Mataram (globalfmlombok.com) – Pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Senin (3/11/2025) mengatakan, penerbitan SPDP dan Sprindik baru ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara.
“Jadi, sudah gelar perkara, diterbitkan SPDP dan Sprindik baru,” ucap Endriadi.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kata dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat telah melanjutkan rangkaian penyidikan. Penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli.
Endriadi tidak merinci terkait siapa saja ahli yang pihaknya telah mintai keterangan dalam perkara ini.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang dikonfirmasi koran ini belum memberikan pernyataan perihal rangkaian penyidikan yang mendasar pada penerbitan Sprindik baru tersebut.
Sebelum penerbitan SPDP baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebelumnya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penangan kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong itu.
Pengembalian tersebut karena hingga dua bulan setelah SPDP dikirim, tidak ada berkas perkara yang sampai ke pihak kejaksaan.
“Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas,” kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Selasa (30/9/2025).
Irwan menjelaskan, pengembalian SPDP ke Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai yang melakukan penyidikan merupakan bentuk penyelesaian administrasi. Sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai di kejaksaan.
Adanya pengembalian SPDP tersebut ke pihak kepolisian juga mengindikasikan penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dapat Atensi Bareskrim Polri
Kombes Pol FX. Endriadi pada Kamis (30/10/2025) mengatakan, pengusutan tambang ilegal tersebut langsung mendapat pendampingan dari Bareskrim Polri.
“Penyidik Polres Lobar dibackup Polda NTB dan Bareskrim Polri, tetap melanjutkan proses penegakkan hukum,” kata dia.
Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.
“Turun mengecek lokasi yang menjadi pemberitaan di media. Bareskrim Polri dan Polda NTB telah memastikan tidak ada kegiatan pertambangan tanpa izin di lokasi,” terangnya.
Proses hukum dugaan tambang ilegal di wilayah Sekotong itu dia pastikan terus berproses di Satreskrim Polres Lombok Barat. Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pantauan dan pengawasan polisi.
Berawal dari Pembakaran Kamp Penambang Emas Ilegal
Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata, sekitar Februari 2025 telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.
Eka juga menekankan pentingnya penyidik segera memperoleh pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB. Hal itu penting, karena mengingat arah penyidikan Polres Lombok Barat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Penyidik pun diarahkan untuk terus menjalin koordinasi dengan Balai Gakkum Kementerian LHK Jabalnusra, mengingat kasus ini juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam perkembangannya, kata Lalu Eka, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi, baik dari kalangan pemerintah maupun warga yang mengetahui langsung aktivitas penambangan di wilayah Sekotong. (mit)


