BerandaBerandaPemprov NTB Kantongi Pergub SOTK, Kemendagri Berikan Sejumlah Catatan

Pemprov NTB Kantongi Pergub SOTK, Kemendagri Berikan Sejumlah Catatan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB mengantongi Peraturan Gubernur (Pergub) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui peraturan baru tersebut sejak diajukan pada Juni 2025 lalu.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhamad Taufik Hidayat mengatakan, Perda itu telah diterbitkan pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. Walau telah terbit, penerapan SOTK akan dimulai pada awal tahun 2026 nanti.

“Sudah. Kebetulan baru saya terima kemarin terakhir dibawa oleh Pak Sekda dari Jakarta. Baru hari ini (kemarin) saya terima dan dipelajari sekarang. Nanti apa rekomendasinya dari kemendagri akan kita tindak lanjuti,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, terdapat sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemprov NTB. Misalnya untuk eselon III dan IV yang akan banyak pemangkasan. Ada juga sejumlah catatan di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT). Yang semula tipe A, berubah menjadi tipe B. “Kita ikuti saja karena sudah jadi catatan dari sana,” lanjutnya.

Sementara, untuk komposisi struktur, mantan Kepala Distanbun NTB itu mengatakan Kemendagri telah menyetujui komposisi baru yang diusulkan oleh Pemprov NTB tersebut. “Secara umum tidak ada perubahan hanya nanti ada penambahan bidang dengan seksi. Itu saja yang dikoreksi dengan eselon III,” katanya.

Struktur Baru Organisasi dan Tata Kelola Lingkup Pemprov NTB

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau eselon I sebanyak 1 perangkat daerah. JPT Pratama atau eselon II di lingkup Pemprov NTB menjadi 46 jabatan dengan rincian ada 41 perangkat daerah di dinas, OPD, dan Biro, serta lima di rumah sakit.

Jabatan administrator atau eselon III yang semula 284 berubah menjadi 218 jabatan. Dan jabatan pengawas yang semula 392 menjadi 271.

210 Pejabat Eselon II dan IV Terdampak

Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov NTB terancam jadi fungsional. Hal ini menyusul terbitnya peraturan gubernur SOTK baru yang mulai berlaku di awal tahun 2026. Dari total 210 pejabat itu, tercatat eselon III yang terdampak sejumlah 69 , dan 141 eselon IV.

Untuk mengamankan posisi mereka, Taufieq mendorong sejumlah 210 orang itu untuk mengikuti uji kompetisi yang akan segera dilaksanakan oleh Pemprov NTB. Mereka juga diminta mendatangi OPD untuk melakukan pendataan ulang, menyesuaikan posisi mereka dengan Perda SOTK.

“Kita belum tahu siapa yang akan terdampak, siapa yang lolos beauty contest. Tentu yang tidak lolos ini kan harus dipikirkan. Kita berharap semua eselon III dan IV untuk melakukan uji kompetisi. Kalau mereka lolos pada beauty contest-kan tidak masalah, kalau tidak terpilih kan sudah ada tempatnya,” jelasnya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI