Dewan Sebut Dana Rp 4,5 Miliar Itu Bukan SPPD Fiktif

Global FM
5 Nov 2014 16:44
2 minutes reading
Ruslan Turmuzi

Ruslan Turmuzi

Mataram (Global FM Lombok)-Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi membantah anggapan bahwa dana sebesar Rp 4,5 miliar yang kini ditagih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB itu merupakan kerugian akibat perjalanan dinas fiktif. Menurutnya dana itu adalah akumulasi dari semua temuan LHP BPK yang tidak sesuai dengan aturan. Penagihan itu merupakan kerugian negara dari kelebihan pembayaran pemerintah terhadap anggota dewan maupun pegawai secretariat dewan sejak tahun 1999 sampai 2014.

Rabu (5/11) pagi, Ruslan memenuhi undangan Kantor Pengacara Negara Unit Kerja Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTB terkait klarifikasi kerugian daerah berdasarkan LHP BPK itu. Menurut Ruslan, banyak pensiunan yang baru mengetahui bahwa mereka telah menerima kelebihan pembayaran. Terkait mencuatnya kasus ini, dia menyalahkan eksekutif yang salah dalam menerjemahkan SK gubernur tentang perjalanan dinas.

“ Jadi titik tekannya, apa yang menjadi kasus 4 miliaran itu bukan SPP fiktif. Saya tegaskan sekali lagi, itu merupakan kelebihan bayar yang ada juga SPPD yang kelebihan bayar dan lain-lain itu LHP BPK” kata politisi PDIP ini.

Dia menuturkan, tagihan kelebihan pembayaran itu dalam beberapa hal misalnya LHP BPK tahun 2004 silam terhadap panitia khusus pemilihan (panlih) gubernur tahun 2003. Nilai kelebihan pembayaran pada waktu itu sebesar Rp 25 juta.

Dia mengatakan, tidak semua dana sebesar Rp 4,5 miliar itu tidak mampu tertagih karena faktanya banyak pihak yang sudah membayar kerugian negara itu. Ruslan sendiri mengaku sering menyetor tagihan itu meskipun hingga kini belum selesai. “ Banyak sekali yang kami lakukan setoran, kami bawa bukti. Kenapa tidak pernah dihitung kami sudah mambayar? Bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus belum dimasukkan. Disana koordinasi dengan kas daerah yang belum ada.” katanya.(ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming