baru mencapai angka Rp3 miliar per tahun. Capaian itupun bisa terealisasi setelah upaya sosialisasi yang masif dilakukan oleh Baznas dan pemerintah juga akan berkomitmen untuk mendukung upaya itu.

“Kami akan memberikan atensi khusus terkait hal ini, sehingga apa yang menjadi target penerimaan zakat itu bisa tercapai,” ucapnya.

Haji Jarot meyakinkan, dengan anggaran tersebut nantinya pemerintah akan mendistribusikan ke masyarakat yang layak untuk dibantu. Salah satunya guru ngaji, marbot, imam masjid, bantuan UMKM, dan beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin hingga ke Mesir.

“Uang yang kita himpun ini akan kita berikan ke masyarakat terutama beasiswa bagi masyarakat yang tidak mampu termasuk anak-anak dari takmir masjid mulai dari S1 hingga S2 2 di kampus luar dan dalam negeri,” tukasnya. (ils)

Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk, Poros Vital, Urat Nadi Ekonomi Wilayah Selatan Sumbawa

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Perbaikan ruas jalan provinsi Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa pengerjaannya dikebut . Proyek dengan pagu Rp19 miliar lebih, merupakan poros vital yang menjadi urat nadi perekonomian wilayah Selatan Kabupaten Sumbawa.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 diharapkan selesai tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Tokoh masyarakat Sumbawa, Nurdin Ranggabarani, meninjau langsung lokasi proyek bersama Ahmad Adam Mad Marga dan M. Haris pada Minggu, 2 November 2025. Mereka melintasi sejumlah titik longsor di jalur vital tersebut yang kini sedang dalam proses perbaikan.

“Kami berharap agar jalan poros vital Lenangguar-Lunyuk ini, dapat terselesaikan tepat waktu. Sehingga masyarakat pengguna jalan dan akses ekonomi yang cukup stategis ini dapat dilalui dengan lancar, lebih nyaman. Dan urat nadi ekonomi wilayah Selatan ini dapat berfungsi dalam distribusi barang dan jasa untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat,’’ ujar Nurdin melalui rilis yang diterima Suara NTB, Senin 3 November 2025.

Ruas jalan Lenangguar–Lunyuk membentang sepanjang 60 kilometer dikerjakan oleh PT. Amar Jaya Pratama Group sebagai pemenang tender. Di sepanjang ruas jalan ini, tersebar di beberapa titik kondisinya cukup terparah. Ruas jalan ini menjadi akses utama penghubung Sumbawa Besar dengan kecamatan-kecamatan meliputi Kecamatan Lunyuk, Lenangguar dan Kecamatan Moyohulu. Ruas jalan ini bahkan tembus hingga perbatasan Kabupaten Sumbawa Barat.

Kondisi geografis berupa tebing dan perbukitan membuat kawasan ini kerap dilanda longsor saat musim hujan, hingga memutus akses antarwilayah. Karena itu, proyek ini difokuskan pada titik-titik kritis yang rawan longsor. Jika longsor, kadang memutus akses Sumbawa Besar dan beberapa kecamatan di wilayah Selatan.

Mantan Kepala Desa Lantung, M. Haris, SH, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov NTB atas perhatian besar yang diberikan Gubernur NTB. ‘’Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur Haji Lalu Iqbal atas perhatian dan bantuan perbaikan Jalan Lunyuk–Sumbawa. Mudah-mudahan cepat selesai,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumbawa, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa penanganan ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk merupakan kewenangan Pemprov NTB melalui Balai Jalan Provinsi, bukan kewenangan Dinas PU Kabupaten Sumbawa.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Balai Jalan Provinsi dan terus menyampaikan laporan serta aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan tersebut.

“Penanganan Jalan Lenangguar–Lunyuk saat ini sedang berlangsung, terutama di titik-titik kritis. Kami tidak bisa melakukan intervensi langsung karena itu kewenangan provinsi. Tetapi kami berkoordinasi dan meneruskan laporan masyarakat ke Balai Jalan,” kata Sofyan 3 November 2025.

Sofyan menegaskan, ruas Lenangguar–Lunyuk merupakan akses utama menuju wilayah Lenangguar yang kondisinya rawan longsor karena topografi yang berbukit dan curam. Karena itu, penanganannya perlu lebih serius untuk menjamin kelancaran akses masyarakat.

Menurut Sofyan, keberadaan jalan Lenangguar–Lunyuk sangat strategis bagi perekonomian dan ketahanan pangan daerah. Jalur ini menjadi satu-satunya akses distribusi bahan pokok dan hasil pertanian dari wilayah selatan menuju pusat kota.

“Jalan ini vital untuk mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian. Kami ingin penanganannya serius karena kondisi topografinya rawan longsor,” tegasnya.
Dinas PU Sumbawa juga terus menyalurkan laporan dan aspirasi warga terkait perbaikan jalan ke Pemerintah Provinsi melalui Balai Jalan agar proses pengerjaan bisa lebih cepat dan tepat sasaran. (r)

AMMAN Dapat Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga hingga April 2026

Taliwang (globalfmlombok.com) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akhirnya resmi memperoleh rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada tambahan relaksasi kali ini, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) itu memperoleh izin kirim tembaga sebesar 480.000 metrik ton kering (dmt), yang berlaku selama enam bulan mulai tanggal 31 Oktober 2025.

Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai instansi, terutama Kementerian ESDM, yang telah berkoordinasi erat untuk memahami kendala teknis di fasilitas smelter AMMAN.

“Smelter kami harus berhenti beroperasi sementara pada bulan Juli dan Agustus 2025 karena perbaikan di unit Flash Converting Furnace dan Sulfuric Acid Plant. Kerusakan ini terjadi murni di luar kemampuan kami, tidak disengaja, dan tidak dapat dihindarkan. Kegiatan operasional fasilitas smelter AMMAN ini terpaksa dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan lebih parah dan risiko bagi keselamatan kerja.’’

‘’ Perbaikan terhadap komponen utama smelter ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan harus dilakukan secara menyeluruh. Mengingat skala dan kerumitan pekerjaan tersebut, proses perbaikan diperkirakan akan berlanjut hingga paruh pertama tahun 2026. Selama periode perbaikan berlangsung, kami tetap melakukan operasi secara parsial dengan peningkatan produksi yang dilakukan secara hati-hati tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” jelas Rachmat melalui rilis resminya yang diterima, Minggu, 2 November 2025.

Dengan dimulainya kembali penjualan eskpor konsentrat tembaga yang sempat terhenti sejak awal tahun 2025. Rachmat mengatakan,AMMAN dapat memastikan bahwa gudang penyimpanan konsentrat tidak melebihi kapasitas. Sehingga operasional tambang tetap dapat berlanjut sesuai rencana, selama fasilitas smelter diperbaiki. Dengan demikian, kontribusi fiskal AMMAN bagi perekonomian nasional dan daerah juga dapat terjaga, sesuai dengan kinerja penjualan.

‘’Semoga rekomendasi ini sebagai landasan penting bagi Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga bagi AMNT,’’ cetus Rachmat.

Berdasar panduan yang disampaikan dalam laporan kinerja 9M 2025, AMMAN menargetkan produksi tahun 2025 sebesar 430.000 metrik ton kering (dmt) konsentrat tembaga dengan kandungan sekitar 228 juta pon tembaga dan 90.000 ons emas. Target ini telah mempertimbangkan produksi dari stockpile serta bijih segar berkadar rendah dari lingkar luar Fase 8, mengingat kegiatan penambangan saat ini masih berfokus pada pengupasan batuan penutup di fase tersebut.

Selain target produksi tahun 2025, AMMAN juga memiliki persediaan (inventory) sebesar 190.000 dmt akhir tahun 2024. Hingga 30 September 2025, produksi konsentrat mencapai 310.143 dmt, di mana 273.506 dmt telah diumpankan ke fasilitas smelter. Total inventory konsentrat di fasilitas penyimpanan AMMAN per akhir September 2025 sebesar 226.637 dmt. Sebagian dari inventory konsentrat yang dihasilkan hingga akhir tahun nanti akan diekspor, sementara sebagian lainnya akan diumpankan ke smelter seiring dengan kemajuan proses perbaikan fasilitas. Perkembangan ini menandai kemajuan yang konsisten menuju pemulihan penuh operasi smelter, sekaligus menegaskan komitmen AMMAN untuk terus menciptakan pertumbuhan berkelanjutan dan nilai jangka panjang. (bug)

Penyalahgunaan Kos-kosan Diduga Masih Marak

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemilik kos-kosan perlu secara intensif mengawasi aktifitas penghuni. Pasalnya, penyalahgunaan kos-kosan diduga masih marak terjadi di Kota Mataram.

Masyarakat tidak hanya melihat dari aspek bisnis, melainkan perlu memperhatikan keamanan dan ketertiban. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, H. Irwan Rahadi menegaskan, indikasi penyalahgunaan kos-kosan banyak dilaporkan oleh masyarakat. Penyalahgunaan seperti mengkonsumi minuman keras, narkoba, dan seks bebas.

Giat bersama rutin dilakukan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Satres Narkoba Polresta Mataram. “Kalau kami hanya fokus di trantibum saja,” terangnya ditemui pekan kemarin.

Pengawasan aktifitas penghuni kos sebenarnya dilakukan berjenjang mulai dari tingkat lingkungan dan kelurahan. Pemkot Mataram mengeluarkan regulasi dan memberikan pendelegasian kewenangan pada lurah dan camat, untuk mengawasi kos-kosan.

Sat. Pol PP selaku aparat penegak perda melakukan penindakan apabila mendapatkan laporan dari masyarakat atas gangguan keamanan dan ketertiban. “Laporan pasti ada. Kita pasti akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Dari hasil pemetaan kos-kosan rawan penyalahgunaan seperti di Cakranegara, Sandubaya, dan Mataram. Lokasinya menyebar di beberapa kelurahan. Kendala dihadapi adalah tidaknya ada pengawas atau induk semang.

Irwan menegaskan, pengusaha tidak hanya ansih melihat dari aspek bisnis semata, melainkan perlu memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Solusinya adalah menunjuk penanggungjawab, melaporkan setiap ada penghuni kos bar uke kepala lingkungan dan RT setempat, mengurus izin dan lain sebagainya.

“Dari dulu kita sudah meminta ada induk semang atau pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi kos-kosan itu,’’ jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di kos-kosan. Laporan akan ditindaklanjuti dengan menegus penghuni dan pemilik kos.

Penutupan usaha kos tidak bisa serta merta dilakukan. Karena itu, perlu meminta pemilik kooperatif untuk mendukung pencegahan penyalahgunaan kos-kosan. (cem)