Beranda blog Halaman 196

Sinkronisasi Program Nasional–Provinsi, Infrastruktur Jadi Salah Satu Fokus APBD NTB 2026

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas provinsi dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Sinkronisasi tersebut salah satunya menitikberatkan pada kelanjutan pengembangan infrastruktur serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Sejumlah program strategis yang dijalankan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, yakni mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta memperkuat agromaritim di sentra-sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

Dalam dokumen perencanaan anggaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menjadi salah satu perangkat daerah dengan alokasi anggaran signifikan. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dialokasikan anggaran sebesar Rp7,33 miliar yang bersumber dari belanja operasi daerah.

Selain itu, Program Pengembangan Permukiman memperoleh alokasi Rp4,05 miliar. Anggaran ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus menunjang pertumbuhan ekonomi berbasis wilayah.

Alokasi terbesar pada sektor infrastruktur terdapat pada Program Penyelenggaraan Jalan. Program ini memperoleh total anggaran Rp22 miliar, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp11,9 miliar dan belanja modal sebesar Rp10,1 miliar. Anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan konektivitas antarwilayah guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Melalui sinkronisasi ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap pembangunan infrastruktur dapat berjalan selaras dengan agenda nasional, sekaligus memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pembangunan di daerah.(ris/r)

Konten Seksual di Medsos Jadi Ancaman Kesehatan Mental Anak

Mataram (globalfmlombok.com) – Dalam beberapa waktu terakhir, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihadapkan pada maraknya temuan sejumlah grup di media sosial yang diduga memuat konten seksual dan orientasi seksual tertentu. Isu ini mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan telah dilaporkan Pemprov NTB melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta dikoordinasikan dengan Polda NTB.

Di tengah masifnya penggunaan media sosial sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, ruang digital tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan ekspresi diri, tetapi juga berpotensi disalahgunakan. Sejumlah komunitas memanfaatkan media sosial untuk membangun jejaring yang dinilai dapat memengaruhi pola pergaulan, khususnya pada kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Keberadaan grup media sosial dengan konten seksual dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikososial anak. Psikolog Universitas Mataram (Unram), Pujiarohman, Kamis (29/1/2026), mengatakan fenomena tersebut perlu dipahami secara komprehensif dari sudut pandang psikologi.

“Fenomena ini tidak bisa dilihat secara hitam putih. Bukan semata soal benar atau salah, tetapi berkaitan dengan kebutuhan psikologis, pencarian identitas, serta ruang ekspresi yang dirasa aman bagi sebagian individu,” ujarnya.

Menurut Pujiarohman, media sosial menyediakan ruang yang relatif anonim dan minim kontrol sosial. Kondisi tersebut memungkinkan individu dengan dorongan atau ketertarikan tertentu yang tidak diterima di lingkungan sosial nyata mencari komunitas yang dianggap lebih memahami dan tidak menghakimi.

“Dari sisi psikologis, ini berkaitan dengan kebutuhan akan penerimaan, afiliasi, dan validasi diri,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa perhatian serius perlu diberikan ketika konten dalam grup media sosial tersebut tidak lagi berada pada ranah ekspresi identitas, melainkan mengarah pada normalisasi perilaku berisiko, eksploitasi, atau pelanggaran hukum, terutama jika melibatkan anak-anak atau kelompok rentan.

“Pada titik ini, persoalannya bukan lagi individual, tetapi menjadi masalah sosial dan struktural,” ujarnya.

Pujiarohman menegaskan bahwa psikologi tidak berdiri pada posisi menghakimi individu, melainkan menekankan pentingnya membedakan antara identitas, fantasi, dan perilaku nyata. “Yang perlu dicegah adalah perilaku yang membahayakan diri sendiri, orang lain, serta melanggar hukum dan prinsip perlindungan kelompok rentan,” katanya.

Ia juga memaparkan dampak psikologis yang berpotensi muncul ketika anak terpapar konten seksual. Menurutnya, anak berada pada fase perkembangan kognitif dan emosional yang belum matang untuk memahami konten seksual, terlebih yang bersifat eksplisit.

“Paparan tersebut dapat menimbulkan kebingungan, kecemasan, rasa takut, atau rasa penasaran yang tidak sehat,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, dampak yang dapat muncul antara lain gangguan tidur, perubahan perilaku, serta menurunnya rasa aman terhadap tubuh sendiri. Anak juga berisiko mengalami distorsi pemahaman tentang relasi, persetujuan (consent), dan norma sosial.

Sementara dalam jangka panjang, risiko yang muncul dinilai lebih serius, seperti perilaku seksual dini, normalisasi perilaku berisiko, hingga meningkatnya kerentanan terhadap manipulasi dan eksploitasi seksual.

“Dari perspektif psikologi, paparan konten seksual pada anak bukan sekadar persoalan moral, tetapi ancaman nyata terhadap kesehatan mental dan perkembangan psikososial,” ujarnya.

Pujiarohman menambahkan, paparan dini juga berisiko membentuk nilai dan batas moral yang kabur. Anak dapat mengalami kesulitan membangun relasi yang sehat karena konsep kelekatan, kepercayaan, dan penghargaan terhadap diri sendiri menjadi terdistorsi.

Jika dibiarkan, menurutnya, dampak tersebut dapat memengaruhi kualitas kesehatan mental generasi muda secara lebih luas. “Perlindungan anak di ruang digital merupakan investasi psikologis jangka panjang,” katanya.

Untuk meminimalkan dampak tersebut, Pujiarohman menilai diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, pengawasan konten digital, serta sistem pelaporan yang responsif dan mudah diakses.

Di lingkungan sekolah, guru dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan literasi digital yang sesuai usia, termasuk pemahaman tentang batasan tubuh, relasi sehat, dan keamanan di ruang daring. Sekolah juga perlu menjadi ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa rasa takut.

Sementara itu, peran orang tua disebut sebagai fondasi utama melalui komunikasi terbuka, pendampingan penggunaan gawai, pembatasan akses sesuai usia, serta keteladanan dalam penggunaan media digital.

Pandangan serupa disampaikan Psikolog Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram, Ni Luh Drajati Ekaningtyas. Ia mengatakan paparan konten seksual pada anak di bawah umur berpotensi menimbulkan kebingungan identitas, distorsi pemahaman relasi, serta gangguan psikologis seperti kecemasan dan stres.

“Paparan berulang dapat menurunkan sensitivitas anak, sehingga hal yang seharusnya bersifat privat dianggap wajar di usia mereka,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, ia menilai risiko yang perlu diwaspadai adalah menurunnya batasan diri (personal boundaries), kesulitan membangun relasi sosial yang sehat, serta konflik nilai internal, terutama di masyarakat yang menjunjung norma agama dan budaya.

Karena itu, ia mendorong sinergi semua pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah diharapkan berperan sesuai kewenangan masing-masing, tanpa membangun stigma atau melakukan persekusi.

“Konten seksual yang tidak terkontrol di media sosial berisiko berdampak negatif pada tumbuh kembang anak dan perlu ditangani secara serius melalui edukasi, pendampingan, dan pengawasan bersama,” ujarnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Konten Seksual di Medsos Pengaruhi Kesehatan Mental Anak “

Polisi Blokir 11 Grup Media Sosial Penyuka Sesama Jenis di Lombok

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perhatian tersebut tidak hanya tertuju pada kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan berbasis digital yang kian merebak. Seiring upaya pencegahan, kepolisian memblokir 11 grup media sosial penyuka sesama jenis yang beroperasi di wilayah Lombok.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, mengatakan pihaknya selama ini aktif melaksanakan berbagai program edukasi dan aksi nyata sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat di ruang digital.

“Dalam aspek pencegahan, Diskominfotik secara berkelanjutan melaksanakan program literasi digital kepada masyarakat, pelajar, dan kelompok rentan. Materinya meliputi penggunaan internet sehat, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kejahatan siber,” ujarnya.

Selain pencegahan, Diskominfotik NTB juga melakukan langkah penanganan dengan melaporkan lima akun media sosial yang terindikasi mengandung unsur kekerasan dan pelanggaran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan laporan nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan media digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tercatat meningkat hampir dua kali lipat dengan jumlah laporan mencapai 2.866 kasus.

Korban terbanyak berasal dari kelompok anak dan remaja, yakni sebesar 46,38 persen. Internet dan media sosial menjadi sarana utama terjadinya kekerasan seksual serta eksploitasi.

Sementara itu, di NTB sepanjang tahun 2024 tercatat 287 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 0–17 tahun. Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB melalui Aplikasi Simponi-PPA menunjukkan Kabupaten Lombok Timur menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 81 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Bima mencatat 56 kasus, Kota Mataram 38 kasus, Lombok Utara 37 kasus, dan Lombok Barat 22 kasus. Kabupaten Sumbawa Barat mencatat 15 kasus, sedangkan Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kota Bima masing-masing 11 kasus. Lombok Tengah berada di posisi terendah dengan lima kasus.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, pengaduan kasus kekerasan dari NTB yang masuk ke Komnas Perempuan mencapai 28 kasus, terdiri atas 13 kasus di ranah personal, 14 kasus di ranah publik, dan satu kasus di ranah negara.

Kepala Dinsos PPA NTB, Ahmad Masyhuri, menyebutkan faktor utama maraknya kekerasan seksual terhadap anak dipicu oleh tekanan ekonomi dan rendahnya moral.

Ia memastikan pemerintah daerah telah melakukan asesmen terhadap seluruh korban dan penanganan dilakukan sesuai tahapan. “Untuk saat ini semua sudah tertangani. Sebagian korban dititipkan di Rumah Aman Selat, Narmada, Lombok Barat,” ujarnya.

Blokir 11 Grup Medsos

Di sisi lain, Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda NTB tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan grup penyuka sesama jenis yang marak di media sosial Facebook.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Moch Arinta Fauzi, Kamis (29/1/2026), mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 11 grup privat penyuka sesama jenis kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Per hari ini sudah ada delapan sampai sembilan grup yang berhasil dinonaktifkan,” katanya.

Fauzi menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), termasuk berkoordinasi dengan Diskominfotik NTB.

“Dalam arti kami mengecek keberadaan grup-grup tersebut, khususnya yang beroperasi di wilayah Lombok,” ujarnya.

Koordinasi dengan Direktorat PPA-PPO dilakukan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam grup tersebut. “Kemungkinan adanya anak di bawah umur masih kami dalami,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait keresahan atas keberadaan grup-grup tersebut. Terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana, Fauzi menyebutkan hal itu masih dalam pendalaman. “Intinya tetap kami monitor,” katanya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fokus Tangani Kekerasan Seksual dan Digital, Polisi Blokir 11 Grup Medsos Penyuka Sesama Jenis di Lombok “

Valentino Rossi Menjajal Sirkuit Mandalika

Praya (Suara NTB) – Legenda MotoGP Valentino Rossi hadir langsung di Sirkuit Mandalika dalam rangkaian kegiatan Pertamina Enduro VR46 Riders Academy yang berlangsung pada 27–29 Januari 2026. Kehadiran Rossi menjadi bagian dari dukungannya terhadap Pertamina Enduro VR46 Racing Team, khususnya dalam agenda pembinaan dan pengembangan pembalap muda.

Kunjungan ini menjadi yang pertama bagi Rossi ke Sirkuit Mandalika sejak sirkuit tersebut masuk kalender balap dunia. Momen ini dinilai memiliki arti penting, mengingat Mandalika kini menjadi salah satu sirkuit kebanggaan Indonesia yang kian menarik perhatian tokoh-tokoh besar motorsport internasional.

Puncak perhatian publik terjadi saat Rossi turun langsung ke lintasan dalam sesi track day, Kamis (29/1/2026). Meski telah pensiun dari ajang MotoGP, pembalap berjuluk The Doctor itu tetap menunjukkan kemampuannya saat menjajal karakter lintasan Mandalika.

Rossi pun menyampaikan kesan positifnya terhadap sirkuit yang terletak di Lombok Tengah tersebut.
“Sirkuit Mandalika adalah trek yang sangat cepat dan mengalir. Banyak tikungan kanan, aspalnya sangat bagus, cengkeramannya kuat, dan tidak bergelombang. Ini benar-benar sirkuit yang menyenangkan untuk dikendarai,” ujar Rossi.

Partisipasi Rossi di lintasan memberikan nilai tambah bagi para pembalap VR46 Riders Academy yang tengah menjalani latihan. Kehadirannya menjadi simbol dukungan nyata terhadap generasi muda, sekaligus menegaskan filosofi akademi yang menempatkan pengalaman dan keteladanan sebagai bagian penting dalam proses pembinaan pembalap.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria, menegaskan bahwa kehadiran Valentino Rossi merupakan momentum penting bagi Sirkuit Mandalika dan dunia motorsport Indonesia.

“Kehadiran Valentino Rossi bersama VR46 Riders Academy di Mandalika merupakan kehormatan sekaligus bukti bahwa sirkuit ini mendapat pengakuan dari ikon balap dunia. Meski hadir untuk mendukung tim, kehadiran legenda MotoGP ini tetap memberi dampak besar bagi citra Sirkuit Mandalika di mata internasional,” kata Priandhi.

Kunjungan perdana Valentino Rossi tersebut tidak hanya menjadi momen bersejarah, tetapi juga mempertegas posisi Mandalika sebagai panggung penting dalam ekosistem motorsport global serta pusat pengembangan talenta balap masa depan. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika “

Siswa di Mataram Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, melarang siswa membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Larangan membawa kendaraan ke sekolah oleh siswa berdasarkan surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Mataram Nomor: 400.3.1/160/Disdik/I/2026. Surat edaran itu juga tindaklanjuti dari surat Kapolres Mataram Nomor: B/92/I/HUK.10.1/2026 tentang imbauan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, Kamis (29/1/2026), mengatakan, imbauan ini selaras dengan persyaratan yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai motor.

Dalam surat edaran tersebut, kepala sekolah diminta mengimbau siswa yang berusia di bawah 17 tahun, agar tidak membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah juga diminta bekerja sama dengan wali murid, guna memastikan anak mereka tidak mengendarai sepeda motor. Selain itu, edukasi tentang konsekuensi hukum, bahaya serta pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Siswa didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, antar jemput oleh orang tua atau transportasi ramah lingkungan seperti sepeda. “SE ini juga meminta orang tua yang mengantar-jemput siswa menggunakan helm sesuai standar,” jelas Yusuf.

Sekolah telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada wali siswa dan siswa. Ia mengharapkan larangan mengendarai sepeda motor ke sekolah dapat diindahkan.

Sementara itu, Kepala SMPN 16 Mataram, Burhanuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait imbauan larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah baik kepada siswa maupun orang tua.

“Kami juga sudah mempertegas ke anak-anak jadi untuk usia siswa SMP itu ada larangan membawa kendaraan bermotor,” tutur Burhanuddin.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Mataram itu menegaskan, kebijakan itu akan didiskusikan kembali apabila terdapat kendala yang dialami siswa selama penerapan kebijakan itu.

Bahkan, ia juga berharap agar Dinas Perhubungan Kota Mataram,dapat mengoptimalkan layanan angkutan publik sebagai transportasi alternatif untuk murid.

“Kami mungkin nanti bersurat kepada Dishub untuk menginformasikan, agar angkot itu melalui jalur tertentu,” terang Burhanuddin.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala SMPN 12 Mataram, Abdul Kadir. Ia setuju dengan kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah,terutama bagi siswa yang belum cukup umur.

“Saya sangat setuju. Siswa memang belum boleh membawa kendaraan ke sekolah. Usia mereka belum cukup. Ini amanah serius dan perlu penanganan hati-hati. Komunikasi dengan orang tua/wali menjadi sangat penting,” tegasnya.

Ia menambahkan, SE ini melarang dan bukan mengendalikan. Siswa dilarang keras membawa kendaraan ke sekolah. Namun demikian, masih terdapat siswa yang tetap membawa kendaraan dan dititip di tempat parkir di sekitar sekolah.

Solusinya hendaklah holistik-koordinatif. Empat langkah integratif perlu dilakukan. Pertama, sosialisasi internal di sekolah. Kedua, komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid. Ketiga, koordinasi dengan pemerintah di tingkat RT, RW, lingkungan dan kelurahan terkait penyediaan parker. Keempat, mengintensifkan gerakan tim keamanan, patroli dan pengawasan.

“Sekolah tidak punya legalitas untuk mengurus kantong-kantong parkir liar. Pemerintah setingkat kelurahan ke bawah dan petugas kamtibmas yang dapat melakukannya. Jadi sekolah akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga resmi tersebut,” tandasnya. (sib)

Pemprov NTB Alokasikan Rp14 Miliar untuk Sewa 76 Mobil Listrik

Mataram (globalfmlombok.com) – Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mulai menggunakan kendaraan listrik mulai awal Februari 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan pengadaan kendaraan listrik tersebut saat ini sudah berproses melalui sistem. Pada tahap awal, Pemprov NTB merencanakan penyewaan sebanyak 76 unit mobil listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

“Di sistem sudah kelihatan. Mudah-mudahan di awal bulan sudah bisa beralih,” ujar Nursalim, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dengan peralihan tersebut, penggunaan kendaraan dinas konvensional di lingkungan Pemprov NTB dipastikan akan dihentikan, khususnya bagi pejabat JPTP. Sementara itu, untuk kebutuhan operasional pejabat eselon III, pemerintah daerah masih menyiapkan skema tersendiri, termasuk kemungkinan penggunaan kendaraan listrik.

“Sebagian besar eselon III bekerja di dalam kantor. Dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi, bisa juga menggunakan mobil listrik untuk ke lapangan dan sebagainya. Kalau hanya di kantor, tidak perlu menggunakan kendaraan lain,” jelasnya.

Namun demikian, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki intensitas kerja lapangan cukup tinggi, penggunaan kendaraan konvensional masih dimungkinkan sebagai penunjang operasional.

Terkait kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan, Nursalim menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia mengungkapkan, inventarisasi aset daerah di Pulau Lombok yang dimulai sejak pertengahan tahun lalu telah rampung, sementara inventarisasi di Pulau Sumbawa masih berlangsung.

Dari hasil inventarisasi tersebut, BKAD menemukan sejumlah temuan, di antaranya aset yang belum memiliki sertifikat. “Sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti. Aset yang belum bersertifikat segera kami urus,” ungkapnya.

Nursalim menambahkan, anggaran sekitar Rp14 miliar yang disiapkan Pemprov NTB dialokasikan khusus untuk skema sewa kendaraan listrik. Dengan pola ini, pejabat tidak lagi difasilitasi mobil dinas, melainkan diberikan anggaran untuk menyewa kendaraan operasional.

Menurutnya, dari sisi pembiayaan, penggunaan kendaraan listrik dinilai lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional. Selain hemat biaya operasional, Pemprov NTB juga tidak terbebani biaya perawatan dan pemeliharaan.

“Kalau mobil konvensional setiap tahun ada penambahan biaya pemeliharaan. Dengan mobil listrik pola sewa, kita tinggal pakai. Kalau rusak, itu menjadi tanggung jawab penyedia,” katanya.

Rencana peralihan ke kendaraan listrik ini, lanjut Nursalim, merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban aset daerah sebagaimana arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Penertiban tersebut bertujuan untuk menyehatkan neraca Barang Milik Daerah (BMD).

“Aset kendaraan ini jumlahnya ribuan, belum termasuk kendaraan roda dua. Harus ditertibkan agar neraca BMD kita sehat dan bersih,” ujarnya.

Berdasarkan arahan tersebut, BKAD telah melakukan inventarisasi aset bergerak dan aset bangunan. Hasil inventarisasi itu telah diserahkan kepada Gubernur NTB sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

Ke depan, Pemprov NTB akan menilai kelayakan aset bergerak yang ada dan menunggu arahan gubernur terkait tindak lanjutnya, apakah akan dilelang atau tetap dipertahankan. Nursalim menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri, kendaraan dengan usia perolehan di bawah tujuh tahun tidak dapat dilelang.

“Nanti arahnya dari Pak Gubernur, apakah dilelang atau ada sebagian yang dipertahankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sewa 76 Mobil Listrik, Pemprov NTB Anggarkan Rp14 Miliar “

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Lahan Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/1/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan tersangka tambahan tersebut berinisial SZ. Ia merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PZ yang berkantor di Mataram.

“Tersangka SZ kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” kata Zulkifli.

Dalam perkara ini, SZ disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Zulkifli, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dapat menghambat proses pemeriksaan serta berpotensi melarikan diri. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan empat kali panggilan secara patut kepada SZ. Namun, pada tiga pemanggilan awal, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Kami tidak sampai memaksakan. Kami menunggu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dokter menyatakan layak untuk ditahan,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, sebagai pemilik KJPP, SZ mengetahui seluruh dokumen administrasi terkait penilaian lahan. Ia juga disebut memberi perintah dan menandatangani appraisal kedua terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota.

“Semua hal dia tahu. Makanya dia juga yang bertanda tangan di appraisal kedua,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka SZ, Triyono Haryanto, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Ia juga memastikan kliennya tidak menerima aliran uang sepeser pun dari proses pengadaan lahan.

Terkait appraisal kedua yang dilakukan setelah kontrak KJPP berakhir, Triyono menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi.

“Memang klien saya menandatangani buku satu dan buku dua appraisal, tetapi itu kewajiban sebagai pimpinan perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penandatanganan tersebut merupakan tanggung jawab SZ sebagai pemilik perusahaan, sementara seluruh teknis penanganan appraisal dilakukan oleh tim KJPP PZ di NTB. Atas dasar itu, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Dalam kasus yang sama, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SBHN, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta MJ sebagai tim penilai dari pihak swasta KJPP. Keduanya disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dengan anggaran sebesar Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lahan tersebut diketahui milik Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, bersama ahli warisnya. Ali BD telah mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa setelah dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran lahan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut senilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal kedua KJPP PZ. Sementara itu, hasil appraisal pertama menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar.

Appraisal kedua dilakukan sebagai tindak lanjut putusan banding dalam perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Namun, perkara tersebut berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD dan ahli warisnya sebesar Rp52 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Lahan Samota, Jaksa Kembali Tetapkan Satu Tersangka “

Bapenda NTB Bidik Pendapatan hingga Rp7 Triliun, Genjot Semua Sumber Pajak dan Retribusi

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB bidik pendapatan mencapai Rp7 triliun pada tahun 2026. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari target APBD, yang hanya mencapai Rp6,1 triliun. Optimisme Bapenda NTB mendapatkan Rp7 triliun di tahun ini diikuti dengan upaya optimalisasi seluruh potensi pajak dan retribusi di daerah.

Kepala Bapenda NTB, H. Lalu Herman Mahaputra menegaskan, angka Rp7 triliun bisa didapatkan apabila seluruh potensi retribusi dan pajak dapat tergarap maksimal. Di awal tahun ini, pihaknya akan mencoba memaksimalkan potensi Gelanggang Olah Raga (GOR) 17 Desember yang berlokasi di Turida, Mataram.

Menurutnya, selama ini bangunan tersebut belum dimanfaatkan dengan maksimal, untuk itu, pihaknya akan mencoba inovasi baru dengan membuka ruang investasi bagi pihak ketiga.

“Kalau kita berikan ke pihak ketiga, di GOR itu nanti bisa dijadikan tempat olah raga, Padel, Soccer, bisa juga nanti ada restoran, gymnastik,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurutnya, dengan beralihnya kewenangan pengelolaan GOR Turida ke pihak ketiga, Pemprov NTB tidak perlu melakukan pemeliharaan. Seluruhnya ditanggung oleh pihak ketiga selaku investor. Selebihnya, Pemprov hanya menunggu retribusi dari hasil sewa bangunan olah raga tersebut.

Selain GOR Turida, Pemprov juga berencana memaksimalkan rumah sakit hewan yang berlokasi di Banyumulek. Selama ini, rumah sakit tersebut belum dioptimalkan secara maksimal, sehingga pendapatan daerah dari BLUD itu hanya mencapai Rp1 miliar per tahunnya.

Adanya pengelolaan yang lebih baik dan masif, Kepala Bapenda yang akrab disapa dr. Jack itu optimis rumah sakit itu bisa menghasilkan hingga Rp16 miliar per tahun.

“Fasilitas daripada laboratoriumnya. Sehingga yang kemarin mereka hanya mendapatkan Rp1 miliar, jadi bisa menghasilkan Rp15-16 miliar per tahun,” katanya.

Mantan Direktur RSUD Provinsi NTB itu mengaku, pihaknya juga mendorong pembangunan pabrik pakan ternak di lokasi tersebut. “Karena di situ juga ada inseminasi untuk sapi,” ucapnya.

Tidak hanya GOR dan rumah sakit hewan, Bapenda NTB juga akan memaksimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan dua pelabuhan di Lombok Utara, yaitu Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik.

Adapun alasan retribusi masih belum tergarap maksimal karena keterbatasan data yang valid, seperti kepemilikan alat berat, pemanfaatan air permukaan, hingga data kendaraan bermotor. “Jadi awalnya kita validasi data dulu, baru kita akan bisa melangkah ke strategi itu,” bebernya.

Dia melanjutkan, data kendaraan bermotor di NTB juga perlu direvisi. Hal ini karena banyak kendaraan yang sudah tidak aktif, namun masih tercatat dalam sistem. Ia menekankan proyeksi pendapatan harus berbasis data aktif dan valid agar perhitungan potensi daerah lebih realistis.

“Jadi kita tidak bisa proyeksikan, jadi proyeksi itu berdasarkan data. Semua kita berdasarkan data, baru kita bisa proyeksikan berapa sebenarnya,” lanjutnya.

Ia memastikan seluruh potensi pajak dan retribusi akan dioptimalkan dengan melibatkan berbagai pihak hingga tingkat desa. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan potensi retribusi dari sektor pelabuhan, air permukaan, hingga investasi energi seperti mikrohidro di sejumlah bendungan.

“Makanya kita dorong juga seperti misalnya Bendungan Pengga, kemudian Meninting, kemudian Batujai. Dorong saja investor untuk berinvestasi di sana,” pungkasnya. (era)

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Kecamatan Ropang

0

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Bencana banjir menimpa Desa Lebangkar, Kecamatan Ropang, Kamis (29/1) setelah diguyur hujan sejak pagi hari hingga siang hari yang mengakibatkan 80 unit rumah terendam.

“Banjir terjadi akibat hujan deras yang terjadi sejak pagi hari hingga siang. Saat ini kondisi rumah masyarakat masih dalam kondisi terendam,” kata camat Ropang Andri Agung Dewanto, kepada wartawan, Kamis (29/1).

Ia melanjutkan, banjir yang terjadi tersebut diakibatkan meluapnya air sungai di wilayah setempat yang marendam 80 unit rumah. Selain itu, beberapa alat elektronik masyarakat juga rusak akibat terendam banjir.

“Total ada 80 rumah terendam dengan 240 jiwa yang terdampak banjir dengan total kerugian materil mencapai puluhan juta,” ujarnya.

Ia meyakinkan, saat ini tim reaksi cepat BPBD juga telah turun ke lapangan melakukan pengecekan serta menginventalisir total kerusakan akibat bencana tersebut. Data untuk sementara ini total kerugiannya ditaksir mencapai angka puluhan juta karena banyak barang elektronik masyarakat yang rusak.

“Kondisi saat ini hampir 95 persen rumah warga terendam dengan ketinggian paha orang dewasa di beberapa titik,” ucapnya.

Dikatakannya, bencana banjir di desa Lebangkar baru terjadi tahun ini hujan yang tinggi karena posisinya sangat rendah dan berada di pinggir sungai. Selain itu, terjadi penyempitan aliran sungai karena pembangunan di lokasi tersebut juga menjadi faktor lain.
“Tiidak ada korban jiwa saat banjir tersebut terjadi, saat ini para warga membutuhkan makanan, air bersih, obat-obatan, dan selimut,” tukasnya. (ils)

NTB–NTT Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028

Manggarai Barat (globalfmlombok.com)


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kesiapan bersama untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

Peneguhan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesiapan oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT (Sunda Kecil) di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, NTT, Rabu (28/1/2026).

Surat pernyataan kesiapan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama kedua provinsi untuk menyelenggarakan PON XXII 2028 secara efisien, kolaboratif, dan berbasis kerja sama regional. Penyelenggaraan PON diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antarpemerintah daerah dalam pembangunan olahraga nasional.

Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat perangkat daerah dari masing-masing provinsi, para bupati dan wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD provinsi. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif tersebut menegaskan dukungan politik dan kelembagaan secara penuh terhadap rencana penyelenggaraan PON XXII 2028 di NTB dan NTT.

Usai penandatanganan kerja sama regional, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menggelar pertemuan informal dengan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala perangkat daerah yang mendampingi kunjungan kerja di NTT. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah konkret kesiapan NTB sebagai tuan rumah bersama, mulai dari perencanaan teknis, penguatan infrastruktur, hingga koordinasi lintas sektor.

Gubernur NTB yang akrab disapa Miq Iqbal menyampaikan optimismenya terhadap proses penetapan resmi tuan rumah PON XXII 2028. Menurut dia, dokumen pernyataan kesiapan tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Dengan ditandatanganinya surat kesiapan NTB dan NTT sebagai tuan rumah PON XXII 2028, besok dokumen ini langsung kami bawa ke Jakarta. Insya Allah, Surat Keputusan penetapan NTB–NTT sebagai tuan rumah akan terbit dalam dua hingga tiga hari ke depan, karena komunikasi langsung dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah dilakukan,” ujar Miq Iqbal.

Ia menegaskan, kepastian tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di kedua provinsi untuk bersatu menyukseskan ajang olahraga nasional tersebut.

“Kami pastikan PON XXII 2028 digelar di NTB dan NTT. Harapan kami, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan saling menguatkan agar penyelenggaraan PON berjalan sukses dan memberi dampak positif bagi daerah,” tegasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB–NTT Tegaskan Siap Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028 “