Beranda blog Halaman 230

Kontrak 2.505 Honorer di Sumbawa Tidak Diperpanjang

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemkab Sumbawa resmi tidak memperpanjang sebanyak 2.505 pegawai kontrak daerah. Kebijakan ini berdasarkan surat Bupati nomor 800.1.8.1/003/I/BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026.

“Di surat keputusan Bupati sudah sangat jelas tidak memperpanjang kontrak para tenaga kontrak daerah, makanya kami turun langsung ke BKPSDM untuk memastikan data-data tenaga tersebut,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Rabu (7/1/2026).

Pemerintah pun saat ini tengah membuat kajian-kajian apakah masih ada peluang mereka untuk bekerja atau tidak. Jika masih ada peluang, maka pemerintah memastikan akan memberikan ruang bagi mereka dengan catatan menunggu keputusan BKN.

“Persoalan ini tetap menjadi atensi kami terkait data yang ada, karena mereka juga aset daerah yang sudah mengabdi dan berjuang untuk Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.

Haji Ansori pun meyakinkan, masih ada peluang yang bisa ditempuh dalam memperjuangkan nasib mereka. Pemerintah masih mengkaji terlebih dahulu. Apalagi para tenaga kontrak yang tidak diperpanjang ini tidak hanya didalam kota saja melainkan ada juga di daerah 3T (terpencil, terluar, dan terjauh).

“Data-data yang ada saat ini nantinya akan kita rapatkan dan rumuskan supaya menjadi yang terbaik bagi Sumbawa karena mereka juga aset daerah,” jelasnya.

Pemerintah pada prinsipnya sangat berat untuk dilaksanakan, tetapi karena sifatnya perintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan berlaku harus dilakukan. Kendati demikian, pemerintah tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami pada prinsipnya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terhadap mereka apakah akan diberdayakan atau tidak tergantung kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.

Pemerintah pun memastikan akan tetap berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap para tenaga kontrak daerah. Meskipun sampai saat ini, belum ada solusi terbaik terhadap nasib mereka, tetapi yang jelas pemerintah bersama DPRD tetap berkomitmen sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami tetap tetap akan memperjuangkan terhadap tenaga kontrak daerah ini dengan catatan tidak melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.

Bedasarkan data yang dihimpun Suara NTB, total pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya ada 2.505 orang. Yang berada di dinas atau badan dengan masa kerja di atas 2 tahun ada 286 orang dan di bawah 2 tahun ada 208 orang, sehingga total secara keseluruhan ada 494 orang.

Di puskesmas dan rumah sakit yang masa kerjanya di atas 2 tahun ada 218 orang dan di bawah 2 tahun ada 166 orang. Selain itu, ada juga pegawai yang tidak diketahui tanggal dan SK pengangkatan menjadi tenaga kontrak daerah sebanyak 58 orang, sehingga total keseluruhan ada 442 orang.

Di tenaga pendidikan pegawai dengan masa kerja di bawah 2 tahun ada 725 orang dan di atas 2 tahun ada 844 orang dengan total keseluruhan sebanyak 1.569 orang. Secara total keseluruhan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya ada 2.505 orang. (ils)

Persiapan TKA Harus Lebih Matang

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram terus mematangkan persiapan jelang pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) jenjang SD-SMP pada April mendatang. Persiapan diperlukan untuk memastikan hasil tes di atas rata-rata provinsi dan nasional.

Kepala Pendidikan Kota Mataram, Yusuf beberapa waktu lalu, menyampaikan jelang beberapa bulan pelaksanaan TKA sejumlah pihak terkait mesti bersiap-siap dari awal.

“TKA kan akan dimulai bulan April. Maka kami juga perlu merapatkan barisan, langkah-langkah apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, sehingga nanti tidak seperti hasil di TKA provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, hasil TKA provinsi cukup memprihatinkan menjadi refleksi penting bagi Disdik Kota Mataram, agar tidak mengulangi hasil yang sama.

Hasil TKA dinilai penting, karena menyangkut masa depan pendidikan anak. Ia menyampaikan, bahwa hasil tes atau Surat Hasil TKA (SHTKA) akan berfungsi sebagai syarat utama murid bisa melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya.

“Ini akan menjadi prioritas hasil TKA-nya,” jelas Yusuf.

Selain siswa, persiapan juga perlu memperhatikan sarana prasarana dan perangkat penunjang tes. Yusuf menuturkan, karena TKA menggunakan beberapa perangkat elektronik seperti komputer, jaringan, arus listrik yang memadai, maka kesiapan persiapan perlu dilakukan sejak dini.

“Ini kan dilaksanakan menggunakan komputer soalnya, tidak menggunakan paper based test, makanya infrastrukturnya apakah sudah siap apa belum,” jelasnya.

Tahapan TKA dimulai dengan pendaftaran peserta pada 19 Januari – 28 Februari 2026. Selanjutnya, pelaksanaan simulasi TKA SMP dijadwalkan pada 23 Februari–1 Maret 2026, disusul simulasi TKA SD pada 2–8 Maret 2026. Untuk memastikan kesiapan teknis dan nonteknis, seluruh sekolah akan mengikuti gladi bersih pada 9–17 Maret 2026.

Adapun pelaksanaan TKA SMP akan berlangsung pada 6–16 April 2026, sementara TKA SD dijadwalkan pada 20–30 April 2026. Seluruh rangkaian ini dilaksanakan bersamaan dengan Asesmen Nasional sebagai bagian dari kebijakan evaluasi pendidikan berbasis mutu dan pemetaan capaian pembelajaran. (sib)

Gempa Magnitudo 3,7 Dirasakan di Lombok Timur

Mataram (globalfmlombok.com) – Gempa bumi tektonik berkekuatan M 3,7 mengguncang wilayah Lombok Timur, pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 18.28 Wita.

Berdasarkan hasil analisa BMKG, bahwa gempa bumi ini berkekuatan M3,7, dengan episenter terletak pada koordinat 8,23° LS; 116,58° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 42 km Barat Laut Pulau Panjang, NTB dengan kedalaman 10 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif di dasar laut.

Dampak gempabumi berdasarkan laporan masyarakat berupa guncangan. Guncangan itu dirasakan di wilayah Lombok Timur dengan skala III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu).

“Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut,” ujar Kepala BMKG Stasiun Geofisika, Mataram, Sumawan, melalui keterangan resmi, Rabu (7/1/2026)

Selain itu, berdasarkan hasil pemodelan tsunami dengan sumber gempabumi tektonik, menunjukkan bahwa gempabumi ini tidak berpotensi tsunami.

Hingga pukul 19.00 Wita, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya tiga aktivitas gempa bumi susulan (aftershock)

Sumawan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta masyarakat yang terdampak gempa untuk memastikan tempat tinggal mampu menahan gempa. Juga memastikan tidak ada kerusakan akibat getaran yang membahayakan kestabilan bangunan.

“Mohon cermati dan terus berlatih langkah praktis untuk mengantisipasi bahaya gempabumi, baik pada saat sebelum, saat, dan sesudah gempabumi,” tandasnya.

BMKG juga meminta masyarakat untuk memastikan informasi resmi terkait bencana hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi. (r/sib)

134 Orang Terkendala BTS, DPRD Lobar akan Panggil OPD Bahas Formulasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) bakal memanggil OPD terkait untuk membahas formulasi penggajian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sejauh ini, proses validasi sudah mencapai 99 persen, di mana 3.432 yang sudah memenuhi syarat atau terbit NIPPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan data update progres Penetapan NIPPPK Paruh Waktu per tanggal 6 Januari 2026, dari usulan Pemkab Lobar sebanyak 3.600 orang, 34 orang sedang dalam proses Pertek. Memenuhi syarat atau terbit NIPPPK sebanyak 3.432 orang. Peserta yang Berkasnya Tidak Sesuai atau BTS sebanyak 134 orang, sedangkan tidak ada peserta TMS atau tidak memenuhi syarat.

Penjabat (Pj.) Sekda Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu yang dikonfirmasi media terkait rencana pemangilan oleh DPRD membahas formulasi penggajian PPPK Paruh Waktu. Ia menyambut baik rencana tersebut. “Perlu dibahas memang ini,” kata Saikhu, Rabu (7/1/2026).

Namun saat ini pihaknya masih fokus pada penuntasan NIPPPK Paruh Waktu. Sebab Pertek belum tuntas 100 persen.

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) masih terus membantu peserta memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang atau belum lengkap. BKD berkoordinasi dengan BKN pusat bagi peserta yang belum lengkap. “Belum 100 persen, kalau sudah 100 persen pasti ada rapat lanjutan (bahas formulasi penggajian),” ujarnya.

Soal tuntutan kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, hal ini kata dia yang perlu dirapatkan lagi. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara mendadak. “Kita tuntaskan ini (NIPPPK Paruh Waktu) dulu,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Lobar dikonfirmasi Rabu (7/1/2026), mengatakan rencana memanggil OPD dalam hal ini BKD dan OPD terkait lainnya pada Jumat (9/1/2026) mendatang. Anggota Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mengatakan, Komisi I perlu membahas dengan OPD terkait beberapa hal, di antaranya terkait dengan progres penerbitan NIPPPK Paruh Waktu dan seperti apa formulasi penggajiannya.

Komisi I mengapresiasi langkah Pemkab dengan cepat mengusulkan PPPK Paruh Waktu ini. Langkah ini pun didukung oleh Komisi I demi memastikan masa depan para non-ASN. Pihaknya juga mendorong OPD untuk mendampingi peserta yang masih terkendala atau BTS. “Kami akan panggil BKD maupun BPKAD bersama-sama kita bahas,”imbuhnya.

Sebab lanjut dia, terkait dengan formulasi maupun besaran penggajian ini Komisi I belum mendengar secara langsung dari OPD. Pihaknya juga mendorong agar BKD segera menyelesaikan NIPPPK Paruh Waktu ini. Sebab dari hasil serapannya, ada beberapa yang mengurus PPPK Paruh Waktu terkendala. Contohnya, ada yang tidak sesuai tanggal lahir di KK dengan di ijazah.

“Itu kami minta segera dibereskan oleh BKD, kami harap SK dan penggajian clear semua di bulan ini,” pungkasnya. (her)

SDN 19 Mataram akan Dijadikan Puskesmas

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram segera merealisasikan pembangunan puskesmas di Jalan Abdul Kadir Mursyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Mataram dijadikan puskesmas. Relokasi puskesmas ini telah menjadi program strategis kepala daerah.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu (7/1/2026) menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram ingin meningkatkan dan mendekatkan pelayanan puskesmas di Mataram. Puskesmas Mataram di Jalan Catur Warga dinilai tidak representatif. Lokasinya sempit dan tidak mampu menampung pasien, sehingga akan dipindah.

Rencananya relokasi ke SDN 19 Mataram di Jalan Abdul Kadir Mursyi, Kelurahan Punia. Sementara, siswa-siswi di sekolah tersebut akan digabung ke SDN 15 Mataram. “Pak Wali ingin memindahkan Puskesmas Mataram ke SDN 19 Mataram. Lokasi SDN 19 Mataram berdekatan dengan SDN 15 Mataram, sehingga di merger saja,” terangnya.

Dinas Pendidikan kata Sekda, telah memiliki kajian terhadap penggabungan dua sekolah tersebut. Salah satu persiapan penggabungan itu adalah menambah rombongan belajar di SDN 15 Mataram.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, relokasi Puskesmas Mataram direncanakan pada tahun 2027. Rencana ini telah masuk dalam program strategis kepala daerah dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2027. “Mudah-mudahan tahun 2027 terealisasi, karena masuk program strategis Pak Wali,” ujarnya.

Untuk bekas Puskesmas Mataram akan dimanfaatkan sebagai Kantor Lurah Mataram Barat. Kantor lurah akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram, untuk pemugaran atau pengembangan SDN 1 Mataram. SDN 1 Mataram yang berlokasi di Jalan Bougenvil itu merupakan sekolah favorite kala itu.

Tata letak sekolah ini akan diubah, agar proses penjemputan oleh wali murid lebih mudah dan lain sebagainya. “Jadi SDN 1 Mataram pintu masuknya nanti akan menghadap Jalan Catur Warga,” demikian kata Sekda. (cem)

Tiga Tersangka Kasus Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Dompu Ditahan Jaksa

Dompu (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020. Ketiga tersangka tersebut berinisial AM selaku pelaksana, AB direktur CV Moris Diak, dan AS selaku kuasa pengguna anggaran.

Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Dompu untuk 20 hari pertama mulai Rabu (7/1/2026) malam. “Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif. Proses ini tetap memperhatikan hak-hak tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., selaku juru bicara Kejari Dompu dalam keterangan yang diterima media ini.

Kasus rehabilitasi DI Sori Paranggi ini dilelang dengan nilai kontrak Rp2,155 miliar dan dimenangkan CV Moris Diak. Namun dalam pelaksanaannya, digunakan oleh tersangka AM untuk ikut proses lelang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Kasus ini sempat tarik ulur terkait penetapan dan penahanan para tersangka. Namun jaksa penyidik meyakini memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga tersangka

Ketiganya dikenakan ketentuan pasal 603 jo pasal 604 jo pasal 20c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diperoleh nilai kerugian keuangan negara senilai Rp638.538.058” ungkapnya. (ula)

Bersedia Tak Digaji, Eks Honorer Guru Loteng Minta Tetap Dipekerjakan

Praya (globalfmlombok.com) – Ratusan eks tenaga honorer guru yang tidak dilanjutkan kontraknya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar aksi demontrasi di kantor Bupati Loteng, pada Rabu (7/1/2026). Salah satu tuntutannya yakni meminta supaya mereka tetap diperkerjakan sebagai tenaga honorer guru. Mereka mengaku siap untuk tidak digaji oleh pemerintah daerah asalkan tetap diberikan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Loteng sebagai tenaga honorer guru.

“Kami sanggup tidak digaji. Jadi pemerintah daerah tinggal duduk manis. Asalkan kami tetap dijadikan tenaga honorer. Karena gaji kami dari pusat,” ujar perwakilan eks tenaga honorer guru Nursalim, di hadapan Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.,M.Si.

Nursalim mengungkapkan, total ada sekitar 715 guru honorer yang tidak lolos menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dari jumlah tersebut banyak di antaranya yang sudah berstatus guru sertifikasi dan sudah masuk dalam Dapodik, sehingga yang dibutuhkan sekarang hanya pengakuan sebagai tenaga honorer saja.

Soal gaji tidak perlu dipusingkan oleh pemerintah daerah, sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat. “Sederhana saja, pak Bupati (Loteng) tinggal buatkan kami SK sebagai honorer,” tandasnya.

Mereka juga menolak program pelatihan kerja yang disiapkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Loteng. Karena pelatihan yang diberikan dinilai tidak nyambung dengan basis keilmuan yang dimiliki. Mereka tetap meminta untuk bisa terus mengabdi sebagai tenaga honorer guru. Sesuai dengan keahlian dan bidang ilmu yang dimiliki.

Terkait tuntutan tersebut, Wabup Loteng H. M. Nursiah menegaskan, kebijakan pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Loteng dalam hal ini hanya menjalankan kebijakan pusat. Kalaupun kemudian ada aspirasi pascapenerapan kebijakan tersebut, Pemkab Loteng nanti akan menyampaikan ke pemerintah pusat.

Harapanya, pemerintah pusat bisa membuat keputusan berdasarkan aspirasi yang ada. “Dan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Loteng. Tetapi terjadi juga di daerah lain. Karena memang ini kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemkab Loteng juga merasa prihatin dengan kondisi yang dialami para tenaga honorer. Pemkab Loteng juga tidak ada niat untuk menzalimi para tenaga honorer. Namun, karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, mau tidak mau harus dilaksanakan.

“Mohon dipahami posisi dari pemerintah daerah. Tapi kami berkomitmen untuk melanjutkan apa yang menjadi aspirasi para tenaga honorer ini ke pemerintah pusat. Semoga ada solusi dan jawaban atas persoalan ini dari pemerintah pusat,” pungkas Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini seraya menambahkan, bila perlu nanti ada perwakilan tenaga honorer yang ikut serta ketika Pemkab Loteng menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. (kir)

Dua Mesin Masaro di Lobar Beroperasi Tangani 40 Ton Sampah

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dua mesin Manajemen Sampah Zero Waste atau Masaro yang dipasang Pemkab Lombok Barat (Lobar) di TPST Senteluk Kecamatan Batulayar dan Pusat Duar Ulang (PDU) Lingsar mulai beroperasi. Masing-masing mesin Masaro ini mampu mengolah 20 ton sampah per hari. Keberadaan mesin menggunakan sistem teknologi ini diyakini mampu mengatasi persoalan sampah di empat kecamatan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat Masri Juni Hardi, Rabu (7/1/2026), mengatakan bahwa mesin pengolahan sampah Masaro ini telah selesai dipasang dan mulai beroperasi sejak dua minggu lalu. “Dua titik (Masaro) sudah operasional, untuk yang TPST Senteluk dan PDU Lingsar. Sebelum tahun baru kita sudah mulai operasikan,” kata dia.

Pihaknya menyiapkan empat armada di masing-masing Masaro untuk menunjang operasional pengangkutan sampahnya. Dua mesin ini bisa menangani sampah mencapai 40 ton per harinya. Itu kata dia masih dengan waktu operasional selama tujuh jam per harinya. Wilayah yang ditangani sampahnya, untuk di PDU Lingsar meliputi dua kecamatan yakni Lingsar dan Narmada. Sedangkan untuk di TPST Senteluk, melayani Kecamatan Gunungsari dan Batulayar. “Total empat kecamatan yang dilayani,” sebutnya.

Lebih lanjut, sejauh ini penanganan sampah yang ada di wilayah ini sesuai lokasi lebih optimal. Pihaknya memprioritaskan penanganan sampah untuk wilayah-wilayah setempat. Untuk mendukung operasional Masaro ini, tim masih mendampingi di semua lokasi untuk melatih tenaga DLH dalam hal pemanfaatan, penggunaan serta pengelolaan persampahannya.

Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dengan Masaro ini. Termasuk di luar pelayanan Masaro pun tetap dilayani semaksimal mungkin. Untuk menunjang itu, armada sampah sendiri telah ditambah Pemkab sebanyak delapan unit.

Delapan Armada yang telah diserahkan langsung oleh Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj. Nurul Adha tersebut diarahkan untuk melayani pengangkutan sampah ke dua titik Masaro. Seperti pengangkutan sampah pasar, hotel yang ada di wilayah Batulayar dan Gunungsari. Termasuk di wilayah Lingsar dan Narmada dikerahkan empat armada. (her)

Kasus Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah, Penetapan Tersangka Menunggu Audit

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah mulai berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk jungkit (dump truck) dan arm roll oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, Rabu (7/1/2026) mengatakan pengusutan perkara ini telah mendapatkan hasil yang signifikan.

“Perhitungan rampung baru ada penetapan tersangka,” katanya.

Bratha mengaku belum menentukan auditor yang akan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Kita tentukan mana yang sesuai dan prosesnya cepat selesai,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penyidik tidak berani menetapkan tersangka sebelum mengantongi hasil audit kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Loteng itu mengatakan bahwa pembuktian kasus ini relatif mudah karena indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Lombok Tengah. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Loteng tahun 2021. Proyek tersebut mencakup pengadaan dump truck dan arm roll di Kecamatan Pujut, serta pengadaan dump truck di Kecamatan Praya.

Pengadaan ini dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp5,122 miliar.

Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut. Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa penyedia dalam proyek itu telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Loteng, namun serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilaksanakan secara penuh.

Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan indikasi tindak pidana korupsi itu, jaksa meningkatkan pengusutan perkara ke tahap penyidikan. (mit)

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar Jadi Tahanan Kota

Mataram (globalfmlombok.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 berinisial DD menjadi tahanan kota.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Lobar itu menjadi tahanan kota setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Mataram ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Rabu (7/1/2026) mengatakan, alasan pihaknya menjadikan DD sebagai tahanan kota karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. “Beliau ada sedang sakit. Menderita penyakit dalam akut,” kata dia.

Setelah menjadi tahanan kota, jaksa kini memasangkan “Detection Kit” atau Alat Pengawas Elektronik pada pergelangan tangan kepada DD. Pemasangan “Detection Kit” sebagai alat pemantau dari keberadaan tersangka yang berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (6/1/2026). Tiga tersangka yakni MZ, AZ, dan R kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Harun menjelaskan, ada perubahan pasal sangkaan untuk para tersangka. Hal itu mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat ini pasal sangkaan berubah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kalau secara unsur pidana, lanjutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan, AZ dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Lobar, MZ dan DD merupakan pejabat Dinsos Lobar, dan R dari pihak swasta.

Tersangka MZ bersama tersangka DD tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” jelasnya.

DD dan MZ juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Atas perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat. (mit)