Bawaslu Umumkan 2.909 TPS Masuk Zona Rawan

Global FM
25 Jun 2018 10:57
3 minutes reading

Bawaslu Umumkan TPS masuk zona rawan di Pilkada NTB 2018.

Mataram (Global FM Lombok) – Tiga hari jelang hari H pemungutan suara Pilkada serentak NTB 2018, Bawaslu Provinsi NTB mengumumkan hasil pemetaannya terhadap tingkat potensi kerawanan terjadinya pelanggaran/kecurangan pada saat pemungutan suara berlangsung di tingkat Tempat Pemungutan Suara  (TPS).

Data yang didapatkan Bawaslu, dari total 8.336 TPS, sekitar 2.909 TPS atau 35 persen, ditetapkan Bawaslu sebagai TPS Rawan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, Sabtu (23/6).

Adapun sebaran TPS rawan tersebut yakni Kota Mataram dari total 667 TPS, 227 masuk rawan. Kabupaten Lombok Barat dari 1.180 TPS, sebanyak 519 rawan, Kabupaten Lombok Utara, dari 518 TPS, 138 rawan. Untuk Lombok Tengah, dari 1.500 TPS,  266 rawan, Lombok dari 2.017 TPS, jumlah TPS Rawan adalah sebesar 782.

Sementara untuk Pulau Sumbawa, di KSB dari 193, TPS sebanyak 95 rawan, Kabupaten Sumbawa, total TPS  861, yang rawan 226, Dompu, dari 458, yang rawan sebanyak 87, Kota Bima, total TPS 249, yang rawan adalah sebanyak 173. Sementara Kabupaten Bima, total TPS 693, masuk TPS rawan 396.

“Pemetaan TPS rawan ini kita hajatkan untuk antisipasi pencegahan terhadap tindakan yang memungkinkan terjadi sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Khuwailid, pihaknya menentapkan TPS rawan dan tidak tersebut didasari oleh penilaian terhadap enam variabel, dengan 15 indikator.  Enam variabel kerawanan tersebut yakni, akurasi daftar pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye.

Penetapan TPS rawan ini dilalukan Bawaslu, sebagai bentuk upaya untuk mengukur tingkat kesiapan dalam proses pelaksanaan Pilkada agar ada langkah pencegahan yang jelas dan terukur dalam menghindari potensi terjadinya permasalahan Pilkada. “Dan ini sesungguhnya memudahkan bagi penyelenggara untuk melakukan langkah antisipatif dalam mengatasi setiap problem yang muncul,” tegasnya.

Pengumuman TPS rawan oleh Bawaslu tersebut, mendapat kritikan dari KPU. Menurut KPU, penamaan TPS rawan tersebut dinilai kurang tepat, sebab Pilkada masih belum berlangsung. Sehingga Bawaslu dinilai berlebihan dalam mempvonis TPS menjadi rawan dan tidak rawan.

“Menurut saya lebih baik disebut TPS potensi rawan, karena Pilkada belum berlangsung. Kalau menjadi TPS berpotensi rawan, maka kita bisa melakukan langkah preventif untuk antisipasi,” ujar Anggota KPU NTB, Yan Marli, yang hadir dalam launching TPS rawan tersebut.

Meskipun demikian, Yan Marli memberikan paresiasi kepada Bawaslu NTB atas atensi terhadap TPS yang berpotensi terjadi kerawanan. Sehingga beban kerja KPU cukup terbantu oleh Bawaslu.

Yan Marli pun langsung meminta kepada Bawaslu agar data TPS rawan tersebut juga disampaikan ke KPU, sehingga KPU bisa melakukan monitoring terhadap TPS-TPS rawan tersebut untuk mencegah terjadinya kecurangan.

“Kami harapkan kalau memang tidak ada data dipegang, agar diberikan ke kami juga, di mana saja TPS tersebut berada. Supaya kami melakukan monitoring dan atensi ketat. Kami akan cegah sebelum terjadi. Kita akan lakukan langkah antisipasi, di masa tenang ini,” pungkasnya. (ndi/ris)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply